[Tabloid Daerah], Jayapura -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei membenarkan prajuritnya melakukan penyiksaan kepada Orang Papua hingga meninggal yang terekam dalam sebuah Video Viral, Senin (25/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei, seperti yang dilansir di kompas.com, edisi; 25 Maret 2024.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Kadispenad Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam.
Sementara itu, kata Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulisnya bahwa pihaknya mengatakan video tersebut adalah bagian dari penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya.
“Tindakan penyiksaan yang beredar dalam video tersebut merupakan bagian dari penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya terhadap tiga pemuda asli Papua pada tanggal 3 Februari 2024,” kata Usman Hamid, Sabtu (23/3/2024).
Hamid menambahkan, Pasukan ini diketahui dikirim ke wilayah Puncak, Papua Tengah, untuk patroli perbatasan dan sudah kembali dari Papua ke markas mereka di Cianjur, Jawa Barat.
"Kelakuan para pelaku yang diduga oknum TNI itu tak berprikemanusiaan," ucap Hamid.
Lanjut Hamid, dengan kejadian penyiksaan brutal ini, ia menilai bahwa tindakan para pejabat pemerintahan di Indonesia untuk melakukan pendekatan terhadap warga Papua yang bergejolak hanya omong kosong.
Tutup Hamid, Pernyataan-pernyataan petinggi TNI dan pejabat pemerintah lainnya soal pendekatan kemanusiaan maupun kesejahteraan menjadi tidak ada artinya sama sekali. Diabaikan oleh aparat di lapangan.
"Tindakan itu bisa terulang karena selama ini tidak ada penghukuman atas anggota yang terbukti melakukan kejahatan penculikan, penyiksaan, hingga penghilangan nyawa," tutup Hamid.(*)