Iklan

iklan

Sidang Kedua Otto Jimmy Magai Yogi, Pembacaan Eksepsi Selesai dan Ditunda Pekan Depan

Melkianus Dogopia
2.11.2025 | 12:30:00 PM WIB Last Updated 2025-02-11T04:26:23Z
iklan
Ruang Sidang Kedua Otto Jimmy Magai Yogi (#MelkyD-TadahNews]
[Tabloid Daerah], Nabire --
Sidang lanjutan Otto Jimmy Magai Yogi di Pengadilan Negeri Sipil, Jalan Merdeka, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan agenda lanjutan Pembacaan Eksepsi, Selasa, (11/02/2025), ini, ditunda lagi pekan depan, 18 Februari 2025.

Sidang ini merupakan yang kedua kali setelah sidang perdananya pada tanggal 4 Februari 2025.

Hakim Ketua memeriksa Surat Kuasa dari Koalisi Pengacara Nabire yang mana menjadi pengacara terdakwa. Dan, karena Surat Kuasanya ada maka sidang dilanjutkan.

"Sidang kemarin [sidang perdana] karena, pengacaranya tidak ada maka, kami penunjukkan langsung dari Posbakum," kata Hakim Ketua, usai memeriksa Surat Kuasa.

Saat Sidang Perdana, Agenda Pemeriksaan Identitas Terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pembacaan eksepsi ditunda.

Sidang yang kedua kali [saat ini], ini adalah membacakan eksepsi terdakwa.

Setelah membacakan eksepsi terdakwa oleh Koalisi Pengacara Nabire, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut.

JPU, Johan Mouri, S.H., meminta waktu satu minggu [Pekan Depan] kepada Hakim Ketua untuk mempersiapkan menanggapi eksepsi terdakwa.

"Kami meminta ditunda, meminta waktu satu minggu untuk mempelajari eksepsi terdakwa dan akan menanggapinya ," pinta Mauri kepada Hakim Ketua.

Hakim Ketua menanggapi dan menunda sidang Otto Jimmy Magai Yogi pekan depan, Selasa, (18/02/2025) dengan agenda Tanggapan Eksepsi.(#MelkyD/tadahnews.com)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kedua Otto Jimmy Magai Yogi, Pembacaan Eksepsi Selesai dan Ditunda Pekan Depan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan