Sedang sidang di ruangan sidang, kamis (16/3/2023)/Dok.Elias Douw - tadahnews |
TaDahnews.com, Nabire -- Sidang lanjutan ketiga orang yang diduga terlibat kericuhan pembakaran puluhan kios di Deiyai Desember 2022 lalu akan dilanjutkan pekan depan. Sidang hari ini, Kamis (16/3/2023) merupakan sidang dakwaan, dan sidang selah, ditunda pekan depan, Rabu 29 Maret 2023.
Kepada tadahnews.com, Kuasa Hukum (KH), Richardani Nawipa, S.H., dalam keterangannya menjelaskan sidang lanjutan pada 29 Maret mendatang itu ialah sidang pembelaan oleh KH tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran puluhan kios di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
"Agenda itu, tanggapan atas dakwaan dari jaksa maka jaksa punya anak buahan pengacara tanggapi lalu jaksa dia mau tanggapi jawaban dari pengacara. Dan, hal ini cuma dibaca dan ada jawaban dari pengacara," kata Nawipa.
Lanjut KH muda asal Papua itu, Nawipa menjelaskan bahwa jaksa tidak tanggapi hal itu, misalkan soal alasan dari pemisahan. Padahal, ada dari jawaban pengacara, jawaban dari pengacara kenapa sampai adanya pemisahan ketiga orang ini. Bahwa penyelidikan dari kepolisian itu mereka tiga masing-masing satu berkas atau satu perkara saja. Tetapi, tiba-tiba dari pengadilan itu mereka jadikan tiga hal ini jaksa tidak tulis dalam jawaban atas tanggapan.
Nawipa mengharapkan supaya hakim jangan batasi dengan pasal atau kewenangan yang ada, biarkan dia terbuka, yang tadi pihak pengacara juga sudah ajukan tolong dicatat, maka soal alasan keberatan kita tim pengacara.
"Agenda itu, tanggapan atas dakwaan dari jaksa maka jaksa punya anak buahan pengacara tanggapi lalu jaksa dia mau tanggapi jawaban dari pengacara. Dan, hal ini cuma dibaca dan ada jawaban dari pengacara," kata Nawipa.
Lanjut KH muda asal Papua itu, Nawipa menjelaskan bahwa jaksa tidak tanggapi hal itu, misalkan soal alasan dari pemisahan. Padahal, ada dari jawaban pengacara, jawaban dari pengacara kenapa sampai adanya pemisahan ketiga orang ini. Bahwa penyelidikan dari kepolisian itu mereka tiga masing-masing satu berkas atau satu perkara saja. Tetapi, tiba-tiba dari pengadilan itu mereka jadikan tiga hal ini jaksa tidak tulis dalam jawaban atas tanggapan.
Nawipa mengharapkan supaya hakim jangan batasi dengan pasal atau kewenangan yang ada, biarkan dia terbuka, yang tadi pihak pengacara juga sudah ajukan tolong dicatat, maka soal alasan keberatan kita tim pengacara.
Pihaknya mau mengikuti apa yang jaksa ia tulis. Sedangkan, jaksa dia tulis itu tidak sesuai dengan apa yang kita ajukan hukum, maka yang kita tanya itu tiga orang ini kenapa satu berkas? Kenapa jadi tiga berkas, malah! Jaksa tidak tanggapi hal tersebut.
"Sidang hari ini sudah ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (29/3/2023) mendatang di kejaksaan pengadilan negeri Nabire, maka sidang yang akan dilakukan ini dengan agendanya keputusan selah," Ujarnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga adalah saksi, dihadiri oleh Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa dan Anggota DPRD lainnya, Hendrikus Onesmus Madai dan Naftali Magai yang mengikuti sidang dari awal hingga pada saat hari ini. Mereka, para DPRD juga berpesan agar dalam persidangan tidak dibuat susah, agar transparan, dan jangan pernah menekan tiga orang yang menurut mereka adalah salah tangkap itu.
Ketua Komisi A, DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai, S.T., juga sebagai saksi menjelaskan terkait dengan kebenaran kronologis.
"Saya juga sebagai saksi, dan saya meminta agar kronologi yang benar-benar adalah dari ketiga orang yang di tahan ini, kemudian, saya sebagai DPRD juga ada di Deiyai dan telah menyusun kronologi yang sebenarnya agar membantu kita dalam memahami masalah juga membantu aparat penegak hukum," kata Madai.
Senada dengan Madai, Petrus Badokapa meminta agar tiga tahanan yang masih terduga itu jangan pernah menekan mereka di dalam tahanan atau memaksa mereka saling mengaku kesalahan, jangan. Karena, kami tahu persis kejadian di tempat kita bekerja.
"Mereka sudah sampai pada saling mengaku antar satu sama yang lainnya, maka itu jangan tekan-tekan mereka dan memaksa mereka mengakui kesalahan mereka dalam situasi ditekan, dikpaksa mengakui dalam kondisi seperti disiksa dan semacamnya. Kami tahu persisi mereka dan kami juga tahu kronologinya, ya," tegas Badokapa.
Salah satu keluarga tiga tahanan itu, juga sebagai kepala suku mereka, Obaja Madai sangat prihatin jika mereka ditekan dan dipaksa dalam bahasa Indonesia karena, ada yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan hanya bisa berbahasa lokal.
"Kalau kakaknya mungkin bisa sedikit bahasa Indonesia tapi, kedua
adiknya ini bersama kami keluarga itu biasa hanya memakai bahasa lokal
saja. Ini yang tolong dimengerti ya," pesan Obaja.
Tutup keluarga korban yang juga Kepala
Suku itu, dirinya menjelaskan terkait sikap atau itikat baik dari ketiga terduga
yang ditahan ini bahwa mereka sekitar satu minggu sebelumnya telah
berkelakuan baik kepada non Papua yang saat itu hendak dikejar oleh
Orang Tidak Dikenal (OTK) di Distrik Tigi Timur dekat rumah mereka.
Reporter: Elias Douw
Editor: Melky Dogopia
Editor: Melky Dogopia