Usai membacakan pernyataan sikap, Mahasiswa Deiyai foto bersama/dok.kontributor-Mido |
TaDahnews.com, Deiyai -- Mahasiswa Asal Kabupaten Deiyai se-Jayapura, Papua, menyatakan Tiga Warga Sipil yang ditahan dan sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negri Nabire, Papua Tengah, merupakan korban salah tangkap. Mahasiswa menuntut stop! Kriminalisasi, dan segera! Bebaskan tanpa syarat.
Menurut Mahasiswa Deiyai melalui pernyataan sikap yang diterima tadahnews.com pihaknya mengungkapkan tiga warga sipil yang ditangkap dan tengah menjalani proses persidangan bukan merupakan aktor atau pelaku pembakaran kios-kios di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah pada 12 Desember 2022 lalu.
Pihaknya dalam keterangan pers menambahkan bahwa kondisi kesehatan yang memburuk lebih khusus kepada salah satu korban salah tangkap itu, agar segera berikan hak atas kesehatan bagi tahanan.
Mahasiswa juga menegaskan kepada Bupati Kabupaten Deiyai, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Deiyai, dan Kejaksaan Nabire agar segera! Bebaskan tiga warga sipil, korban salah tangkap di Deiyai.
Ini poin-poin pernyataan sikap Mahasiswa Deiyai:
Pertama, stop! Kriminalisasi atas korban salah tangkap tiga warga sipil di Deiyai dalam insiden keracunan dan pembakaran kios-kios pada tanggal 12 Desember 2022.
Kedua, Berikan hak kesehatan yang layak kepada tiga warga sipil yang sedang menjalani proses persidangan dan pengobatan paru-paru di rutan Polres Nabire.
Ketiga, Bupati Deiyai, Kapolres Deiyai, dan juga Kejaksaan Nabire Segera! Bebaskan tiga warga sipil korban salah tangkap di Deiyai.
Setelah membacakan pernyatan sikap, Mahasiswa asal Kabupaten Deiyai di Jayapura, Papua, melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menutup dengan memberikan peringatan bahwa jika tidak membebaskan maka Mahasiswa akan melakukan aksi demosntrasi besar-besaran di Deiyai juga Nabire, Papua Tengah.(*)
Kontributor: Mikael Dogopia
Editor: Dani MB