Dua Wartawan yang dihadang oleh Anggota Polres Nabire untuk tidak meliput aksi New York Agreement (ist.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Saat liput aksi New York Agreement yang dimediasi KNPB Wilayah Nabire pada 15 Agustus 2024, dua wartawan di Nabire dihadang dan diintimidasi aparat kepolisian dari Polres Nabire untuk tidak diliput.
Aksi aparat kepolisian terhadap wartawan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya terjadi pada 6 April 2024. Saat itu ketika empat wartawan meliput aksi Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia (FRPHAM) Papua terkait penyiksaan warga Papua di dalam drum yang viral.
Jurnalis yang diintimidasi diantaranya [Alm.] Yulianus Degei (tribunnewspapua.com), Melkianus Dogopia (tadahnews.com), Elias Douw (wagadei.id), dan Christian Degey (seputarpapua.com). Waktu itu Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satrio Bintoro, S.H., S.I.K., M.H dan wartawan yang diintimidasi sempat bersepakat dengan tiga poin surat klarifikasi.
Dalam poin ketiga Kapolres Nabire dan wartawan bersepakat untuk saling bekerjasama dan tidak membatasi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, Kapolres lalai dan melanggar pernyataan tersebut.
Saat aksi serupa kembali terjadi pada 15 Agustus 2024 kemarin, ketika dua wartawan sedang meliput aksi New York Agreement di Nabire. Kedua jurnalis yang dihadang oleh anggota Polres Nabire adalah Aleks Waine (Jelatanews Papua) dan Melkianus Dogopia (TaDah News). Mereka dilarang melakukan pengambilan foto atau video, dan dipaksa keluar dari area aksi massa.
Dua wartawan yang dihadang dan diintimidasi juga mengenai gas air mata aparat kepolisian.
Berkaitan dengan itu, Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian dari Polres Nabire terhadap jurnalis Papua yang melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai jurnalis di Nabire.
Ketua AWP, Elisa Sekenyap mengatakan, tindakan pembatasan dan penghadangan yang dilakukan oknum aparat kepolisian dari Polres Nabire terhadap dua anggota AWP atas nama Melkianus Dogopia (wartawanan TaDah News), dan Aleks Waine (wartawan Jelatanews Papua) pada aksi memperingati New York Agreement yang dimediasi KNPB Wilayah Nabire pada 15 Agustus 2024 merupakan tindakan sewenang-wenang, oleh sebab itu.
Pertama, AWP kecam sikap aparat kepolisian yang tidak menghormati kebebasan pers dengan melakukan kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang meliput aksi KNPB yang memperingati New York Agreement.
Kedua, AWP mendesak kepolisian untuk menindak tegas oknum aparat yang melakukan tindakan pembatasan dan penghadangan terhadap dua wartawan saat meliput aksi tersebut.
Mendesak kepolisian untuk tidak lagi melakukan kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan saat meliput demonstrasi sesuai amanat Pasal 8 UU Pers, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjadi pihak terdepan dalam penegakan UU Pers dengan turut memberi perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.Bahkan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2), dan ayat (3) bisa dipidana dengan pidana penjara dan denda.(*)
Redaksi