Foto saat siaran pers di LBH TKP bersama DPRD Deiyai dan keluarga korban/Dok.tadah |
TaDahnews.com, Nabire -- Setelah sidang awal baru-baru ini, dilanjutkan sidang kedua pada hari Kamis (9/3/2023) tadi merupakan sidang dakwaan. Dan, sidang ketiga besok hari Jumat, 10 Maret 2023 adalah sidang pembelaan oleh Kuasa Hukum dari tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran puluhan kios di Kabupaten Deiyai Desember 2022 lalu.
Dalam Jumpa Pers itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua (LBH TKP), Richardani Nawipa, Kuasa Hukum tiga orang terduga itu menjelaskan terkait dengan sidang hari ini, Kamis (9/3/2023).
"Sidang hari ini, kamis, 9 Maret 2023, adalah sidang pembelaan dakwaan saja, tentang bagaimana dipresentasikan penyebab (kesalahan) atas terduga tiga orang ini. Belum sampai pada pembahasan pokok," ucap Nawipa.
Dirinya berharap semoga saja kita selesai pada sidang pembelaan besok (Jumat), meskipun itu kemungkinan kecil.
Lebih lanjut, Nawipa menjelaskan kepada keluarga korban bahwa pada sidang lanjutan besok, sidang ketiga, hari Jumat (10/3/2023) bahwa akan dipastikan terkait dengan keterangan awal.
"Besok Jumat itu nanti hanya dipastikan untuk nantinya disebut terdakwa atau tidak, ini dengan cara akan ditanyakan nama mereka siapa apakah sama ka tidak dengan nama pada saat kejadian, ditanyakan apakah benar mereka terlibat atau tidak, memastikan keterangan waktu, keterangan tempat, pihak-pihak terkait, penyamaan versi dari masing-masing, dan seperti-seperti itu. Setelah itu, akan diberikan waktu kepada saya sebagai Penerima Kuasa dan sebagai Kuasa Hukum untuk pembelaan," jelasnya.
Setelah meminta tanggapan kepada Kuasa Hukum tiga orang terduga itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai dan keluarga tiga orang yang ditangkap itu memberikan keterangan singkat kepada media ini.
Ketua Komisi A, DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai, S.T., juga sebagai saksi menjelaskan terkait dengan kebenaran kronologis.
"Saya juga sebagai saksi, dan saya meminta agar kronologi yang benar-benar adalah dari ketiga orang yang di tahan ini, kemudian, saya sebagai DPRD juga ada di Deiyai dan telah menyusun kronologi yang sebenarnya agar membantu kita dalam memahami masalah juga membantu aparat penegak hukum," kata Madai.
Lanjut Madai yang juga jebolan Jurusan Teknik Planologi, Kampus Universitas Adibuana Surabaya ini, dirinya meminta agar ketiga terduga itu harus diberikan kebebasan bahwa apabila tidak bisa berbahasa Indonesia maka harus memakai bahasa yang mereka dapat dengan bebas memberikan keterangan yang sebenarnya.
Senada dengan Madai, keluarga korban yang juga adalah kepala suku Tigi Timur, Obaja Madai juga membenarkan bahwa ada anak mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia, dan hanya bisa memakai bahasa lokal, Suku Mee.
"Kalau kakaknya mungkin bisa sedikit bahasa Indonesia tapi, kedua adiknya ini bersama kami keluarga itu biasa hanya memakai bahasa lokal saja. Ini yang tolong dimengerti ya," pungkas Obaja.
Tutup keluarga korban yang juga Kepala Suku itu, dirinya menjelaskan terkait sikap baik dari ketiga terduga yang ditahan ini bahwa mereka sekitar satu minggu sebelumnya telah berkelakuan baik kepada non Papua yang saat itu hendak dikejar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Distrik Tigi Timur dekat rumah mereka.
"Kalau niat jahat itu ada dari mereka, pasti mereka tiga ini tidak selamatkan orang non Papua itu. Tetapi, kan mereka selamatkan bahkan motor milik non Papua yang hendak mau dicuri oleh OTK itu justru diamankan oleh mereka. Ini juga diketahui oleh pihak kepolisian dan korban non Papua itu. Kenapa mereka yang kronologinya adalah bukan oknum yang membakar puluhan Kios di Deiyai itu kok ditangkap," tutup Keluarga Korban.(*)
Admin