[Tabloid Daerah], Nabire -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Kabupaten Deiyai, dr. Selvianus Ukago menanggapi dan memberikan penjelasan terkait dengan pemberitaan puluhan Pegawai Negri Sipil (PNS) RSUD yang melakukan Demonstrasi (Demo) Damai dan hendak memalang RSUD.
Penjelasan oleh Direktur RSUD Pratama Deiyai, dr. Selvianus Ukago, ini, dilakukan sesuai dengan Aspirasi Demo Damai PNS RSUD. Yang mana, dikutip media ini bahwa akan mendengarkan penjelasan langsung Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak-pihak terkait dalam hal ini Direktur RSUD di Kantor Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD), Jalan Tigido Perkantoran, Kampung Mugouda, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (14/10/10), Pukul 10:00 Pagi Waktu Papua (WP).
"Mereka Demo itu selama ini berpikir yang ada di honorer itu anggap saja kami [Manajemen RSUD] menghilangkan dana. Sedangkan, mereka ini adalah PNS, iya. Jadi, PNS itu haknya adalah gaji, ULP [Uang Lauk Pauk] itu mereka terima bersih langsung di rekening masing-masing dan kami [Manajemen RSUD] tidak pernah potong-potong," jelas Direktur RSUD Pratama Deiyai.
Jadi kemarin yang untuk honorer punya, lebih lanjut dr. Selvianus Ukago mengungkapkan, untuk honorer punya, 1,8 M [Rp 1.800.000.000,00-] itu. Itu, diperuntukan bagi tenaga honorer yang didalamnya itu ada Dokter Spesialis, Dokter Umum, Apoteker, dan honorer yang lain.
"Perlu untuk diketahui, standar harga satuan di Kabupaten Deiyai Jasa Pelayanan Pegawai itu tidak ada. Sehingga, dengan kebijakan internal saya [Direktur], kebijakan RSUD bahwa BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial] tidak klaim karena, kami masih pada Pratama," lanjut Ukago.
Dari honor sisa itu, tambah Dikretur RSUD Deiyai, karena PNS RSUD itu jaga sore dan malam jadi saya ambil kebijakan sendiri, dan bagi ke mereka. "Karena, saya kasihan mereka jaga sore dan malam. Sehingga, dari sisa honor itu, rutinnya itu kami [Manajemen RSUD] berusaha membayar mereka, 500 ribu perbulan dibayar per triwulan jadi 1,5 juta," ujar Ukago.
Dan, untuk kerja lemburnya, lebih lanjut Dokter Ukago mengatakan, memang seperti yang diberitakan media Tabloid Daerah, media ini sebelumnya, itu 25 ribu rupiah per satu kali jaga bahwa itu benar dan itu memang standar seluruh Indonesia itu 15 ribu, 20 ribu, dan atau 25 ribu per sekali jaga.
"Jadi, tergantung nanti dia berapa banyak jaga. Dan, kalau lebih banyak jaga itu nanti kisarannya mencapai 1,5 juta atau bisa sampai 2 juta, antara itu. Jadi nanti total Jasa Pelayanan plus Jasa Lemburnya itu kisarannya itu bisa dapat 2 juta sampai 3,5 juta mereka akan dapat. Nah, itu selain Hak Wajib sebagai PNS, dan itu hanya kebijakan saya saja, saya bayar," kata Ukago.
Beda dengan Direktur RSUD yang sebelumnya, menurut, dr. Selvianus Ukago bahwa mereka tidak mendapatkan sama seperti kebijakan internal sendiri yang saya buat. Hal itu dikarenakan, tidak ada kebijakan PNS RSUD terima hak honorer.
"Dulu direktur sebelumnya tidak pernah membayar karena, itu bukan aturannya. Karena, aturan di regulasi pemerintah itu tidak ada. Nah, hanya ada lembur tapi sedikit. Nah, jadi bagian itu yang sepertinya mereka [PNS RSUD] selama ini tidak paham. Jadi, setiap pertemuan triwulan itu, saya biasa jelaskan bahwa ini hanya kebijakan saya, saya bayar. Karena, saya menghargai kalian. Dan, kami masih Pratama, yang lain masih belum apa-apa hanya bergantung ke Pemerintah," pungkas Dokter.
Menurut Dokter Ukago menyebutkan ini salah paham saja antar PNS RSUD terhadap kami [Manajemen RSUD], setelah mereka Demo dan sempat palang Rumah Sakit Hari Jumat 11 Oktober, dan melanjutkan Hari Senin 14 Oktober 2024 ke Dinas Keuangan untuk meminta keterangan penjelasan. Dan, dari dinas keuangan juga sama menyampaikan apa yang saya sampaikan kepada mereka.
"Dari Dinas Keuangan juga, orang dinas menjelaskan bahwa Dana Otonomi Khusus [Otsus] itu diperuntukan hanya untuk honorer RSUD bukan untuk PNS. Dan, dari situlah mereka [PNS RSUD] juga paham," sebut dr. Selvianus Ukago.
Tutup dr. Selvianus Ukago, PNS RSUD dugaan mereka [PNS RSUD] kepada saya bahwa saya 'makan' uang ternyata tidak benar. Mereka justru menerima penjelasan kami bahwa ternyata dana Otsus sisa yang diperuntukan kepada honorer itu yang kami juga terima yang sebenarnya tidak ada di aturan. Oleh karena itu, Manajamen RSUD melalui Direktur berharap agar kebijakannya itu dimasukan dalam peraturan agar ke depannya itu dipakai.
"Bersama PNS RSUD, kami pihak RSUD berharap agar kedepannya itu harus dimuat dalam aturan bahwa dihitung juga, Jasa Pelayanan Bagi ASN RSUD Deiyai secara terpisah," harap Dokter Ukago.
Sampai dengan berita ini dinaikan, pihak PNS RSUD belum mengkonfirmasi kepada Media Tadah News terkait dengan beberapa pertanyaan yang telah diberikan kepada mereka melalui Calon Reporter (CR) media ini, Yulius Mote, pada Hari Senin (14/10/2024) sore menjelang malam Waktu Papua.(#MelkyD/tadahnews.com)
Melkianus Dogopia