![]() |
Surat Edaran Gubernur Papua Tengah tentang Penundaan Mutasi Pegawai di lingkungan Pemprov/Kabupaten/Kita, Jumat, (14/03/2025) - (Ist.) |
Surat Bernomor, 800.1.3.1/255/Set, ini, tentang penundaannya. Menindaklanjuti, informasi terkait dengan mutasi pegawai dari Kabupaten ke Provinsi dan beberapa Surat Edaran Bupati tentang ini, inilah informasi penundaannya.
"Dalam Rangka optimalisasi pengelolaan ASN di Lingkungan Pemprov Papua Tengah serta guna memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan pegawai, disampaikan bahwa Pemprov Papua Tengah sedang melakukan penyusunan jumlah, jenis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah [OPD]," tulis Surat Edaran Gubernur Papua Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Papua Tengah untuk sementara belum dapat menerima pengajuan usulan mutasi PNS [Pegawai Negri Sipil]. "Bahwa, di dalam lingkungan Pemprov Papua Tengah, kabupaten dan atau kota ke lingkengan Pemprov Papua Tengah belum dapat dilakukan," dalam Surat Edaran itu.
Dan, Pemprov Papua Tengah akan membuka pengajuan mutasi kembali setelah proses penyusunan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah selesai dilakukan.
Disampaikan dalam Surat Edaran itu, penundaan mutasi belum ditentukan hingga batas waktunya. "Kami akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait Waktu dibukanya Kembali pengajuan mutase." isi Surat Edaran itu.
Surat Edaran ini resmi dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2025, ditetapkan di Ibu Kota Provinsi, Nabire, oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H. Dan, tembusan; pertama, Mentri Dalam Negri (Mendagri) Republik Indonesia (RI). Kedua, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.(*)
Gabriel H