Iklan

iklan

Merujuk KPU RI, KPU Papua Tengah Mengeluarkan Surat Terkait Mekanisme Permasalahan Selama Proses Rekapitulasi

Tabloid Daerah
12.08.2024 | 9:06:00 PM WIB Last Updated 2024-12-11T12:40:33Z
iklan
KPU Papua Tengah Mengeluarkan Surat Terkait Mekanisme Permasalahan Selama Proses Rekapitulasi (#TadahNews)

[Tabloid Daerah], Nabire --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah resmi mengeluarkan petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah di lima kabupaten. Yaitu: Kabupaten Mimika, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan Paniai. Surat bernomor 2094/PL.02.6-SD/94/2024 tersebut merujuk pada arahan KPU RI terkait mekanisme penyelesaian permasalahan selama proses rekapitulasi, Minggu (8/12/2024).

Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Daring Tabuni, menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun dihadapkan pada sejumlah kendala teknis. Permasalahan yang sering muncul meliputi gangguan keamanan, keterlambatan logistik pemilu, hingga ketidakhadiran Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

KPU Papua Tengah memberikan panduan strategis kepada KPU kabupaten guna mengatasi berbagai kendala tersebut, yakni:

Pertama, Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
KPU kabupaten diminta berkoordinasi dengan Bawaslu, tim pasangan calon, dan Kepolisian Republik Indonesia guna menyelesaikan berbagai permasalahan secara kolektif.

Kedua, Alternatif Lokasi Rapat Pleno
Apabila kondisi keamanan tidak memungkinkan pelaksanaan rapat pleno di lokasi semula, KPU kabupaten dapat memindahkan pleno ke lokasi yang lebih aman, seperti kantor KPU provinsi atau tempat lain dalam wilayah provinsi, dengan rekomendasi dari Kepolisian.

Ketiga, Fleksibilitas Jadwal
Dalam situasi tertentu, rapat pleno yang melebihi jadwal resmi tetap dapat dilaksanakan hingga batas akhir pengumuman hasil, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Mengacu pada peraturan KPU (PKPU), rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan berlangsung antara 29 November hingga 6 Desember 2024. Namun, KPU Papua Tengah membuka kemungkinan penyesuaian jadwal dan lokasi demi kelancaran proses rekapitulasi.

Jennifer Daring Tabuni berharap semua pihak mendukung pelaksanaan rekapitulasi ini agar berjalan transparan, berintegritas, dan akuntabel. “Kami terus memantau dan memastikan proses ini berjalan lancar demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Papua Tengah,” pungkas Darling Tabuni.

Proses rekapitulasi suara ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hasil pemilihan kepala daerah di Papua Tengah dapat diumumkan secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku. (*)




Gabriel H
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merujuk KPU RI, KPU Papua Tengah Mengeluarkan Surat Terkait Mekanisme Permasalahan Selama Proses Rekapitulasi

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan