![]() |
Sah! Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari Pimpin Nabire Periode 2025-2030, Penyerahan SK Penetapan oleh KPU Nabire (#MelkyD-TaDah News) |
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, menyampaikan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Nomor: 15/PL.02.7-BA/94/2025, yang mengesahkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih dalam Pilkada Kabupaten Nabire 2024. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Model D Hasil KWK.
Ketua KPU Nabire juga membacakan dasar penetapan pasangan terpilih, penetapan Paslon Mesak Magai dan Burhanuddin Pawennari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire didasarkan pada beberapa ketetapan resmi. Yaitu, sebagai berikut:
Pertama, Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2024.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 225/PHP.B-Garis Datar/2025 dan Nomor 252/PHPU.B-Garis Datar/2025, yang menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil pemilihan tidak dapat diterima.
Ketiga, Surat Dinas KPU Nomor 232/PL.02.7/6/2025 tanggal 4 Februari 2025, terkait penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi suara, pasangan Mesak Magai dan Burhanuddin Pawennari, yang maju dengan nomor urut 2, memperoleh 73.703 suara sah atau 62,40% dari total suara sah.
Ketua KPU Kabupaten Nabire menegaskan bahwa berita acara penetapan ini dibuat dalam 26 rangkap, ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, serta menjadi bukti sah dari keputusan penyelenggara pemilu.
"Dengan penetapan ini, Mesak Magai dan Burhanuddin resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire untuk Periode 2025-2030," (#MelkyD/tadahnews.com)