FRPHAMP Melakukan Konferensi Pers.(Ist.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Bupati Nabire, dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire diminta untuk segera bertanggungjawab atas pembubaran paksa massa pendemo di Nabire, berakibat dari dipicu oleh pihak kepolisian. Sehingga, harus bertanggungjawab atas massa aksi yang sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire maupun yang dirawat di luar.
Hal itu disampaikan oleh Yeti Tagi sebagai Juru Bicara (Jubir) Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) melalui Konferensi Pers yang diterima via-WhatApps, pada Sabtu, (6/4/2024).
Yeti mengungkapkan, pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) itu ada empat (4) Titik Kumpul, sementara Titik Kumpul di Kampus USWIM diblokade.
"Pertama, 4 Titik Aksi yang dibubarkan paksa oleh Aparat Gabungan TNI dan POLRI. Kedua, Titik Aksi depan Kampus USWIM diblokade aparat gabungan TNI dan POLRI," ungkap Yeti.
Lebih lanjut, Yeti menerangkan bahwa pihaknya mencatat 52 orang dibubarkan, diangkut paksa dan ditahan oleh pasukan gabungan TNI dan POLRI ke Kantor Polres Nabire, "48 Orang dibebaskan dan dipulangkan Jam 03.00 Subuh dan 4 orang masih ditahan sampai saat ini. Sekalipun sudah lewat waktu interogasi 1x24 Jam," pungkas Yeti.
Tambah Yeti, 19 Orang luka-luka akibat tindakan represif aparat gabungan dan ada yang terkena Peluru Karet, Gas Air Mata, Karet Mati atau Wapen, dan Peluru Timah. Dana, akibat Gas Air Mata, 100-an massa aksi mengalami gangguan pernafasan karena, menghirup Asap Gas Air Mata.
Di waktu dan tempat yang sama, dalam konferensi pers, Koordinator Umum (Kordum) FRPHAMP, Martinus Dogomo mengatakan motor milik massa aksi juga dirusaki, dihancurkan, dan diangkut oleh aparat gabungan TNI dan POLRI.
"Banyak motor milik massa aksi yang diangkut, dan dirusaki oleh gabungan TNI dan POLRI," kata Dogomo.
Selain itu, Dogomo menyampaikan, pihaknya mencatat, banyak korban luka yang dirawat di rumah karena, di RSUD Nabire dijaga ketat oleh gabungan TNI dan POLRI.
Menurut Dogomo, 5 Orang anak di bawah umur menjadi korban kekerasan TNI dan POLRI.
"Ada korban luka-luka yang dirawat di rumah karena, di Rumah Sakit Nabire dijaga ketat oleh gabungan TNI dan POLRI. Dan, ada 5 orang anak di bawah umur juga menjadi korban kekerasan," tutur Dogomo.
Berdasarkan situasi ini, yang disampaikan oleh Jubir dan Kordum maka FRPHAMP mengeluarkan delapan poin tuntutan mereka. Yaitu:
Pertama, Polres Nabire segera bebaskan empat orang massa aksi yang ditahan sampai saat ini, tanpa syarat.
Kedua, Polres Nabire, Dandim Nabire, Pj. Gubernur Papua Tengah, Bupati Nabire, segera bertanggungjawab atas korban kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi yang sedang menjalani pengobatan di RSUD Nabire maupun di luar.
Ketiga, Polres Kota Nabire, segera mengembalikan motor dan berbagai perangkat aksi yang dicuri di setiap Titik Aksi.
Keempat, Segera buka ruang demokrasi di Kota Nabire.
Kelima, Mengecam pembatasan peliputan dan intimidasi terhadap Jurnalis Asli Papua oleh TNI-POLRI.
Keenam, Mengutuk keras pengalihan isu ke konflik horizontal.
Ketuju, Kami sampaikan kepada seluruh rakyat Papua dan Indonesia bahwa, kami Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua akan melaksanakan Aksi Jilid II untuk menyikapi penyiksaan dan pembunuhan tiga masyarakat sipil di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kedelapan, Pernyataan Sikap lengkap akan disampaikan pada momentum aksi Jilid II mendatang di Kantor Gubernur Papua Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kabupaten Nabire belum mengangkat kontak dari media ini untuk mengkonfirmasikan berita ini. Selain itu, media ini juga akan menerima tanggapan balik dari pihak-pihak terkait.(#YoGo/tadahnews.com)
Reporter: Yohanes Gobai
Editor: Melky Dogopia
Editor: Melky Dogopia