Iklan

iklan

Aksi Demo Damai Tetap 'Jalan', Ini Bantahan Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua

Melkianus Dogopia
4.04.2024 | 10:00:00 PM WIB Last Updated 2024-04-04T17:45:19Z
iklan
Dua orang individu yang mengatasnamakan Kepala Suku (ist)

[Tabloid Daerah], Nabire --
Sesuai dengan Seruan Aksi Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP), dan kemudian ada tanggapan dari individu mengatasnamakan Kepala Suku Lapago dan Meepago, FRPHAMP membantah tanggapan yang dinilai provokatif.

Ada individu mengatasnamakan Kepala Suku Lapago dan Kepala Suku Meepago mengeluarkan himbauan tidak ikut terlibat di dalam Aksi Demo Damai yang akan digelar oleh FRPHAMP pada Hari Jumat (5/4/2024).

Juru Bicara (Jubir) FRPHAMP, Yeti memberikan bantahannya kepada individu yang mengatasnamakan Kepala Suku bahwa mereka kepala suku gadungan dan tidak memiliki rasa kemanusiaannya, tidak memahami nilai-nilai kemanusiaan, dan justru menyebarkan informasi yang provokatif.

"Rakyat Papua yang berdomisili di Nabire, Papua Tengah, jangan mau di tipu dengan Provokasi Murahan yang dilakukan mengatasnamakan kepala suku oleh Kepala Suku Gadungan atas nama Melkias Keiya dan Jhon Kogoya. Provokasi murahan seperti yang disampaikan oleh Kepala Suku Gadungan itu justru semakin merendahkan Rakyat Papua dan melindungi pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia [HAM] yang sedang dan sudah dilakukan di atas Tanah Papua," kata Yeti, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa FRPHAMP dan atas dasar kemanusiaan maka kita harus saling menjaga sesama manusia, "baru-baru ini ada tersebar Video penyiksaan terhadap Warga Sipil di Puncak Papua dan itu Viral. Kemudian, di luar Papua dan di dalam Papua telah menunjukkan rasa kemanusiaan melalui aksi-aksi massa yang damai dan bermartabat. Tetapi, bapak dua orang ini memang gadungan dan sebenarnya mereka ini siapa? Mestinya mereka mengeluarkan himbauan agar bersamaan-sama FRPHAMP kita melakukan aksi demo damai," pungkas Yeti.

Yeti menambahkan, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, ini merupakan salah satu buah manis dari reformasi 1998. Yaitu: Dengan dimasukannya kebebasan pendapat sebagai salah satu Hak Asasi Manusia, "hal ini, dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UUD 1945 Pasal 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," ungkap Yeti.

FRPHAMP menghimbau kepada semua komponen Rakyat Papua yang di Nabire bahwa Aksi Demo Damai tetap berjalan sesuai dengan Seruan Aksi yang kami sudah bagikan di Nabire.

"Kepada rakyat Papua juga termasuk non Papua, seluruh elemen masyarakat, tanpa ada perbedaan Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) agar sebagai manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan maka FRPHAMP akan tetap melakukan Aksi Demo Damai sesuai yang terjadwal dalam Seruan Umum itu," tutup Yeti.(#MelkyD/tadahnewa.com)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Demo Damai Tetap 'Jalan', Ini Bantahan Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan