IPMAMI se-Jawa dan Bali melakukan Jumpa Pers dan membacakan pernyataan sikap oleh Minggo / (Dok. Ipmami se-Jawa dan Bali) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Pendidikan adalah bekal yang harus dimiliki setiap orang untuk mencapai segala sesuatu yang telah menjadi target dalam kehidupan mereka tapi juga, menjadi salah satu faktor pendukung dalam kemajuan suatu wilayah, semakin tinggi tingkat pendidikan suatu wilayah akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan ikut andil dalam membangun negaranya atau suatu wilayahnya.
Hal ini disampaikan
melalui Jumpa Pers yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika
(IPMAMI) se-Jawa dan Bali di Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di depan
Sekertariat (Kontrakan) IPMAMI, Selasa (11/06/2024), Pukul 16.00 Sore Waktu
Jawa (WJ).
Koordinator Jumpa Pers,
Minggo, menyampaikan bahwa semenjak kehadiran negara [Indonesia] di Tanah Papua
dan kehadiran PT. Freeport [McMoran] sejak Tahun 1967 di Tanah Papua, tidak ada
kemajuan sama sekali lebihnya dalam sektor Pendidikan, "dalam konteks ini,
di Kabupaten Mimika, yakni; SDM Amungme dan Kamoro serta lima suku kerabat
lainnya, ini, tidak mengalami kemajuan malah, pendidikan mengalami kemerosotan.
Padahal, Peraturan perundang-undangan International, UU Negara Indonesia, dan
UU Otsus [Otonomi Khusus] sudah wajib, sepatutnya serius memperhatikan SDM
Amungme dan Kamoro, serta lima suku kerabat lainnya," pungkas Minggo dalam
Keterangan Pers.
Pendidikan Menurut DUHAM
Dijelaskan dalam
Keterangan Pers IPMAMI se-Jawa dan Bali bahwa pada tingkat Internasional
penegasan setiap orang berhak untuk memperoleh hak atas pendidikan sebagai mana
telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
"Di dalam DUHAM,
yakni; pada Pasal 26 ayat [1], dan ayat [2], telah memuat hal fundamental
tentang pendidikan yang sangat penting. Pada Pasal 26 tersebut, ayat [1] memuat
dan menjelaskan bahwa, setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan
harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar
harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua
orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang
berdasarkan kemampuan," terang Minggo dalam Keterangan Pers.
Dalam Keterangan Pers
IPMAMI se-Jawa dan Bali, menjelaskan lebih lanjut Pada Pasal 26 ayat [2],
bahwa Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian
manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan
kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan
persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial, dan agama, dan wajib
untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam
memelihara perdamaian.
Menurut Koordinator
Jumpa Pers, Minggo, menyayangkan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Freeport
tidak memerhatikan Pendidikan dan justru membangun narasi opini yang keliru
melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), "ini
berpengaruh kepada Pemerintah Mimika. Sehingga, hingga Jumpa Pers ini kami
lakukan agar dapat menjadi perhatian YPMAK untuk memperbaiki midset tapi juga,
Pemerintah agar memperhatikan kebutuhan mendasar Pelajar dan Mahasiswa Amungme,
Kamoro, juga lima suku tetangga,"
Pendidikan Menurut UUD Indonesia
Menurut Keterangan Pers
IPMAMI se-Jawa dan Bali, Pendidikan menurut Peraturan Perundang-undangan di
Negara Republik Indonesia, ini, telah menerangkan bahwa jaminan atas Hak Asasi
Manusia (HAM) diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dari
Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, "diterangkan bahwa setidaknya ada 10 Hak Mendasar yang melekat pada
manusia. Lebih lanjut mengenai Pasal UUD tentang Pendidikan, secara khusus
pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD
1945," jelas Minggo melalui Keterangan Pers.
IPMAMI se-Jawa dan Bali
menambahkan poin-poin dari UUD 1945 Pasal 28A sampai dengan 28J bahwa
Pendidikan menurut perundang-undangan Negara Republik Indonesia juga mendukung
bahwa pendidikan adalah hal fundamental yang memang tidak bisa terpisahkan
dengan manusia.
"Poin-poinnya
adalah, sebagai berikut; [Pertama], Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. [Kedua], Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. [Ketiga], Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan, dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. [Keempat], Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan negara dan daerah. [Kelima], Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia," beber IPMAMI se-Jawa dan Bali dalam Keterangan Pers.
Koordinator Jumpa Pers,
Minggo, menanyakan keberadaan 'pelaku pengguna anggaran negara' dalam hal ini
Pemerintah Kabupaten Mimika., "hingga kami mengeluarkan berita Jumpa Pers
ini belum ada realisasi terkait dengan kebutuhan-kebutuhan mendasar bagi
pelajar dan mahasiswa asal Amungme dan Kamoro tapi juga, lima suku tetangga
lainnya," pungkas Minggo melalui Jumpa Pers.
Pendidikan Menurut RUU
Otsus
Dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus), pemberian Otsus bagi Provinsi Papua
yang berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 dalam esensinya memiliki
tujuan. Dimana, memberikan kewenangan bagi Rakyat Papua untuk mengelola sendiri
kekayaan alam yang dimiliki, serta diberi kelimpahan tanggungjawab untuk
memajukan, percepatan pembangunan baik dari segi politik, ekonomi, budaya,
maupun tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pasal 36 ayat [2]
Undang - undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan bahwa sekurang - kurangnya
30% penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat [3] huruf (b)
angka (4) dan angka (5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan
sekurang-kurangnya 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
IPMAMI se-Jawa dan Bali
melalui Keterangan Pers, menanyakan dan mempertegas terkait dengan Peindidikan
menurut RUU Otsus pada pasal 56 terdiri dari enam ayat yang mengatur
tentang pendidikan.
Pertama, Pemerintah
Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua
jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua. Kedua, pemerintah
menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan
standar mutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan sebagai pedoman
pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi. Ketiga, setiap
penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya. Keempat, dalam mengembangkan
dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua. Kelima, Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/ atau subsidi kepada
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
memerlukan. Keenam, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Perdasi.
"Faktanya
Implementasi Otonomi Khusus yang diberlakukan di Provinsi Papua masih jauh dari
harapan masyarakat, fakta ini dapat dilihat dari proses pelayanan Publik
khususnya di bidang Pendidikan. Buruknya tingkat Pendidikan dapat dilihat dari
kurikulum, pemerataan guru, standar kualifikasi yang dimiliki guru, fasilitas
sekolah dan masih banyak lagi," sebut IPMAMI se-Jawa dan Bali dalam
Keterangan Pers.
Tuntutan [Aspirasi]
IPMAMI se-Jawa dan Bali
Atas dasar peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang telah dimuat dalam keterangan pers, IPMAMI
se-Jawa dan Bali menuntut kepada YPMAK selaku Yayasan pengelola dana
kemitraan PT. Freeport Indonesia untuk pemberdayaan masyarakat Amungme Kamoro,
dan lima suku kerabat lainny, serta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika
agar segera menjawab tuntutan sebagai berikut:
Kepada YPMAK:
Pertama, YPMAK Jangan
Membangun Opini Negatif Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Mimika Yang Sedang
Studi Tanpa Bukti Yang Jelas.
Kedua, YPMAK Wajib Dan
Segera Kirim Pelajar Dan Mahasiswa Mimika Keluar Papua Karena Fasilitas Penunjang
Pendidikan Di Papua Tidak Memadai.
Ketiga, YPMAK Jangan
Pernah Membatasi Pemilihan Sekolah, Kampus Dan Jurusan Yang Ingin Di Tekuni.
Keempat, YPMAK Harus Adil
Dalam Menerima Dan Memberikan Beasiswa Kepada Amungme, Kamoro Dan 5 Suku
Kerabat Lainya.
Kelima, YPMAK Harus Wajib
Memprioritaskan,Menerima, Dan Memberikan Beasiswa Kepada Pelajar Dan Mahasiswa
Yang Orang Tuanya Tidak Mampu.
Keenam, YPMAK Jangan
Pernah Membatasi Jumlah Penerimaan Pelajar Dan Mahasiswa Mimika, Karena Untuk
Saat Ini Sumber Daya Manusia Mimika Sangat Minim.
Ketujuh, YPMAK Wajib
Memberikan Dan Memprioritaskan Calon Beasiswa Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Yang
Mengambil Jurusan - Jurusan Yang Langka, Seperti; Dokter, Perawat, Guru,
Pengacara, Pilot, Kapten, Teknik dan lain-lain.
Kepada Pemerintah
Kabupaten Mimika:
Pertama, Pemerintah
Kabupaten Mimika harus membangun dan memfasilitasi Asrama Permanen di Setiap
Kota studi di se-Jawa dan Bali.
Kedua, Pemerintah harus
memprioritaskan dalam pemberian beasiswa Afirmasi kepada Mahasiswa Amungme
Kamoro dan 5 kerabat lainnya.
Ketiga, Pemerintah
kabupaten Mimika harus memberikan bantuan Beasiswa setahun 2 (dua) kali.
Keempat, Pemerintah
Kabupaten Mimika perlu transparansi dan membuka ruang pendidikan ke Luar Negeri
kepada Mahasiswa Amungme Kamoro dan 5 kerabat lainnya.
Kelima, Pemerintah wajib
membangun kampus-kampus bertaraf nasional di Kabupaten Mimika.
Pernyataan sikap ini
disampaikan dari Semarang oleh IPMAMI se-Jawa dan Bali usai melakukan diskusi
terkait dengan kondisi pendidikan yang memprihatinkan di tengah eksploitasi SDA
oleh PT. Freeport Indonesia di Wilayah Administrasi Kabupaten Mimika.(*)
Editor: Melky Dogopia