Iklan

iklan

Tapal Batas Wilayah Menjadi Salah Satu Agenda Penting MRP Papteng Pokja Adat dari Empat Agenda Lainnya, Ini Alasannya

Melkianus Dogopia
10.10.2024 | 8:00:00 PM WIB Last Updated 2024-10-10T22:17:00Z
iklan
Drs. Urbanus Wahawari, M.Si., perwakilan dari Biro Pemerintahan Otsus) dan Kesra Provinsi Papua Tengah usai mematik materi, dan salah satu perwakilan suku (Mee) bertanya - (#MelkyD - Tadah News)

[Tabloid Daerah], Nabire --
Dalam Rundown dan pantauan awak Media Tadah News di tempat kegiatan ini bahwa ada empat agenda utama selama dua hari itu dan agenda Pelurusan tapal batas wilayah adat menjadi salah satu rekomendasi penting yang disepakati oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Kesepakatan ini muncul pada materi seminar di akhir diskusi hari pertama, Kamis (10/10/2024), berjudul, "Batas Wilayah Menurut Hukum Adat dan Administrasi Pemerintahan", yang diselenggarakan di L Price Restaurant and Lounge, Jalan Yos Sudarso, Oyehe, Nabire, Papua Tengah.

Selain pelurusan tapal batas, sejumlah kepala suku turut menyampaikan beberapa rekomendasi terkait permasalahan tapal batas tanah adat yang sering menimbulkan konflik. Beberapa isu yang diangkat adalah persoalan tapal batas di Distrik Kapiraya dan Distrik Topo.

“Dua persoalan ini harus segera diselesaikan. Kami kepala suku sering kali dipusingkan dengan masalah ini setiap saat. Agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi, tapal batasnya harus jelas dan disepakati bersama,” ujar salah seorang kepala suku dari suku Mee yang enggan disebutkan namanya saat berlangsungnya diskusi.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, menegaskan bahwa pelurusan tapal batas wilayah tidak hanya berfokus pada tapal batas adat saja, tetapi juga mencakup tapal batas wilayah pemerintahan.

“Untuk tapal batas ini, ada dua aspek yang harus diperhatikan, yakni tapal batas wilayah adat dan wilayah pemerintahan,” jelas Yulius Wandagau dalam wawancaranya usai sesi diskusi.

Sementara itu, Drs. Urbanus Wahawari, M.Si., perwakilan dari Biro Pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Papua Tengah, yang hadir sebagai pemateri seminar, menjelaskan bahwa batas wilayah adat tidak selalu sama dengan batas wilayah pemerintahan.

Ia memberikan contoh masyarakat yang tinggal di perbatasan Papua Nugini (PNG), “masyarakat di perbatasan, misalnya, bisa memiliki lahan perkebunan yang berada di wilayah PNG dan juga di wilayah Papua Indonesia. Batas negara memang jelas. Tetapi, batas wilayah adat tidak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintah,” tutup Urbanus.(#MelkyD/tadahnews.com)



Melkianus Dogopia
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tapal Batas Wilayah Menjadi Salah Satu Agenda Penting MRP Papteng Pokja Adat dari Empat Agenda Lainnya, Ini Alasannya

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan