Iklan

iklan

Penggusuran Pasar Sore Kalibobo Menuai Pro-Kontra, Ini Penjelasan Pol PP

Melkianus Dogopia
2.13.2025 | 1:31:00 PM WIB Last Updated 2025-02-13T06:19:26Z
iklan
Sekertaris Polisi Pamong Praja (Pol PP), Yusak Jitmau, S.E (Ist.)
[Tabloid Daerah], Nabire --
Penggusuran Pasar Sore Kalibobo ditolak pedagang setempat atau yang memunyai lapak jualan di situ, ini, mendapatkan penjelasan dari Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati, Nomor: 500.4.5.5/091/Set, tentang penerbitan pedagang yang berjualan di bahu jalan.

Penggusuran Pasar yang dimaksud adalah Pasar yang sewaktu-waktu (dadakan) di pagi hari tapi juga, rutinitas dari sore Pukul 16.00 sore WP sampai malam. Pasar ini, menurut cerita Pol PP, pihaknya mendukung Surat Edaran Bupati dikarenakan, dinilai selalu membuat kemacetan dan meninggalkan sampah, juga membuang sampah di Kali Nabire karena, pasarnya di samping Jembatan Kalibobo sampai pada Gerbang Pasar Sentral Kalibobo, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Meskipun pedagang menahan diri. Namun, akan tetap dipaksa gusur. Sebagian pedagang telah menyimpan lapaknya, dan ada juga yang dibongkar oleh Pol PP dibantu aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Menurut Sekertaris Pol PP, Yusak Jitmau, S.E., kepada media menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggusuran berdasarkan surat edaran bupati pada tanggal 22 Januari 2025. "Jadi, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5, Tahun 2019, tentang Penataan Kota. Sehingga, tepat pada tanggal, 22 Januari 2025, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran tersebut," pungkas Jitmau, Kamis, (13/02/2025), siang Waktu Papua (WP).

Setelah Surat Edaran Bupati dikeluarkan, Jitmau mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyak tuju kali dan itu terhitung dari tanggal 28 Januari 2025 hingga hari ini penggusuran tetap akan dilakukan.

"Jadi, mulai terhitung dari tanggal 28 Februari sampai dengan hari ini, tanggal, 13 Februari 2025, itu sudah tuju kali, kami dari Satuan Pol PP telah melakukan sosialisasi ke pedagang-pedagang yang telah berjualan di bahu jalan. Jadi, jalan-jalan Protokol yang ada di Kabupaten Nabire, kami telah melakukan sosialisasi agar mengikuti Surat Edaran Bupati," kata Jitmau.

Menurut Sekertaris Satuan Pol PP, pihaknya telah memberikan informasi kepada pedagang ditempat-tempat protokol atau yang memakai bahu jalan berulang-ulang kali dan itu tidak dilakukan. Sehingga, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan, dan hari ini, dimulai dari Pasar Kalibobo, mulai dilakukannya penggusuran.

"Informasi demi informai itu, kami sudah sampaikan kurang lebih selama tiga minggu berjalan. Dan, beberapa kali kami mau penertiban tapi, mendapat reaksi tantangan dari para pedagang yangg ada di bahu jalan. Sehingga, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan, kami melakukan penggusuran," ucap Jitmau, tegas.

Pada momen yang sama, di Lapak Jualan, terlihat ada pedagang dari non Orang Asli Papua (OAP)  dan pedagang OAP. Keluh-kesah mereka disampaikan lisan dan spontas secara bergantian.

"Kami sudah tidak ada tempat jualan, dan saat ini, kami membutuhkan biaya rumah sakit ayah saya dan harus jualan," tutur Ibu non OAP (tidak mau disebutkan nama) dikutip Tadah News.

Di Lapak Jualan yang sebelahnya, milik OAP, juga menyampaikan bahwa mereka dibantu di tempat jualan mereka itu.

"Kami mencoba jualan di depan rumah kami tapi, tidak ada pembeli. Kami masuk ke dalam pasar juga itu sudah penuh. Dan, kami ketika jualan di sini, itu sangat membantu. Banyak pembeli dan itu meringankan biaya pendidikan anak kami juga, kehidupan sehari-hari," ungkap Mama Papua (pedagang OAP).(#MelkyD/tadahnews.com)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penggusuran Pasar Sore Kalibobo Menuai Pro-Kontra, Ini Penjelasan Pol PP

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan