![]() |
Surat Edaran Bupati Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah (Ist.) |
Surat tertanggal 13 Maret 2025 itu merupakan tindaklanjut dari amanat Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., pada saat Apel Perdana Gabungan di Kepemimpinan Jilid-2 nya ini.
"Terkait pemindahan PNS dari Kabupaten Nabire ke Provinsi Papua Tengah, disampaikan syaratnya adalah mengabdi minimal 5 tahun berturut-turut pada Pemerintahan Kabupaten Nabire (TMT SK PNS) yang ingin mutasi ke Provinsi Papua Tengah," isi Surat Edaran.
Surat Edaran yang resmi ditandatangani Bupati Mesak Magai, ini merilis beberapa pernyataan agar menjadi lampirannya.
"Pertama, Permohonan pribadi kepada Gubernur mengetahui Pimpinan Perangkat Daerah. Kedua, Kartu Pegawai (Fotocopy Legalisir). Ketiga, SK Pangkat Terakhir (Fotocopy Legalisir). Keempat, SK Jabatan Terakhir (Fotocopy Legalisir). Kelima, Surat Pengunduran Diri dari Jabatan (Bagi yang sedang menduduki jabatan)."
Pada bagian akhir Surat Edaran tersebut, dituliskan bahwa berkas-berkas yang dimaksudkan dikumpulkan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire.
Batas akhir pengumpulan, tertulis tanggal 18 - 20 Maret 2025.(*)
Dani MB