Wartawan dihadang saat hendak melakukan peliputan aksi 15 Agustus 2024 di Nabire (ist.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Sesuai dengan Seruan Aksi Demonstrasi (Demo) Damai dan sekaligus merupakan undangan peliputan kepada Media Pers, Cetak, Elektronik, Visual, termasuk YouTuber, Konten Kreator, Videografer, Fotografer, maka wartawan sudah seharusnya hadir agar menjadi pimpinan informasi publik. Namun, lagi! Wartawan dihadang oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Nabire.
Hal ini, terjadi lagi yang kedua kali di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Tahun 2024.
Pertama, pada tanggal, 6 April 2024
Pada saat itu, rakyat yang tergabung dalam Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia (FRPHAM) Papua melakukan Aksi Demo Damai. Dan, saat itu, sama bahwa dikeluarkan undangan peliputan.
Empat Wartawan yang sedang bertugas di Nabire, Papua Tengah, melakukan kerja-kerja jurnalistik, mengalami intimidasi, kekerasan, dan perampasan alat kerja oleh Aparat Kepolisian yang bekerja di Polres Nabire.
Jurnalis yang diintimidasi, diantaranya [Almarhum] Yulianus Degei (papua.tribunnews.com), Melkianus Dogopia (tadahnews.com), Elias Douw (wagadei.id), dan Christian Degey (seputarpapua.com). Mereka tidak hanya diintimidasi, melarang meliput, merampas alat kerja, bahkan hingga tindakan pengeroyokan, dialami empat wartawan di tiga lokasi berbeda.
Hal intimidasi terhadap wartawan yang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dimaksud ini, telah dilakukannya permohonan maaf dan klarifikasi oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nabire, AKBP Wahyudi Satrio Bintoro, S.H., S.I.K., M.H.
Dan atas dasar itu, Kapolres Nabire mengeluarkan Surat Pernyataan Klarifikasi Terkait Larangan Peliputan Oleh Wartawan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Ada tiga poin yang dimuat di dalam.
Surat Pernyataan Klarifikasi Terkait Larangan Peliputan |
Pertama, Kapolres Nabire meminta maaf karena, anggotanya melakukan tindakan intimidasi dan melarang meliput saat Aksi Demo.
Kedua, Terjadi Kesalahpahaman antara anggota Polres Nabire dan para wartawan dikarenakan, wartawannya baru di Kabupaten Nabire dan kemudian ID Card Pers juga tertutup.
Ketiga, Para wartawan menerima permohonan maaf dari Kapolres Nabire atas kesalahpahaman dan mohon dimaklumi. Dan tidak lagi diperpanjang dikarenakan, masalah telah selesai secara kekeluargaan. Sehingga, saran kami para wartawan kepada Kapolres Nabire bahwa saat apel tolong diingatkan lagi kepada anggota Polres Nabire jika pada saat melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa agar jangan melarang wartawan untuk melakukan peliputan. Tetapi, hendaklah menjalin kerjasama antara wartawan dan anggota Polres Nabire.
Namun, Kapolres Nabire lalai dan melanggar Surat Pernyataan yang dibuat sendiri melalui Kasi Poropam Polres Nabire.
Kedua, Pada Tanggal 15 Agustus 2024
Pada saat aksi unjuk rasa mengecam Perjanjian New York, 15 Agustus itu, yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2024, kembali lagi dua wartawan yang hendak akan melakukan peliputan (kerja-kerja jurnalistik) dihadang lagi oleh anggota Polres Nabire.
Kedua jurnalis yang dihadang oleh anggota Polres Nabire adalah Aleks Waine (Jelatanews Papua) dan Melkianus Dogopia (TaDah News). Mereka dilarang melakukan pengambilan foto atau video, dan dipegang keras ke arah mobil para Intel Polres Nabire yang sedang memblokade jalannya Aksi Demo Damai tersebut.
Kronologis Anggota Polres Nabire Menghadang Wartawan Meliput
Kami berdua dari rumah bergerak pantau keliling titik-titik kumpul massa aksi Pukul 06:30 Pagi Waktu Papua (WP). Karena, kejadian terhadap kami berdua ini di Titik Kumpul Pasar Karang, maka langsung saja ke tempat kejadian (TK) bahwa, kami berdua tiba di TK sekitar Pukul 08:50 Pagi WP.
Pukul 08:50 Pagi WP, kami berdua parkir motor dan melakukan pengambilan foto dan video. Karena, pada saat itu, massa aksi yang di Titik Kumpul Pasar Karang ini sedang dalam perjalanan menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire.
Pukul 09:00 Pagi WP, kami berdua masih di situ TK dan berada tidak jauh dari sekitar belasan Intel Polres dan belasan anggota kepolisian yang bertugas saat itu.
Pukul 09:30 Pagi WP, kami berdua diinterogasi Intel Polres dan kemudian melarang kami berdua mengambil foto dan video. Kami berdua langsung diarahkan ke mobil biasa yang digunakan oleh para Intel Polres Nabire sambil masih memegang kami berdua dengan keras.
Saat Pukul 09:30 itulah, terjadi pemblokadean Aksi Demo Damai, ada penembakan Gas Air, juga bunyi tembakan-tembakan lainnya. Namun, kami berdua masih ditahan dan dipaksa arahkan ke Humas Polres Nabire.
Karena, radiasi Gas Air mata meluas, kami bergegas menuju ke pinggiran rumah warga tepat pinggir jalan raya.
Dari Pukul 09:30 sampai siang, Gas Air mata meluas menguasai perumahan warga di Karang Tumaritis, Girimulyo, Transat-Bumi Wonorejo, hingga terkena kami sesak.
Pukul 14:00 Siang WP, Kapolres dan Ibu Pj. Gubernur didampingi Dandim melakukan jumpa pers di salah satu Kafe Resto di Oyehe, Nabire, terkait Aksi Demo Damai 15 Agustus 2024.
Tindakan Melanggar Surat Pernyataan
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satrio Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., melanggar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Polres Nabire sendiri melalui Kasi Poropam Polres Nabire. Itu terbukti pada poin ketiga. Yaitu: Para wartawan menerima permohonan maaf dari Kapolres Nabire atas kesalahpahaman dan mohon dimaklumi. Dan tidak lagi diperpanjang dikarenakan, masalah telah selesai secara kekeluargaan. Sehingga, saran kami para wartawan kepada Kapolres Nabire bahwa saat apel tolong diingatkan lagi kepada anggota Polres Nabire jika pada saat melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa agar jangan melarang wartawan untuk melakukan peliputan. Tetapi, hendaklah menjalin kerjasama antara wartawan dan anggota Polres Nabire.
Kapolres Nabire segera bertanggungjawab atas tindakan yang melanggar Surat Pernyataan sebagai bentuk kesepakatan bersama agar saat unjuk rasa lagi, maka wartawan dan anggota Polres Nabire yang bertugas saling kerjasama dilapangan guna melakukan peliputan.(*)
Redaksi