![]() |
Ruang Sidang Kedua Otto Jimmy Magai Yogi (#MelkyD-TadahNews] |
Sidang ini merupakan yang kedua kali setelah sidang perdananya pada tanggal 4 Februari 2025.
Hakim Ketua memeriksa Surat Kuasa dari Koalisi Pengacara Nabire yang mana menjadi pengacara terdakwa. Dan, karena Surat Kuasanya ada maka sidang dilanjutkan.
"Sidang kemarin [sidang perdana] karena, pengacaranya tidak ada maka, kami penunjukkan langsung dari Posbakum," kata Hakim Ketua, usai memeriksa Surat Kuasa.
Saat Sidang Perdana, Agenda Pemeriksaan Identitas Terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pembacaan eksepsi ditunda.
Sidang yang kedua kali [saat ini], ini adalah membacakan eksepsi terdakwa.
Setelah membacakan eksepsi terdakwa oleh Koalisi Pengacara Nabire, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut.
JPU, Johan Mouri, S.H., meminta waktu satu minggu [Pekan Depan] kepada Hakim Ketua untuk mempersiapkan menanggapi eksepsi terdakwa.
"Kami meminta ditunda, meminta waktu satu minggu untuk mempelajari eksepsi terdakwa dan akan menanggapinya ," pinta Mauri kepada Hakim Ketua.
Hakim Ketua menanggapi dan menunda sidang Otto Jimmy Magai Yogi pekan depan, Selasa, (18/02/2025) dengan agenda Tanggapan Eksepsi.(#MelkyD/tadahnews.com)