
![]() |
(Ilust.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Menjelang 58 Tahun usia PT. Freeport McMoran di Papua, berbagai organisasi yang di luar Papua dan di Papua menyeruhkan aksi tolak Freeport.
Dari informasi yang dikumpulkan tadahnews, aksi penolakan tersebut akan diadakan di 19 kota, dalam bentuk aksi diskusi yang melibatkan pubik, aksi bagi-bagi selebaran hingga aksi massa (long march).
Di Papua, berdasarkan seruan aksi yang tersebar di Sosial Media, Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP)) menyeruhkan aksi long march di Kota Jayapura, Manokwari, dan di Nabire. Kemudian, di Kota Sorong akan melakukan Konferensi Pers.
Kemudian, Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) juga akan melebur ke dalam massa aksi dengan mengenakan seragam kebesaran mereka, seragam sekolah di setiap kota masing-masing.
“Kami akan
melebur dengan barisan massa aksi dengan mengenakan seragam sekolah,” kata
Ando, Koordinator SPWP via-WhatsApp kepada awak media TaDahnews.
Sementara itu, di Luar Papua, Organisasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyeruhkan seruan aksi
secara nasional mengecam 58 Tahun Freeport di Papua.
“Bagi kami, keberadaan Freeport itu illegal di Tanah Papua. Lantas, kami akan aksi di 15 kota. Diantaranya
akan aksi long march di empat kota, dan di enam kota lainnya akan melakukan aksi
diskusi dan pembagian selebaran di Lingkungan Kampus dan di jalananan. Sisahnya
lima kota itu belum terkonfirmasi. Tetapi, mereka akan melakukan aksi diskusi di
kontrakan atau di asrama-asrama,” jelas Jheno Dogomo, Ketua Umum Komite Pusat
Aliansi Mahasiswa Papua (KP AMP) kepada TaDahnews via-telepon, Minggu, (6/04/2025),
Sore.
Jheno Dogomo menambahkan, dari empat kota yang akan aksi long march, hanya Komite Kota Jakarta yang aksinya dimajukan pada tanggal 9 April 2025. “Alasannya, karena baru selesai lebaran. Tetapi, di Kota Jogja, Jember, Bandung, dan di Bali akan aksi sesuai seruan aksi,” tutup Dogomo.
Situasi
Menjelang Aksi
Aksi pembatasan
ruang Gerak juga kerap terjadi pasca persiapan menuju hari peringatan 58 Tahun
Freeport di Papua.
Aksi pembagian
selebaran yang dilakukan oleh FIM di area Perumnas III, Jayapura, Papua, sempat dibubarkan
anggota kepolisian pada Sabtu (5/04/2025), Sore.
“Sebelumnya, FIM melakukan aksi pembagian selebaran dengan aman dan tidak menggangu
aktivitas publik. Tetapi, sejumlah anggota kepolisian datang dan merampas
selebaran serta berupaya membubarkan aksi pembagian selebaran seruan aksi
tersebut,” mengutip Rilis Pers yang di posting di akun Facebook atas nama Yabet
Degei.
Sementara di
Nabire Musa Kobogau, dengan mengatasnamakan dirinya kepala suku Moni di Intan
Jaya, menyeruhkan kepada Masyarakat Intan Jaya untuk tidak terlibat dalam aksi tolak
Freeport di Papua.
Alasannya karena,
sesuai pemberitaan di Media BusurNabire (5/4), “Demo Tolak Freeport tersebut tidak
memenuhi syarat atau kriteria hukum karena, tidak memiliiki izin dari pemerintah
mau pun pihak keamanan.”
Hal itu dibantah oleh Koodinator aksi FIM Nabire, Yance Pogau, bahwa segala peraturan yang berurusan dengan penyampaian pendapat di muka umum tidak perlu mengantongi Surat Izin dari kepolisian.
“Yang kami ketahui, Kitab UU KUHP mengatakan cukup memberikan Surat Pemberitahun Kepolisian dan kami punya hak untuk mendapatkan Surat Tanda Terima dari Kepolisian, itu saja,” tegas Yance via-WhatsApp, Minggu, (6/04/2025) Sore.
Tuntutan
Umum
Sesuai seruan aksi yang yang dikumpulkan TaDahnews.com, semua organisasi menyeruhkan tuntutan:
Pertama, Tutup PT. Freeport Indonesia sebagai simbol kapitalisme di Tanah Papua.
Kedua, Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Bangsa West Papua sebagai tuntutan yang paling demokratis.
Ketiga, Tolak UU TNI.
Tiga tuntutan di atas menjadi tuntutan umum berbagai kota yang akan melakukan aksi memperingati dan mengecam 58 Tahun masuk Freeport secara Ilegal, yang merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia, dan salah satu tambang emas terbesar kedua di dunia, setelah tambang emas Lihir di Papua Nugini.(YoGo/tadahnews.com)
Yohanes Gobai