![]() |
Tanggapan Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, terkait dengan Surat Instruksi DPP PDI-P (Ist.) |
Isi surat tersebut, adalah menginstruksikan kepada kader PDI-P yang baru dilantik sebagai kepala daerah agar memberhentikan perjalanannya menuju retret di Magelang, Jawa Tengah, dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum DPP PDI-P. Dan, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Sementara itu, jadwal dari Kementerian Dalam Negri (Mendagri) untuk retret yang dimaksud, akan tetap dilakukan selama tujuh hari bahwa setelah pelantikan serentak, 505 kepala daerah selanjutnya akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Bima Arya Sugiarto, Wakil Mendagri (Wamendagri), kepada media menanggapi terkait dengan yang ditanya wartawan atas Surat Instruksi PDI-P. "Mari! Kita tunggu perkembangan sampai nanti jam 15.00 [Sore] Waktu Magelang (WM) akan kita ketahui bersama-sama, berapa kepala daerah yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dan, alasannya apa saja," pungkas Arya kepada media, Jumat, (21/02/2025) Pukul 11.33 siang WM.
"Setelah Pukul 15.00 sore WM, kami akan memberikan pernyataan Kembali terkait dengan jumlah kehadiran, dan apa kebijaksanaan dari Kemendagri, Akmil, dan Lemanas, terkait dengan kepala daerah tidak hadir itu."
Tentang agenda retret kepala daerah ini, disampaikan Arya kepada media bahwa merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan hanya untuk kepala daerah, dan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Jadi, ini ada landasan hukumnya, ada pembinaan, ada pengawasan, ada peningkatan kapasitas para aparatur di daerah. Jadi, undang-undang mengamanatkan itu," terang Arya.
Terkait dengan tugas dan kewajiban merujuk pada kader-kader PDI-P, wartawan bertanya, kepala-kepala daerah ini sebenarnya diundang sebagai apa. Kepala daerah atau Petugas Partai? Dan, bagaimana sikap Mendagri menyikapi kegiatan ini dari sisi apa, apakah dari partai ataukah dari kementerian.
"Sikap kami menunggu sampai Pukul 15.00 sore WM," jawab Wamendagri.
Disebutkan Wamendagri tentang adanya landasan hukum kegiatan retret yang dimaksud Kemendagri bahwa jika demikian maka bagi kepala daerah yang tidak hadir, apa sanksinya.
"Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitian saat ini. Jadi, diundang-undang itu tidak ada, misalnya; berujung pada hal-hal lain, secara hukum konsekuensinya tidak ada. Tetapi, ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan pada sore hari," tutup Arya.(*)
Gabriel H