Iklan

iklan

KPU Papua Tengah: MK Akan Menggelar Sidang PHP, Ini Pemohon Yang Sudah Teregristrasi dan Tahapan Jadwalnya

Tabloid Daerah
1.04.2025 | 8:30:00 AM WIB Last Updated 2025-01-07T01:08:42Z
iklan
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni (#TadahNews)
[Tabloid Daerah], Nabire --
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024, yang direncanakan, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Agenda tersebut menurut keterangan pers yang diterima Tadah News, Pemeriksaan Pendahuluan direncanakan dilakukan pada tanggal 8 sampai 16 Januari 2025.

"Data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan. 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara. Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot," pungkas Jennifer Darling Tabuni, melalui keterangan pers.

Jennifer Darling Tabuni, Ketua KPU Papua Tengah, pihaknya menyampaikan dalam keterangan pers, khusus untuk Papua Tengah sampai dengan malam ini [3 Januari 2025], permohonan atau perkara yang sudah teregistrasi, Yaitu: Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan Nomor Registrasi: 295/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime, dengan Nomor Register: 308/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dan, Pemohon John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, dengan Nomor Register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Mereka akan mengikuti sesuai dengan agenda dan tahapan bahwa dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang Perdana pada tanggal 8 sampai 16 Januari 2025," terang Ketua KPU Papua Tengah dalam keterangan persnya.

KPU Provinsi Papua Tengah juga memberikan keterangan penjelasan terkait dengan tahapan kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP.

Tanggal, 27 November - 16 Desember 2024: Penetapan Perolehan Suara.

Tanggal, 27 November - 18 Desember 2024: Pengajuan Permohonan Pemohon.

Tanggal, 27 November - 20 Desember 2024: Perbaikan Permohonan.

Tanggal, 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025: Pemeriksaan Kelengkapan.

Tanggal, 3 Januari 2025: Pencatatan dalam e-BRPK dan Penerbitan e-ARPK.

Tanggal, 3 - 6 Januari 2025: Penyampaian e-ARPK Kepada Pemohon.

Tanggal, 3 - 6 Januari 2025: Penyampaian Salinan Permohonan Kepada Termohon dan Bawaslu.

Tanggal, 3 - 6 Januari 2025: Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait.

Tanggal, 6 - 14 Januari 2025: Penetapan Sebagai Pihak Terkait.

Tanggal, 8 - 16 Januari 2025: Pemeriksaan Pendahuluan.

Tanggal, 16 - 3 Januari 2025: Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.

Tanggal, 17 Januari - 4 Februari 2025: Pemeriksaan Persidangan.

Tanggal, 5 - 10 Februari 2025: Rapat Pemusyawaratan Hakim.

Tanggal, 11 - 13 Februari 2025: Pengucapan Putusan/Ketetapan.

Tanggal, 11 - 15 Februari 2025: Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan.

Tanggal, 14 - 28 Februari 2025: Pemeriksaan Persidangan Lanjutan.

Tanggal, 3 - 6 Maret 2025: Rapat Pemusyawaratan Hakim.

Tanggal, 7 - 11 Maret 2025: Pengucapan Putusan/Ketetapan.

Tanggal, 7 - 13 Maret 2025: Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan.

Keterangan Pers ini dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah dari Jakarta, (3/1/2025) malam Waktu Jawa (WJ), mengetahui Jennifer Darling Tabuni sebagai Ketua KPU Provinsi Papua Tengah.(*)



Gabriel H
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Papua Tengah: MK Akan Menggelar Sidang PHP, Ini Pemohon Yang Sudah Teregristrasi dan Tahapan Jadwalnya

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan