![]() |
Usai Sosialisasi Peraturan BUP, Bupati Meki Mote foto bersama Kepala BKPSDM beserta jajarannya, BKPSDM Papua Tengah, dan tamu undangan lainnya, Kamis, (13/3) (Ist.) |
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, S.T., didampingi Wakil Bupati, Ayub Pigome, dan Kepala BKPSDM, Yusak Adii, S.STP.
![]() |
Usai Sosialisasi Peraturan BUP, Bupati Meki Mote foto bersama Kepala BKPSDM beserta jajarannya, BKPSDM Papua Tengah, dan tamu undangan lainnya, Kamis, (13/3) (Ist.) |
Turut hadir juga narasumber Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Provinsi Papua Tengah, Neles Dogomo yang hadir sebagai Narasumber.
Dalam sambutannya, Bupati Meki Mote mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginnya kepada Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah yang telah bersedia meluangkan waktu dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Bupati berharap dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman, pengetahuan, dan semoga bermanfaat atas program ketaspenan itu.
"Saya berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada PNS di lingkungan masing-masing OPD Kabupaten Deiyai. Dan, semoga apa yang disampaikan narasumber nantinya dapat bermanfaat, membuka wawasan untuk mempersiapkan PNS memasuki masa pensiun agar mampu menyesuaikan diri dan menerima perubahan lingkungan, mempunyai alternatif untuk melakukan aktivitas yang positif serta bisa menambah pengetahuan terkait hak dan kewajiban PNS tentang program ketaspenan,” tutur Bupati, penuh harap.
Bupati juga mengatakan, kepada seluruh PNS yang akan dan sudah memasuki purna tugas, bisa betul – betul tahu, dan paham, apa – apa yang akan menjadi hak dan kewajiban mereka setelah purna tugas, atau pensiun nantinya.
“Saya atas nama pribadi, dan Pemerintah Kabupaten Deiyai mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya, semoga jasa dan pengabdian yang telah saudara sumbangkan kepada bangsa, negara dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas untuk kemajuan Kabupaten Deiyai mendapatkan pahala yang berlimpah dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Deiyai, Yusak Adii, S.STP., menyatakan, Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor, 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi, Masa purna tugas merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat dan ketentuan," ujar Adii.
“Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan perundang-undangan tentang Batas Usia Pensiun (BUP), diharapkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Deiyai dapat memahami kapan batas akhir usia pensiun, sehingga dapat membuat perencanaan dan program untuk membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan kemampuan untuk mengisi hari tua agar tetap produktif dan senantiasa memiliki semangat yang tinggi.”
Tutup Yusak Adii, S.SSTP, yang juga mendapat amanah kembali menjadi Kepala BKPSDM oleh Bupati terpilih Deiyai, juga menyampaikan, seluruh ASN di lingkup Pemkab Deiyai melalui pimpinan OPD agar memberitahukan bawahannya yang memasuki batas usia pensiun.
“Semoga apa yang disampaikan narasumber nantinya dapat bermanfaat dan membuka wawasan untuk mempersiapkan PNS memasuki masa pensiun agar mampu menyesuaikan diri dan menerima perubahan lingkungan, mempunyai alternatif untuk melakukan aktivitas yang positif serta bisa menambah pengetahuan terkait hak dan kewajiban PNS tentang program ketaspenan,” tutup Adii.(*)
Dani M. Badii