
![]() |
Penasehat Hukum (PH), Yustinus Butu, S.H., M.H., (kiri), dan Emanuel Gobay, S.H., M.H., (kanan), Selasa, (14/04), dari Pengadilan Negri (PN) (#Dok-TaDahNews/YoGo) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Sidang terdakwa Okto Jemy Magay Yogi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ditunda pekan depan.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Emanuel Gobai, S.H., M.H., mengatakan sidang tertanggal 14 April ditunda karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Nabire tidak menghadirkan saksi ahli.
“Sidang ini agendanya pemeriksaan saksi ahli dari Polda Papua di Bidang Cyber dan Balistik. Tetapi, tunda karena belum hadir,” jelas Emanuel selaku Direktur LBH Papua kepada TaDahNews via-WhatsApp, Selasa (15/4) siang.
Menurut Gobai, dirinya sangat kecewa atas JPU yang tidak menghadirkan saksi ahli sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Karena, dua minggu itu waktu yang cukup lama diberikan kepada JPU untuk menghadirkan saksi ahli,” kata Gobai.
Tutup Gobai, dengan penundaan sidang ini juga, menurut Emanuel Gobai, akan semakin lama klein mereka mendapatkan kepastian hukum.
"Cara JPU menunda ini, justru akan memperlama klein kami ini mendapatkan kepastian hukum. Ini juga, membuat kami sebagai PH sangat kecewa," tutup Gobai, kecewa.(#YoGo/tadahnews.com)