Iklan

iklan

Sidang Lanjutan Agenda Keterangan Tiga Orang Saksi, Ini Keterangan Pers PH dan Victor Yeimo

Natalia Florentin Agapa
2.07.2023 | 9:00:00 PM WIB Last Updated 2023-02-07T23:14:58Z
iklan
Foto: PH Victor Yeimo dan Victro Yeimo memberikan Keterangan Pers usai sidang dengan agenda keterangan saksi/dok.tadahnews.com-NFA

TaDahnews.com, Jayapura --
Sidang Keterangan Saksi di hari kedua kepada terdakwa Victor Yeimo, yang sebelumnya telah dilakukan mendengar keterangan saksi pertama pada 31 Januari 2023 kemarin. Dan, pada hari ini, Selasa (7/2/2023), merupakan sidang hari kedua mendengarkan saksi juga. Ada tiga saksi, dua dari kepolisian dan satu dari mantan BEM.
 

Ketiga saksi ini masing-masing memberikan keterangan terkait dengan terdakwa Victor Yeimo terlibat dalam aksi Rasisme, 19 Agustus 2019 lalu.
 
Melalui Keterangan Pers usai sidang, Pengacara Hukum (PH), terdakwa Victor F. Yeimo memberikan keterangan terkait dengan hasil sidang hari ini, Selasa (7/2/2023) yang dimulai Pukul 13:00 waktu Papua (WP) sampai Pukul 16:40 WP di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua. Keterangan tentang hal-hal terkait dengan Aksi Demonstrasi (Demo) Rasisme di Tanah Papua, dalam hal ini di depan Kantor Gubernur Papua.
 
PH Victor Yeimo meragukan dua saksi dari kepolisian. Sementara itu, saksi dari Mantan BEM yang juga terlibat di dalam aksi menolak Rasisme lalu, 19 Agustus 2019 membeberkan apa yang terjadi saat itu. Seperti, yang dipersoalkan adalah apakah Victor Yeimo akan mendapatkan sanksi Pasal Makar? Tetapi, dalam aksi Rasisme lalu, tidak ada "Papua Merdeka" di sana. Sehingga, PH mengatakan Rasisme dan Makar itu suatu definisi yang berbeda.
 
"Tadi kami baru saja mengikuti sidang dengan agenda pembuktian, dengan menghadirkan tiga orang saksi. Yakni; Dua orang saksi adalah anggota Polisi dan satu orang berikutnya adalah mantan Ketua BEM. Yang saksi dari dua pertama, satu yang melihat langsung di lapangan pada tanggal 29 itu, dan yang satunya saksi pada saat penangkapan. Dan yang mantan BEM adalah saksi yang menjadi penanggung jawab pada saat aksi 19 Agustus 2019," Kata PH Victor Yeimo dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, PH menjelaskan bahwa dari pembuktian tadi, kami mendapatkan kesimpulan bahwa saksi dari yang katanya mengetahui fakta di tanggal 29 mengetahui rupanya beliau tidak melihat dengan pasti bahkan jaraknya yang jauh dari arah kurang-lebih 20 meter ini juga kemudian meragukan keterangannya bahkan, ada beberapa hal yang kita tanya terkait kepastian, baju warnah apa yang ia gunakan kemudian ia berdiri sedang apa itu pun tidak jawab secara maksimal. Sehingga, kami meragukan keterangan saksi tersebut.

PH juga mengatakan saksi dari kepolisian yang satu lagi, saksi dari petugas yang menangkap, tidak masuk di dalam fakta.

"Yang berikutnya berkaitan dengan saksi petugas yang menangkap, ini juga tidak masuk di dalam fakta. Sehingga, menurut kami juga tidak menjawab fakta yang terjadi," pungkas PH.
 
PH menambahkan terkait dengan saksi dari mantan ketua BEM, yang pada saat aksi tersebut adalah sebagai penanggung jawab memberikan keterangan saksi bahwa kami mendapatkan banyak sekali keterangan, yang paling awal adalah, dia sampaikan aksi tanggal 19 Agustus 2019 itu murni aksi menolak tindakan rasisme di Surabaya dan tidak ada satu pun isu yang mengarah pada Papua Merdeka. Ini artinya kemudian kita mendapatkan satu keakinan bahwa tuduhan Makar terhadap klaien kami ini adalah tuduhan yang lari jauh dari fakta, yang sebenarnya karena, fakta yang sebenarnya adalah aksi Rasisme.

PH dalam keterangan pers itu juga menilai tuduhan makar terhadap rasisme adalah definisi yang sangat berbeda dan tidak bisa di satukan di dalamnya.

"Fakta yang sebenarnya adalah aksi Rasisme, ini juga secara definisi kita juga kemudian mendapatkan satu kesimpulan tersendiri, definisi Rasisme dan Makar itu dua definisi yang sangat berbeda. Ketika kemudian Rasisme bisa diartikan sebagai makar itu sangat luar biasa ahli yang akan dihadirkan yang kemudian bisa menyebutkan Rasisme adalah tindakan Makar, itu sangat gila," tegas PH.

Dirinya juga mengatakan, ini adalah fakta yang sedang kita lalui, dan menurut kami ini akan menjadi suatu pradilan yang keliru kalau kemudian Rasisme diartikan sebagai Makar.

Ketika ditanya terkait dengan kedua saksi dari kepolisian, PH meragukan dua saksi yang dihadirkan pihak kepolisian karena, di saksi yang kedua tidak menunjukkan Surat Tugas, Surat Penangkapan, bahkan dia sendiri mengakui bahwa Surat Penangkapan itu kita berikan setelah klaien kami dibawa ke Polda.

"Kami ragukan karena, di saksi yang kedua tidak menunjukkan Surat Tugas, Surat Penangkapan, bahkan dia sendiri mengakui bahwa Surat Penangkapan itu kita berikan setelah klaien kami dibawa ke Polda, mestinya kan langsung, dan tadi dia juga sampaikan secara langsung berdasarkan pengalaman dia melakukan penangkapan di orang lain itu harus Surat Tugas duluan. Ketika kita tanya apakah itu bertentangan dengan Pasal dalam Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana, Ia mengakui itu," jawab PH.
 
Sebelum memberikan kepada Klaiennya, Victor Yeimo, PH juga mengakhiri dengan sikapnya terhadap saksi-saksi yang dihadirkan sangat diragukan.
 
"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum dalam kasus klaien kami ini semuanya saksi-saksi yang sangat diragukan, dan kami meragukan juga, apakah kemudian unsur-unsur itu akan terbukti atau tidak, unsur pasal yang dituduhkan karena, saksinya sangat tidak sesuai dengan fakta dan sangat lari jauh dari fakta tuduhan yang diberikan," tutup PH.
 
Sementara itu, terdakwa Victro F. Yeimo sendiri menyayangkan negara ternyata masih memproses korban Rasis, dipenjara, sakit, dan masih memproses sidang dalam keadaan tidak sehat, sebelum diberikan sanksi pidana. Kemudian, para pelaku rasis, hanya ditangkap satu dan dipidana enam tahun penajara.
 
"Inikan sebenarnya proses hukum diarahkan untuk 'Blaming Victim', menuduh korban. Biarkan saja pengadilan ini membuktikan bahwa kita sudah sebagai korban Rasisme, monyet, lalu kita yang monyet ini dihukum lagi. Saya pikir dengan beberapa kali pengadilan ini, kalau dibuka terang-benderang itukan membuktikan juga bahwa ini 'Blaming Victim'. Saya sudah dihina sebagai monyet, kami kan sudah lihat bahwa pelaku sendiri hanya satu orang dan dipenjara enam tahun, yang lain dibiarkan. Lalu, kita yang lain masuk penjara sampai sakit, sampai dikriminalisasi demikian," tutur Victor Yeimo.

Victor Yeimo, lebih lanjut lagi dalam keterangan pers itu mengatakan Inilah yang berulang kali saya kasih tahu bahwa ini Rasisme Struktural yang ada di dalam watak penguasa, watak penguasa yang ada sudah lama.

Victro Yeimo juga dalam akhir keterangan pers juga menyampaikan bahwa aksi Rasisme ini tidak dipolitisir oleh siapa pun, termasuk dirinya dan Komite Nasioanl Papua Barat (KNPB).

"Menganggap bahwa aksi Rasis itu dikoordinir atau dikomandoi oleh Benny Wenda, Veronika Coman, Victor Yeimo, ULMWP, KNPB, itu saja, 'mindset', ada semacam 'mindset' bahwa orang Papua itu binatang yang, seperti binatang yang mudah dihasut oleh orang-orang ini, begitu. Padahal, aksi rasis itu sakit hati semua orang Papua, bukan hasil hasutan dari saya, hasil hasutan dari Benny Wenda. Dengan mengatakan demikian, sebenarnya Indonesia juga sedang menghancurkan martabat kami, menganggap bahwa orang papua itu adalah binatang yang disuruh-suruh untuk buat kejahatan. Inikan tidak," tutup Victor Yeimo.(NFA/tadahnews.com)



Reporter: Natalia Florentin Agapa
Editor: Melky Dogopia

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Lanjutan Agenda Keterangan Tiga Orang Saksi, Ini Keterangan Pers PH dan Victor Yeimo

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan