Selaku Pihak dari Ibu Debora Mote (DM) yang adalah salah satu Calon MRP PT Pokja Perempuan, yang merasa hendak akan dirugikan/Dok.Narasumber |
TaDahnews.com, Nabire -- Salah satu pihak dari Pokja Perempuan perwakilan Kabupaten Deiyai, Papua Tengah (PT), inisial DM, merasa hendak akan dirugikan dalam proses yang dilakukan pada pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang saat ini masuk dalam tahapan uji publik, ini, menilai ada intervensi Bupati Deiyai di dalam ruang uji publik yang diberikan oleh Kemendagri kepada masyarakat pada pemilihan MRP PT.
Tahapan seleksi Anggota MRP di seluruh Tanah Papua periode 2023-2028 sudah berlangsung, termasuk di Provinsi Papua Tengah. MRP itu lembaga kultural yang lahir karena, ada Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Penjabat Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRP PT. Keputusan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Nomor 55 Tahun 2023, tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pengawas (Panwas) Pemilihan Anggota MRP PT, dan Keputusan Gubernur Papua Tengah, Nomor 56 Tahun 2023, tentang Pembentukan Panitia Pengawas provinsi dalam rangka pemilihan Anggota MRP.
Dalam semua proses dan tahapan seleksi Anggota MRP sudah dilakukan berdasarkan Pergub PT, Nomor 9 Tahun 2023, dan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk dengan dasar Keputusan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Nomor 55 Tahun 2023, dan Tim Seleksi (Timsel) diawasi oleh Panwas yang dibentuk dengan dasar Keputusan Gubernur Papua Tengah, Nomor 56 tahun 2023.
Melalui keterangan pers yang diterima media ini dari Pihak Ibu DM, Perwakilan Pokja Perempuan untuk MRP PT dari Kabupaten Deiyai, adiknya Ibu DM, yang berinisial MM, menilai bahwa ruang uji publik yang diberikan oleh kemendagri kepada masyarakat ini terlihat seakan-akan salah diartikan oleh Bupati dalam hal ini khusus Kabupaten Deiyai.
"Bupati dengan seenaknya mengubah proses, dan tahapan yang dilakukan oleh Pansel. Dalam hal ini, terlihat di kabupaten Deiyai dari beberapa bukti yang telah terbongkar melalui rekaman Video Kesaksian bahwa Bupati ikut intervensi hingga mengubah hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh Pansel Kabupaten," kata MM dalam keterangan persnya kepada awak media ini melalui via-whatsapp.
Lebih lanjut, MM mengatakan, saya adiknya Ibu Debora Mote (DM), jika sampai Bupati Deiyai mengubah hasil seleksi yang sudah kita lalui itu, khususnya di Pokja Perempuan maka, kami akan gugat dan usut berdasarkan bukti kesaksian melalui Video yang sudah tersebar itu. Dan juga, beberapa data pendukung kami sudah kantongi.
Pihaknya menambahkan bahwa khusus Pokja Perempuan, kami merasa di Deiyai tidak ada masalah sebab dari awal terseleksi secara aman, damai, dan terarah sesuai petunjuk yang ada. Tetapi, Pokja Adat kami belum ikuti.
"Sangat disayangkan seorang Bupati bersama jajaran lainnya, sampai intervensi hingga mengatur dan mengubah MRP yang telah dilalui," tulis MM.
Pada akhir keterangan persnya kepada media ini, pihak yang merasa dirugikan ini memberikan penjelasan kemudian yang harus dipaham oleh Bupati (Deiyai) adalah tahapan "Uji Publik" itu ruang dan waktunya masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, dan pertimbangan. Tahan ini justru bukan ruang dan waktunya bagi Bupati untuk diam-diam mengatur hingga mengubah dengan seenaknya secara tertutup proses tahapan ini.
"Uji Publik itu kesempatannya dibuka untuk umum, bebas untuk masyarakat agar mereka menyampaikan aspirasi mereka jika ada. Kemudian, kepada Kesbangpol Deiyai mestinya melaksanakan proses dan tahapan secara obyektik sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang ada. Jangan jadi pelaksana Perintah Bupati!" Tutup MM.(*)
Kontributor: Pit Giyai (berdasarkan keterangan pers dari Narasumber yang dikirimkan kepada Kontributor)
Editor: Dani MB