Iklan

iklan

Menyoal Otsus dan Pasar! IPM2AP Melakukan Aksi Demo ke MRP PS, Ini Tuntutannya

Tabloid Daerah
3.18.2024 | 10:00:00 PM WIB Last Updated 2024-03-18T23:47:32Z
iklan
Pedagang Mama-mama Asli Papua yang tergabung dalam IPM2AP melakukan Demo Damai membawa Aspirasi ke MRP PS, Senin (18/3)/Dok.Teddy Wakum

[Tabloid Daerah], Merauke --
Sesuai dengan sebelumnya dalam Siaran Pers tertanggal 15 Maret 2024 bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke dinilai gagal. Sehingga, Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua (IPM2AP) melanjutkan aspirasi ke Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan (PS) membawa tuntutan mereka pada Hari Senin (18/03/2024) Pagi hingga selesai Waktu Papua (WP).

Hal ini dibenarkan IPM2AP dalam Penyampaian Aspirasi mereka dengan menuliskan, "22 Tahun Implementasi Otonomi Khusus di Papua, Bertahun-Tahun Juga Kami Mama-Mama Bersuara Untuk Mendapat Pasar Khusus Tapi, Tidak Didengar: Apakah Ini Bukti Kegagalan  OTSUS ?"

Kepada media ini, Penyampaian Aspirasi IPM2AP, Senin (18/3) bahwa Pemkab Merauke dinilai gagal dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang mana mengatur tentang perekonomian nasional dan global yang diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat termasuk Rakyat Papua.

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2I tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Salah satu bentuk perekonomian nasinal dalam bidang perdagangan telah diarahkan sesuai ketentuan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Atas dasar tidak adanya pasar sesuai peraturan perundangan-undangan itu, dan beberapa hal objektif lainnya, seperti; Penempatan pasar yang tidak Strategis, Akses transportasi, Masalah keamanan, Tempat penjualan yang tidak proposional, Tidak mengakomodir penjualan musiman, dan Akses bantuan tidak tepat sasaran. Maka, Mama-mama Papua yang telah bertahun-tahun berjualan di Merauke, ini, terus menuntut dan membawa aspirasi mereka.

IPM2AP dalam aksi demo damai menyampaikan Pasar yang disiapkan Pemkab Merauke dibuat secara serampangan tanpa mengakomodir permintaan Mama-mama Papua.

"Hal itu, jelas-jelas mencerminkan sikap Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan perintah ketentuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tulis IPM2AP dalam Penyampaian Aspirasi, Senin (18/3).

Lanjut IPM2AP, pihaknya mengetahui bahwa begitu banyak uang yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam konteks Daerah Otonomi Khusus. Namun, kami sebagai Orang Asli Papua (OAP) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari semua itu tidak menikmati sedikit-pun, padahal kami juga membayar retribusi.

Tambah IPM2AP, atas dasar itu, maka sesuai dengan kewenangan pemerintah, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat dalam rangka peningkatan daya saing yang dilakukan dalam bentuk: a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; b. implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau; d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kami, Mama-mama Pedagang Asli Papua yang tergabung di dalam IPM2AP mendatangi dan menyampaikan secara langsung kepada MRP Papua Selatan sebagai Lembaga Kultural Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO1 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua guna mengambil langkah-langkah Proteksi terhadap Orang Asli Papua Khususnya Pedangan Mama-Mama Asli Papua sesuai dengan Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan MRP," tulis IPM2AP.

IPM2AP secara tegas dan terbuka juga menuntut kepada MRP PS agar segera berkoordinasi dengan Pemkab Merauke dan menyediakan Pasar SMP Negeri 2 menjadi Pusat Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang Utama.

IPM2AP juga menyampaikan, MRP PS segera berkoordinasi dan mendesak Pemkab Merauke untuk menjadi Pasar Mama-mama Asli Papua yang di Blorep menjadi Unit 2 sebagai  Pusat Penjualan Kerajinan dan juga Balai Pelatihan untuk pengembangan Ekonomi Mama-mama Asli Papua, "MRP wajib memasukkan agenda Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang layak dan sesuai yang berlokasi  di belakang SMP Negeri 2 Merauke untuk dibahas anggaranya bersama PJ. Gubernur dan DPR Papua Selatan dalam Musrembang Daerah. Dan, Memastikan serta mengawasi Program Ekonomi yang tepat sasaran kepada Mama-mama Asli Papua yang disesuaikan dengan persebaran Pasar OAP sesuai data yang valid," tuntut IPM2AP tegas.

MRP PS juga didesak agar segera kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Selatan, untuk memastikan  Pasar mama-mama Asli Papua menjadi agenda tugas wajib pemerintah sebagai bagian dari  implementas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2022.

IPM2AP, pihaknya juga sangat berharap dan menuntut kepada MRP PS segera bekerjasama dengan DPR duduk bersama-sama Pj. Gubernur dan segera mengeluarkan Produk hukum Terkait Pangan Lokal dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Orang Asli Papua untuk memproteksi dan kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua di Papua Selatan.(*)




Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menyoal Otsus dan Pasar! IPM2AP Melakukan Aksi Demo ke MRP PS, Ini Tuntutannya

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan