Iklan

iklan

Meminta Komnas HAM RI Segera Bentuk Tim Investigasi Ke Dogiyai, LBH Papua: Kapolda Papua Segera Proses Hukum Oknum Pelaku

Tabloid Daerah
7.19.2023 | 10:30:00 PM WIB Last Updated 2023-07-21T20:06:26Z
iklan
Siaran Pers, 19 Juli 2023, LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H. M.H./Dok.LBH-Papua

Tabloid Daerah, Nabire --
Dalam insiden di Kabupaten Dogiyai pada tanggal 13 Juli 2023 telah menewaskan tiga (3) orang (pemuda) warga sipil atas nama; Yosua Keiya (20 Tahun), Yakobus Pekey (20 Tahun), dan Stepanus Pigome (19 Tahun). Selain itu, menurut Tokoh Masyarakat ada empat (4) warga yang mengalami tindakan kekerasan. Yaitu: Elipin Tagi (20 Tahun), Sisko Goo (19 Tahun), dan Amos Pigai (19 Tahun). Terlepas dari itu, ada juga Sopir lintas bernama Ibrahim dibacok di pertigaan Kantor Pos Kampung Ekimanida, Distrik Kamuu, Dogiyai, dan adapula beberapa aparat keamanan yang terluka serta beberapa rumah warga yang dibakar.

Dari Siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Nomor: 011/SP-LBH-Papua/VII/2023, pada Hari Rabu (19/7/2023), yang diterima media ini, berdasarkan jumlah korban meninggal akibat terkena tembakan sebanyak 3 orang serta korban kekerasan sebanyak 4 orang. Selain itu, korban pembacokan sebanyak satu (1) orang dan adapula aparat keamanan yang terluka, serta adanya beberapa rumah yang terbakar sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa pelakunya berasal dari oknum aparat keamanan serta masyarakat sipil. Sehingga, diperlukan penyelidikan yang objektif untuk mendapatkan kesimpulan yang objektif pula atas persoalan yang terjadi dalam insiden yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada tanggal 13 Juli 2023 agar dapat memberikan rasa keadilan kepada selurum masyarakat di Kabupaten Dogiyai. 

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H. M.H., menerangkan, pada perkembangannya dalam rangka menangani Kasus di Kabupaten Dogiyai yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2023, Kapolda Papua menyatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dogiyai, Kompol Sarraju terkait kasus pemalangan dan penyerangan Polisi di Kampung Idakebo itu. Akan tetapi, Fakhiri menyatakan pihaknya tetap akan menurunkan pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk menyelidiki peristiwa itu seperti yang dilansir oleh media jubi.id.

Selain itu, Polda Papua menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim satu peleton pasukan Brimob dari Nabire ke Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, untuk membantu penanganan amuk massa pasca insiden penembakan seorang warga sipil di Kampung Idakebo, Distrik Kamuu Utara.

"Meskipun Kapolda Papua telah mengirimkan pejabat utama Polda Papua untuk menyelidiki peristiwa tanggal 13 Juli 2023 sampai saat ini belum ada hasil penyelidikan yang disamapikan ke Publik. Sehingga, tentunya publik masih bertanya terkait persoalan apa yang memicu insiden tanggal 13 Juli 2023 kemarin," kata Gobay, dalam Siaran Pers LBH Papua.

Tambah Gobay, selain itu dengan melihat dua pejabat utama Kapolda Papua. Yaitu: Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua tetunya akan bergerak pada bidangnya masing-masing, yaitu; untuk pengamanan wilayah Kabupaten Dogiyai dan juga penegakan kode etik kepolisan yang tentunya tidak akan masuk pada penegakan hukum. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk penegakan hukum adalah pada bagian Direskrimum Polda Papua. 

Lebih Lanjut, masih pada Siaran Pers, Gobay menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dalam insiden Kabupaten Dogiyai pada tanggal 13 Juli 2023 yang didalamnya melibatkan actor yang terlibat dalam insiden Kabupaten Dogiyai adalah antara masyarakat sipil berhadapan dengan aparat keamanan sehingga, berujung pada terjadinya pembacokan masyarakat sipil Non Papua serta pembakaran rumah warga di Kabupaten Dogiyai. Sehingga, untuk mendapatkan kejelasan sebab-akibat yang memicu terjadinya insiden di Kabupaten Dogiyai dan memastikan pelaku penembakan yang menewaskan Masyarakan Sipil, serta pembacokan bahkan juga aparat keamanan yang terluka maka diperlukan Tim Investigasi yang Independen, seperti; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang dibentuk untuk melakukan tugas  (pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut dan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia) sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a dan b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sesuai dengan pernyataan Nonble Pekey selalu kerabat dari Yakobus Pekey yang meninggal karena, ditembak menyatakan keluarga korban menuntut agar kasus penembakan terhadap Yakobus Pekey dan dua korban lainnya segera diungkap. Menurut kerabat dan keluarga korban, bahwa mereka yang ditembak mati bukan binatang tapi, manusia," jelas Gobay dalam siaran pers LBH Papua.

Keluarga korban, menyatakan sikap dengan tegas bahwa pelaku penembak harus diungkap tegas dan dipecat dari status dan jabatan. Maka, kami Lembaga Bantuan Hukum Papua menggunakan kewenagan berdasarkan ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kepada : 

Pertama, Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera membentuk Tim Investigasi dan diturunkan ke Kabupaten Dogiyai untuk menjalankan tugas penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua, Kapolda Papua segera melaporkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang diturunkan untuk menyelidiki peristiwa dan segera memproses hukum Oknum Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951) yang menewaskan Yakobus Pekey (20), Stepanus Pigome (19), dan Yosua Keiya, pada tanggal 13 Juli 2023 di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah;.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Dogiyai segera memberikan kompensasi kepada Masyarakat Sipil yang rumahnya terbakar dalam Insiden Tanggal 13 Juli 2023 di Kabupaten Dogiyai.

Empat, Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua segera membentuk Tim Independen untuk memantau proses penegakan hukum yang dilakukan Kapolda Papua terhadap Insiden 13 Juli 2023 di Kabupaten Dogiyai sesuai tugas (pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut) sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menjawab hak atas keadilan bagi Masyarakat Sipil Korban Penembakan maupun Kekerasan di Kabupaten Dogiyai.

Siaran Pers ini dikeluarkan dari Jayapura, pada Hari Rabu, 19 Juli 2023, oleh LBH Papua.

"Kapolda Papua segera Memproses Hukum Oknum Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951) yang Menewaskan Yakobus Pekey (20), Stepanus Pigome (19) dan Yosua Keiya pada tanggal 13 Juli 2023 di Kabupaten Dogiyai Kabupaten Dogiyai," tutup LBH Papua.(*)




Admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meminta Komnas HAM RI Segera Bentuk Tim Investigasi Ke Dogiyai, LBH Papua: Kapolda Papua Segera Proses Hukum Oknum Pelaku

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan