Iklan

iklan

Lagi! Oknum Polisi Melarang Wartawan Meliput, Ini Tanggapan Pimred

Tabloid Daerah
4.04.2023 | 5:58:00 PM WIB Last Updated 2023-04-05T09:29:33Z
iklan
Stop Kekerasan Pada Jurnalis/Dok.kampusnesia

TaDahnews.com, Nabire --
Kebiasaan Oknum Polisi Melarang Wartawan, terjadi lagi. Salah Satu Anggota Kepolisian Resort (Polres) Nabire menghadang dan melarang Wartawan tadahnews.com melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Nabire terkait dengan sidang lanjutan, putusan sela tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pembakaran kios-kios di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, yang terjadi pada tahun lalu, 12 Desember 2022.

Wartawan Tabloid Daerah (tadahnews.com) itu, juga merupakan kontributor (wartawan) di media wagadei.id, Elias Douw, pada tanggal 3 April 2023, Pukul 13:35 Waktu Papua (WP), saat hendak melakukan kerja-kerja jurnalistik (wartawan). dirinya dihadang dan tidak diperbolehkan masuk.

"Saya sebagai salah satu wartawan di Tabloid Daerah, tadahnews.com, dan wagadei.com. Ketika, mau masuk dalam ruang sidang l di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, saya mau masuk meliput berita sidang Putusan Sela pada tiga pemuda yang diduga terlibat dalam pembakaran puluhan kios di Deiyai. Namun, aparat keamanan anggota Polisi di Nabire melarang masuk dalam ruang sidang l, PN Nabire, Papua Tengah, Jalan Merdeka," kata Elias Douw dalam keterangan pers. 

Lebih lanjut Wartawan Muda asal Papua yang bekerja di dua media siber itu, saat hendak saya mau masuk ke dalam ruang sidang, malah dari pintu masuk ruang sidang itu, salah seorang anggota Polisi mengambil handphone (HP) milik saya, dan dimatikan. Setelah itu, saya dengan aparat keamanan saling tawar-menawar agar bisa masuk mengikuti jalannya sidang menggunakan HP.

Ini percakapan kami berdua, Wartawan Tabloid Daerah (Elias Douw) dan Oknum Polisi yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Nabire pada Senin (3/4/2023):

Elias Douw: (Ketika HP saya diambil Polisi saya bilang) Izin Pak, Saya wartawan jadi saya permisi mau masuk dalam ruang sidang. Karena, saya wartawan, saya mau liput berita terkait tiga pemuda yang sedang mengikuti sidang sela.

Oknum Polisi: Iya, kalau mau masuk di ruang sidang HP dimatikan lalu masuk.

Elias Douw: Saya wartawan Pak, kenapa sampai tidak bisa masuk begitu Pak?

Oknum Polisi: Jangan melawan boleh, kalau mau masuk HP dimatikan lalu masuk. 

Lanjut polisi lagi: Tidak bisa izin masuk dalam ruang sidang tanpa HP dimatikan. Karena, itu menganggu sidang. Kecuali, kasih mati HP lalu, bisa masuk.

Tanpa memberikan tanggapan lagi, Wartawan aktif di Tabloid Daerah itu meninggalkan tempat persidangan dan pergi dari Pengadilan Negeri Nabire saat itu.

Sementara di dalam ruang sidang ini nama-nama tiga pemuda yang ikut sidang sela; Agus Doo, Damia Doo, dan Marselus Madai.

Terkait dengan wartawan yang dilarang membawa HP oleh oknum Polisi tersebut, ini tanggapan Pemimpin Redaksi Tabloid Daerah, Melkianus Dogopia.

Wartawan tentunya dilengkapi dengan identitas diri sebagai kewartawanan, seperti; ID Card Pers, SK Kerja, dan didukung juga dengan Topi atau Pakaian yang berlogo media tertentu.

Tentunya dalam kerja-kerja wartawan (jurnalis) itu dilindungi oleh Undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, kebiasaan membungkam situasi yang sebenarnya terjadi di Papua ini telah menjadi karakter aparat keamanan negara dalam hal ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Nabire. Ini, melanggar standar ketentuan hukum dan undang-undang tentang Pers.

"Saya sebagai Pemimpin Redaksi media siber tadahnews.com atau Media Tabloid Daerah, Melkianus Dogopia mengecam keras tindakan melanggar hukum. Sebab, oknum Polisi yang bertugas saat itu melarang Wartawan media ini membawa HP merupakan hal yang sangat keliru," tegas Pemimpin Redaksi TaDahnews.com, Melkianus Dogopia.

Tambah Dogopia, seorang wartawan atau pekerja jurnalistik tentunya identik dengan HP. Karena, di dalam HP akan mendukung kerja-kerja sebagai wartawan, sangat mendukung. Yaitu: untuk mendokumentasikan liputan, recording, dan menulis redaksi berita.

"Untuk itu, tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang sedang bertugas pada hari Senin, 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, saat sidang lanjutan tiga orang terduga salah tangkap terkait dengan pembakaran kios-kios di Deiyai, perlu ditindak tegas oleh Kapolres Nabire, tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan alasan yang subjektif, bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tutup Dogopia tegas.(*)



Redaksi
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi! Oknum Polisi Melarang Wartawan Meliput, Ini Tanggapan Pimred

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan