Iklan

iklan

Peduli Terhadap SDM, IPMAMI se-Jawa dan Bali Mengeluarkan Pernyataan Sikap Kepada YPMAK dan PemKab Mimika

Tabloid Daerah
6.12.2024 | 1:20:00 PM WIB Last Updated 2024-06-12T04:55:32Z
iklan
IPMAMI se-Jawa dan Bali melakukan Jumpa Pers dan membacakan pernyataan sikap oleh Minggo / (Dok. Ipmami se-Jawa dan Bali)

[Tabloid Daerah], Nabire --
 Pendidikan adalah bekal yang harus dimiliki setiap orang untuk mencapai segala sesuatu yang telah menjadi target dalam kehidupan mereka tapi juga, menjadi salah satu faktor pendukung dalam kemajuan suatu wilayah, semakin tinggi tingkat pendidikan suatu wilayah akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan ikut andil dalam membangun negaranya atau suatu wilayahnya.

Hal ini disampaikan melalui Jumpa Pers yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) se-Jawa dan Bali di Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di depan Sekertariat (Kontrakan) IPMAMI, Selasa (11/06/2024), Pukul 16.00 Sore Waktu Jawa (WJ).
 
Koordinator Jumpa Pers, Minggo, menyampaikan bahwa semenjak kehadiran negara [Indonesia] di Tanah Papua dan kehadiran PT. Freeport [McMoran] sejak Tahun 1967 di Tanah Papua, tidak ada kemajuan sama sekali lebihnya dalam sektor Pendidikan, "dalam konteks ini, di Kabupaten Mimika, yakni; SDM Amungme dan Kamoro serta lima suku kerabat lainnya, ini, tidak mengalami kemajuan malah, pendidikan mengalami kemerosotan. Padahal, Peraturan perundang-undangan International, UU Negara Indonesia, dan UU Otsus [Otonomi Khusus] sudah wajib, sepatutnya serius memperhatikan SDM Amungme dan Kamoro, serta lima suku kerabat lainnya," pungkas Minggo dalam Keterangan Pers.
 
Pendidikan Menurut DUHAM
Dijelaskan dalam Keterangan Pers IPMAMI se-Jawa dan Bali bahwa pada tingkat Internasional penegasan setiap orang berhak untuk memperoleh hak atas pendidikan sebagai mana telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
 
"Di dalam DUHAM, yakni; pada Pasal 26 ayat [1], dan ayat [2], telah memuat hal fundamental tentang pendidikan yang sangat penting. Pada Pasal 26 tersebut, ayat [1] memuat dan menjelaskan bahwa, setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan," terang Minggo dalam Keterangan Pers.
 
Dalam Keterangan Pers IPMAMI se-Jawa dan Bali, menjelaskan lebih lanjut Pada Pasal 26 ayat [2], bahwa Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial, dan agama, dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memelihara perdamaian.
 
Menurut Koordinator Jumpa Pers, Minggo, menyayangkan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Freeport tidak memerhatikan Pendidikan dan justru membangun narasi opini yang keliru melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), "ini berpengaruh kepada Pemerintah Mimika. Sehingga, hingga Jumpa Pers ini kami lakukan agar dapat menjadi perhatian YPMAK untuk memperbaiki midset tapi juga, Pemerintah agar memperhatikan kebutuhan mendasar Pelajar dan Mahasiswa Amungme, Kamoro, juga lima suku tetangga,"
 
Pendidikan Menurut UUD Indonesia
Menurut Keterangan Pers IPMAMI se-Jawa dan Bali, Pendidikan menurut Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, ini, telah menerangkan bahwa jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, "diterangkan bahwa setidaknya ada 10 Hak Mendasar yang melekat pada manusia. Lebih lanjut mengenai Pasal UUD tentang Pendidikan, secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945," jelas Minggo melalui Keterangan Pers.
 
IPMAMI se-Jawa dan Bali menambahkan poin-poin dari UUD 1945 Pasal 28A sampai dengan 28J bahwa Pendidikan menurut perundang-undangan Negara Republik Indonesia juga mendukung bahwa pendidikan adalah hal fundamental yang memang tidak bisa terpisahkan dengan manusia.
 
"Poin-poinnya adalah, sebagai berikut; [Pertama], Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. [Kedua], Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. [Ketiga], Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. [Keempat], Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah. [Kelima], Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," beber IPMAMI se-Jawa dan Bali dalam Keterangan Pers.
 
Koordinator Jumpa Pers, Minggo, menanyakan keberadaan 'pelaku pengguna anggaran negara' dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mimika., "hingga kami mengeluarkan berita Jumpa Pers ini belum ada realisasi terkait dengan kebutuhan-kebutuhan mendasar bagi pelajar dan mahasiswa asal Amungme dan Kamoro tapi juga, lima suku tetangga lainnya," pungkas Minggo melalui Jumpa Pers.
 
Pendidikan Menurut RUU Otsus
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus), pemberian Otsus bagi Provinsi Papua yang berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 dalam esensinya memiliki tujuan. Dimana, memberikan kewenangan bagi Rakyat Papua untuk mengelola sendiri kekayaan alam yang dimiliki, serta diberi kelimpahan tanggungjawab untuk memajukan, percepatan pembangunan baik dari segi politik, ekonomi, budaya, maupun tingkat kesejahteraan masyarakat.
 
Dalam Pasal 36 ayat [2] Undang - undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan bahwa sekurang - kurangnya 30% penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat [3] huruf (b) angka (4) dan angka (5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
 
IPMAMI se-Jawa dan Bali melalui Keterangan Pers, menanyakan dan mempertegas terkait dengan Peindidikan menurut RUU Otsus pada pasal 56 terdiri dari enam ayat yang mengatur tentang pendidikan.
 
Pertama, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua. Kedua, pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi. Ketiga, setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. Keempat, dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua. Kelima, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/ atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan. Keenam, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Perdasi.
 
"Faktanya Implementasi Otonomi Khusus yang diberlakukan di Provinsi Papua masih jauh dari harapan masyarakat, fakta ini dapat dilihat dari proses pelayanan Publik khususnya di bidang Pendidikan. Buruknya tingkat Pendidikan dapat dilihat dari kurikulum, pemerataan guru, standar kualifikasi yang dimiliki guru, fasilitas sekolah dan masih banyak lagi," sebut IPMAMI se-Jawa dan Bali dalam Keterangan Pers.
 
Tuntutan [Aspirasi] IPMAMI se-Jawa dan Bali
Atas dasar peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah dimuat dalam keterangan pers, IPMAMI se-Jawa dan Bali menuntut kepada YPMAK selaku Yayasan pengelola dana kemitraan PT. Freeport Indonesia untuk pemberdayaan masyarakat Amungme Kamoro, dan lima suku kerabat lainny, serta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menjawab tuntutan sebagai berikut:
 
Kepada YPMAK:
Pertama, YPMAK Jangan Membangun Opini Negatif Kepada  Pelajar Dan Mahasiswa Mimika Yang Sedang Studi Tanpa Bukti Yang Jelas.
 
Kedua, YPMAK Wajib Dan Segera Kirim Pelajar Dan Mahasiswa Mimika Keluar Papua Karena Fasilitas Penunjang Pendidikan Di Papua Tidak Memadai.
 
Ketiga, YPMAK Jangan Pernah Membatasi Pemilihan Sekolah, Kampus Dan Jurusan Yang Ingin Di Tekuni.
 
Keempat, YPMAK Harus Adil Dalam Menerima Dan Memberikan Beasiswa Kepada Amungme, Kamoro Dan 5 Suku Kerabat Lainya.
 
Kelima, YPMAK Harus Wajib Memprioritaskan,Menerima, Dan Memberikan Beasiswa Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Yang Orang Tuanya Tidak Mampu.
 
Keenam, YPMAK Jangan Pernah Membatasi Jumlah Penerimaan Pelajar Dan Mahasiswa Mimika, Karena Untuk Saat Ini Sumber Daya Manusia Mimika Sangat Minim.
 
Ketujuh, YPMAK Wajib Memberikan Dan Memprioritaskan Calon Beasiswa Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Yang Mengambil Jurusan - Jurusan Yang Langka, Seperti; Dokter, Perawat, Guru, Pengacara, Pilot, Kapten, Teknik dan lain-lain.
 
Kepada Pemerintah Kabupaten Mimika:
Pertama, Pemerintah Kabupaten Mimika harus membangun dan memfasilitasi Asrama Permanen di Setiap Kota studi di se-Jawa dan Bali.
 
Kedua, Pemerintah harus memprioritaskan dalam pemberian beasiswa Afirmasi kepada Mahasiswa Amungme Kamoro dan 5 kerabat lainnya.
 
Ketiga, Pemerintah kabupaten Mimika harus memberikan bantuan Beasiswa setahun 2 (dua) kali.
 
Keempat, Pemerintah Kabupaten Mimika perlu transparansi dan membuka ruang pendidikan ke Luar Negeri kepada Mahasiswa Amungme Kamoro dan 5 kerabat lainnya.
 
Kelima, Pemerintah wajib membangun kampus-kampus bertaraf nasional di Kabupaten Mimika.
 
Pernyataan sikap ini disampaikan dari Semarang oleh IPMAMI se-Jawa dan Bali usai melakukan diskusi terkait dengan kondisi pendidikan yang memprihatinkan di tengah eksploitasi SDA oleh PT. Freeport Indonesia di Wilayah Administrasi Kabupaten Mimika.(*)



Editor: Melky Dogopia
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peduli Terhadap SDM, IPMAMI se-Jawa dan Bali Mengeluarkan Pernyataan Sikap Kepada YPMAK dan PemKab Mimika

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan