SPP di Manokwari Mengecam Tindakan Tidak Manusiawi yang Dilakukan Kepada Dua Perempuan Yahukimo, Ini Pernyataan Sikapnya/Dok. YM |
Tabloid Daerah, Nabire -- Tragedi pengungsi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, yang terjadi pada dua orang perempuan Papua, Ima Selepole (27 Tahun) dan Aminera Kabak (29 Tahun) dianiaya hingga satunya ditemukan tidak bernyawa dan satunya luka kritis, terjadi di area Kebun Kampung Baru Statistik Ujung, Distrik Dekai, Rabu (11/10/2023).
Dalam keterangan pers
yang diterima tadahnews.com, Sabtu (21/10/2023), Solidaritas Perempuan Papua (SPP) di Manokwari
mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut dan mendesak agar segera!
Mengusut tuntas pelakunya.
Perwakilan perempuan
dari beberapa organisasi yang tergabung dalam SPP Manokwari menyampaikan sikap
tegas mereka agar pelaku segera ditangkap dan ditindak tegas.
Organisasi yang
bersolidaritas adalah perwakilan perempuan dari Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) Wilayah Manokwari, perwakilan perempuan dari Forum Independen Mahasiswa
West Papua (FIM WP), perwakilan perempuan dari MPM UNIPA, dan perwakilan
perempuan dari Mahasiswa Yahukimo.
Masih dalam keterangan pers, SPP Manokwari menjelaskan
bahwa UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat, hakikat, dan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan di
lindungi oleh negara hukum,” keterangan pers SPP, jelas.
Lanjut, tindakan kekerasan terhadap perempuan adalah
tersebar di seluruh dunia pada umunya, dan Papua pada khususnya termasuk kejadian
di Kabupaten Yahukimo, ini, merupakan pelanggaran HAM yang memunyai konsekuensi
yang sangat buruk dan mematikan mental-jiwa Orang Asli Papua (OAP) untuk hidup
bebas.
Tambah SPP, kekerasan yang dilakukan terhadap
perempuan terjadi dimana-mana. Pembunuhan terhadap perempuan merupakan salah
satu tindakan yang sangat fatal dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung
jawab atas tindakan kriminalisasi ini.
“Harus diproses melalui hukum internasional berdasarkan
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan perempuan adalah
segala upaya yang ditunjukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa
aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan semangat perhatian yang
konsisten dan sistematis yang ditunjukan untuk mencapai kesetaraan,” kata SPP
Manokwari, melalui keterangan pers.
Tutup SPP Manokwari, dengan demikian kondisi kejadian di
Kabupeten Yahukimo merupakan daerah konflik antara TPNPB dan TNI/POLRI
merupakan perang ideologi pembebasan sesuai dengan hukum militer.
“Perempuan wajib dilindungi secara khusus dari segala
serangan terhadap kehormatan perempuan saat tunduk di bawah hokum humaniter,”
tutup SPP Manokwari dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap.
Poster, SPP Manokwari Menuntut tegas kepada Pemda Yahukimo dan Komnas HAM Perempuan usut tuntas pelakunya! |
Pernyataan
Sikap:
Pertama, Mendesak
Kapolda Papua kepada Kapolres Yahukimo Segera! Menangkap Pelaku Pembunuhan dan
Kekerasan Terhadap Dua Perempuan Di Yahukimo.
Kedua,
Segera! Menangkap dan Mengadili Pelaku Siapapun Dia Tanpa Memandang Bulu.
Ketiga,
Mendesak Komnas HAM Perempuan Segera! Bentuk Tim Investigasi dan Mengungkap
Siapa Pelakunya, dan Apa Motifnya Membunu Dua Ibu atau Perempuan Secara tidak Manusiawi.
Keempat, Segera!
Menarik Semua Militer Organik dan non Organik dari Yahukimo, yang mana
Merasakan dan Menciptakan Rasa Ketakutan Masyarakat Dalam Kelangsungan
Kehidupan.
Kelima,
Hak Hidup Orang Papua Terancam dan Papua Darurat Kemanusian. Untuk Itu, Mendesak
kepada Dewan HAM PBB, Jurnalis Internasional harus ke Papua Untuk Identivikasi
Kasus Kekerasan Negara Melalui Militer
Melahirkan Pelanggaran HAM Di Papua.
Keenam,
Kami Solidaritas Perempuan Papua Mendesak Kepada Pemerintah Daerah Yahukimo Dan
Komnas HAM, Segera! Menyelidiki Pelakunya Dan Proses Sesuai Hukum yang Berlaku.
Ketuju,
Segera! Hentikan Tindakan Kriminalisasi Terhadap Perempuan Papua.
Kontributor: Yikai Maga
Editor: Melky Dogopia