Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap saat memberikan keterangan pers.(Dok.AWP) |
Diketahui, empat jurnalis ini meliput aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) terkait video penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya, Kodam III/Siliwangi terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak.
Berdasarkan data yang diperoleh tim Advokasi AWP, jurnalis yang di intimidasi
diantaranya Kontributor Tribun Papua.com Yulianus Degei, Jurnalis Tadahnews.com
Melky Dogopia, Christian Degei Seputarpapua.com dan Elias Douw media lokal Papua Wagadei.id.
Menyikapi hal ini, Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Elisa Sekenyap mengatakan, tindakan yang dikakukan aparat kepolisian adalah satu hal yanh halangi kerja-kerja jurnalis.
"Kami sesalkan tindakan ini, kenapa halangi kerja-kerja jurnalis teman-teman jurnalis sudah menunjukan kartu pers namun tetap di intimidasi dengan kekerasan baik itu fisik maupun perkataan," kata Elisa kepada wartawan di Jayapura, Jumat malam.
Menurutnya, jurnalis melaksanakan tugas
sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Mestinya, lanjut Elisa, aparat kepolisian tidak lakukan kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas, "Saya pikir hal yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah melanggar ketentuan di UU Pers. Karena, jurnalis dilindungi oleh Undang-undang tersebut namun mereka dibatasi."
"Selaku ketua AWP saya sesalkan kejadian ini sekali lagi sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh teman-teman Kepolisian," sambung Elisa.
Lebih lanjut, menurut Elisa walaupun kapolres sudah memanggil wartawan yang menjadi korban dan meminta maaf, tapi menurutnya apa yang dilakukan anggotanya adalah contoh yanh buruk.
"Untuk itu kedepan teman-teman polisi melihat tugas wartawan sebagai hal yang penting," ungkapnya.
Ketua AWP Apresiasi Kapolres
Lanjut Elisa, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro yang mengambil langkah cepat untuk merespon peristiwa ini.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres yang boleh merespon dan ambil langkah cepat untuk memanggil wartawan yang menjadi korban sekaligus untuk meminta maaf," katanya.
Ia mengatakan,tindakan Kapolres dinilai sangat baik. Karena, telah menyadari tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
Polisi Harus Paham Tugas dan Wewenang Wartawan
Elisa menambahkan, untuk anggota kepolisian di Nabire mesti diberi pamahaman tentang tugas dan tanggung jawab wartawan dalam melakukan peliputan.
"Sehingg tidak dengan segera mengintimidasi seperti yg terjadi kepada 4 wartawan di Nabire," ujarnya.
Selain itu, lanjut Elisa, jangan karena melihat wartawan adalah orang Papua, sehingga denganmudah mengintimidasi.
"Ada kata-kata yang dikeluarkan sangat tidak etis. Ini tidak boleh lagi dilakukan. Ini namanya diskrimasi terhadap wartawan Papua yg meliput aksi demo. Wartawan ketika meliput mengambil posisi di massa aksi atau tidak itu bukan alasan utk mengintimidasi," tutupnya.(*)