Iklan

iklan

Serahkan DPA TA 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Papua Tengah

Tabloid Daerah
2.02.2024 | 7:00:00 PM WIB Last Updated 2024-02-06T22:37:56Z
iklan
Foto Bersama Usai Ibu Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menyerahkan DPA TA 2024 kepada SKPD/Dok.Admin-#Redaksi

[Tabloid Daerah], Nabire --
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), ini, mengalami peningkatan sebesar 100,3 persen jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Pj. Gubernur Papua Tengah dengan menyebutkan jumlah anggaran DPA, sebesar Rp 4.820.033.558. Total belanja APBD 2024, "ini mengalami peningkatan sebesar 100,3 persen dibanding APBD Perubahan Tahun 2023," sebut Ribka Haluk, di Nabire, Jumat (2/2/2024) sore Waktu Papua (WP).

“Kita patut berbangga, APBD tahun ini mengalami peningkatan. Namun, dibalik kebanggaan tersebut ada tugas berat yang menanti di depan kita semua. Sebagai Daerah Otonom Baru [DOB] yang masih sangat muda, penyerahan DPA hari ini jangan hanya dimaknai secara seremonial semata. Namun juga, harus menjadi momentum bagi kita semua untuk terus menjaga komitmen bersama dalam meletakkan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah,” ungkap Ibu PJ Gubernur usai menyerahkan DPA.

Ribka Haluk menjelaskan bahwa agar program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan dengan baik. Ia berharap masing-masing OPD menghindari praktek-praktek atau tindakan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini kiranya menjadi perhatian serius bagi kita semua, secara khusus bagi para kepala OPD sebagai pengguna anggaran. Saya tidak ingin di masa kepemimpinan saya ada yang bermasalah,” jelasnya.

Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk menekankan agar SKPD tidak membuat penumpukan pekerjaan yang mengakibatkan serapan anggaran di akhir tahun. Hal itu bisa berdampak pada masyarakat tapi, justru dapat menimbulkan permasalahan.

“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. Semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2023 yang lalu agar menjadi pelajaran bagi kita semua supaya tidak terulang lagi pada tahun anggaran 2024 ini,” ujarnya.

Ia berpesan agar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik selalu diterapkan, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efesien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Setiap kepala OPD agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespons apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai rencana. Terus melakukan identifikasi terhadap setiap permasalahan dan evaluasi,” pesannya.

Haluk menambahkan pada kesempatan ini juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas bagi pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan amanat dari Peraturan Menpan RB RI Nomor 49 Tahun 2011, serta sebagai wujud pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Oleh karena itu, melalui penandatanganan pakta integritas ini, kembali kami tekankan kepada masing–masing pengguna anggaran, menjaga citra dan kredibilitas OPD, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban,” ujarnya.

Tutu Ribka Haluk, dirinya mengajak seluruh kepala OPD untuk dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja, meningkatkan kompetensi, serta memiliki kecakapan, kecermatan, dan kehati-hatian.

“Hindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak meminta atau menerima pemberian [gratifikasi] secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan,” tutup Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.(*)



Admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serahkan DPA TA 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Papua Tengah

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan