Poster Seruan Aksi FRPHAMP |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Seruan Terbuka Aksi Demonstrasi (Demo) Damai menyikapi tindakan melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang telah ditonton melalui Video Viral penyiksaan terhadap warga sipil di Puncak Papua, ini, akan dilakukan aksi demo oleh Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) yang ada di Kabupaten Nabire.
Seruan Umum (Terbuka) Aksi Demo Damai FRPHAMP yang bertemakan, "Papua Darurat Militer Demi Kelancaran Investasi", ini, telah beredar luas dari tanggal 3 April 2024 di sejagat dunia maya dan media sosial lainnya termasuk Aplikasi-aplikasi pendukung lainnya, seperti; WhatsApp, Signal, Telegram, dan lainnya.
Selebaran Seruan Aksi |
Koordinator Umum (Koordum) FRPHAMP, Martinus Dogomo membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Seruan Umum tersebut, dan itu dilakukan setelah FRPHAMP mengantarkan Surat Pemberitahuan Aksi Demo Damai itu di Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
"Sesuai dengan aturan kepolisian, FRPHAMP telah memberikan Surat Pemberitahuan 3 x 24 jam, dan sesungguhnya bukan Surat Izin melainkan pemberitahuan," kata Koordum Dogomo, Kamis (4/4/2024) saat ditemui awak media di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Talenta Keadilan Papua (TKP).
Dari LBH TKP, Dogomo menambahkan, Aksi unjuk rasa atau demo tidak dilarang oleh Undang-Undang, dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Bahkan, para demonstran tidak perlu meminta izin ke kepolisian dan hanya perlu membuat surat pemberitahuan.
"Aturan soal unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian setempat," tambah Dogomo.
Sementara itu, ditempat yang sama, menurut Endiman Murib yang juga sebagai Koordum, menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan unjuk rasa sesuai yang terjadwal, Jumat (5/4/2024), dan menghimbau kepada rakyat Papua juga termasuk non Papua, seluruh elemen masyarakat, tanpa ada perbedaan Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) agar sebagai manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.
"FRPHAMP akan tetap melakukan Aksi Demo Damai sesuai yang terjadwal dalam Seruan Umum itu. Dan, kami juga menghimbau, apabila hak asasi sebagai manusia diperlukan tidak adil, dirusaki, dibuat seakan-akan sebagai binatang entah itu mau satu orang atau pun lebih maka sudah menjadi patut kita sebagai manusia membelahnya," ungkap Murib.
Lebih lanjut, Murib menyampaikan bahwa pihaknya juga menghimbau agar tetap jaga keamanan bersama, tidak boleh membawa atau memakai narkoba, minuman beralkohol, alat tajam, dan alat-alat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Aksi Demo Damai FRPHAMP. Jika ada, maka itu bukan bagian dari FRPHAMP.
"Aksi Demo Damai FRPHAMP ini adalah milik kita bersama dan dalam aksi nanti, mohon diperhatikan bersama bahwa yang tidak memungkinkan untuk hadir, silahkan berdoa di rumah saja, seperti; tidak boleh membawa atau memakai narkoba, minuman beralkohol, alat tajam, dan alat-alat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Aksi Demo Damai FRPHAMP," tutur Murib.
Tambahan dari Poster Seruan Umum Aksi Demo Damai bahwa akan dilakukan aksi tersebut pada tanggal 5 Maret 2024, mulai Pukul 09.00 - selesai Waktu Papua (WP). FRPHAMP menyiapkan lima titik kumpul dan akan long march ke sasaran aksi, Kantor Gubernur Papua Tengah.(#MelkyD/tadahnews.com)