Iklan

iklan

Sidang Perdana Otto Jimmy Magai Yogi Ditunda Pekan Depan

Melkianus Dogopia
2.04.2025 | 8:37:00 PM WIB Last Updated 2025-02-04T15:15:44Z
iklan
Suasana Sidang Perdana Otto Jimmy Magai Yogi dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa (#MelkyD-TaDahNews) 
[Tabloid Daerah], Nabire --
Hari ini, Selasa, (4/02/2025) Pukul 09.30 Pagi Waktu Papua (WP), Sidang Otto Jimmy Magai Yogi di Pengadilan Negeri Sipil, Jalan Merdeka, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa.

Pantauan awak media TaDah News di dalam ruang sidang, Hakim Ketua hendak menanyakan siapa pengacara terdakwa yang adalah Otto Jimmy Magai Yogi. Dan, terdakwa menjawab Emanuel Gobay, S.H., M.H.

Kemudian, Hakim Ketua menanyakan lagi kepada terdakwa, Apakah pengacaranya hadir? Dan, Otto Jimmy Magai Yogi menjawab, tidak hadir.

Perlu diketahui bahwa, Emanuel Gobay, S.H., M.H., dari Koalisi Hukum dan HAM Papua merupakan Pengacara Terdakwa, Otto Jimmy Magai Yogi mendapatkan kuasa langsung dari terdakwa untuk didampingi sebagai pengacara. Dan, dikarenakan, Emanuel masih di Jayapura dan akan naik pesawat Pukul 11.00 siang WP dan akan tiba di Nabire Pukul 12.00 siang WP. Sehingga, pengacara terdakwa meminta Jaksa untuk agar diundurkan sidang ke Pukul 13.00 siang WP. Namun, Jaksa tidak sampaikan kepada Hakim.

Sementara itu, Majelis Hakim yang sudah dengar pernyataan terdakwa terkait Kuasa Hukumnya adalah Emanuel Gobay, S.H., M.H., dari Koalisi pun. Tetapi, Hakim malah mengabaikan pernyataan terdakwa dan langsung menunjuk Advokat dari Posbakum PN Nabire untuk dampingi terdakwa dan meminta Jaksa untuk bacakan Surat Dakwaan.

Saat awal sedang Pembacaan Surat Dakwaan oleh Johan Mouri, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), datanglah pengacara terdakwa dari penunjukan, Bambang Sudarmono, Advokat dari Posbakum PN Nabire.

Setelah Pembacaan Dakwaan selesai, dikarenakan adanya keberatan terdakwa maka dipersilahkan untuk membacakan eksepsinya.

Pembacaan Eksepsi pun ditunda dikarenakan, Bambang Sudarmono, Pengacara Terdakwa (penunjukan) belum mempelajarinya. "Terkait dengan Pembacaan Eksepsi, kami minta ditunda. Dikarenakan, kami belum membaca atau mempelajari," pungkas Bambang kepada Hakim Ketua, dikutip TaDah News.

Bambang pun meminta agar dikasih waktu guna untuk membaca dan atau mempelajari materi eksepsi terdakwa.

"Kami meminta agar ditunda dalam waktu seminggu, dan dilanjutkan lagi," pinta Bambang.

Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa dalam hal ini Pembacaan Eksepsi pada Hari Selasa, 11 Februari 2025.

Terdakwa didakwakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.(#MelkyD/tadahnews.com)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perdana Otto Jimmy Magai Yogi Ditunda Pekan Depan

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan