Foto gabungan dari screenshot dua video yang beredar (ist.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Ada dua Video beredar luas dan akhirnya Viral masing-masing berdurasi 16 detik dan 29 detik, itu, beredar sejak Kamis 21 Maret 2024, mendapatkan kecaman dari Paham Papua.
Dalam video itu terlihat seorang warga disiksa dalam drum yang berisikan air. Diduga, penyiksaan itu dilakukan sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menanggapi video tersebut, Kepala Penerangan (Kapen) Kogabwilhan III Kolonel Czi GN Suriastawa dalam konferensi pers nya, Jumat (22/3/2024) menegaskan tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan aparat keamanan kepada Orang Asli Papua (OAP), seperti; video yang beredar tersebut.
“Saya cek kelapangan, kejadian ini tidak ada, sepertinya ini konten dibuat biar viral saja,” tulisnya.
Ia juga menyebutkan, jika kejadian benar terjadi maka pasti akan ada laporan dari masyarakat terkait tindakan tersebut.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf Rudolf Kawer menegaskan agar komandan dan pelaku yang diduga melakukan penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib di proses hukum dan di pecat dari kesatuan.
“Sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya di proses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut,” tegas Gustav, Jumat (22/3/2024).
Gustaf mengatakan, pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik.
“Diduga penyiksaan dilakukan oleh pasukan Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawiaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak),” katanya.
Gustaf memaparkan, tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPNPB. TNI dalam jumlahnya yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” paparnya.
Gustaf juga mengungkapkan TNI sesuai aturan harusnya menyerahkan yang diduga pelakunya kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan yang nantinya juga menentukan apakah dia bersalah atau tidak, berdasarkan fakta sidang.
Tambah Gustaf, dirinya juga menyebutkan, tindakan aparat TNI tersebut merupakan
tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu
dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia,
maka tindakan aparat tersebut dapat
dikategorikan pembunuhan diluar hukum
(Extra jiudicial killing).
“Kami dari PAHAM Papua mendesak,
Komnas HAM RI dan Panglima TNI segera?
Melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan hingga mendapat vonis yang maximal termasuk di pecat dari kesatuan,” tutupnya.(*)