Pengacara Hukum (PH) dari penggugat, para korban Honorer K2 Nabire Usai sidang mediasi ketiga ditemui tadahnews.com |
TaDahnews.com, Nabire -- Sidang mediasi ketiga masalah Honorer K2 di Pengadilan Nabire, Papua Tengah, berlangsung di ruang mediasi, Rabu (15/2/2023), dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PNNab, ini, menghadirkan penggugat diwakili Pengacara Hukumnya (PH), Richardani Nawipa, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Talenta Keadilan Papua (TKP). Dan, dari pihak tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya (Pengacara Negara), yakni; Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Rudy Setyawan, S.H., sebagai mediator.
Usai mediasi, kepada media ini Humas PN Nabire, Yanuar Nurul Fahmi, S.H., mengatakan sidang mediasi ini dilakukan pertama kali dan sama-sama di ruang mediasi.
"Hari ini, adalah mediasi pertamanya kedua belah pihak hadir. Jadi, hari ini mediasi pertama, dalam aturannya itu mediasi bisa dilaksanakan sampai dengan satu bulan dan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari ke depan,” Ujar Yanuar Nurul Fahmi.
Ketika ditanyakan siapa saja pihak tergugat yang hadir dalam mediasi ini, Fahmi mengatakan karena, sifatnya mediasi ini rahasia dan saya juga tidak mendapatkan informasi dari mediator. Jadi, itu terbatas bagi mediator dan para pihak yang ada di dalam.
Ditegaskan Humas PN Nabire, Yanuar Nurul Fahmi, S.H., media dan masyarakat agar harap menunggu hasilnya. Karena, nanti pihak humas akan mendapat laporan apakah mediasi berhasil atau gagal.
"Saat ditanyakan media ini, jika mediasi ini gagal, Humas PN Nabire menjawab akan dilanjutkan ke persidangan pembacaan gugatan, jawaban gugatan dan seterusnya, menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti,“ jelasnya.
Terkait dengan sidang mediasi ini, perlu diketahui bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 merupakan sidang mediasi ketiga. Sebelumnya, dua kali dilakukan namun, tidak dihadiri oleh Bupati Nabire. Dan, yang ketiga kalinya, Bupati turut hadir agar memberikan penjelasan pada sidang mediasi ini.
Hal ini dibenarkan PH dari Penggugat, Richardani Nawipa, S.H., menjelaskan tanggapannya terkait dengan sidang mediasi ketiga.
"Hari ini sidang mediasi ketiga tapi, Bupati dia tidak kasih jawaban sesuai dengan gugatan, artinya bahwa Bupati dia tidak Profesional," Kata PH dari Penggugat.
Lebih lanjut PH, yang kita gugat adalah ph namun dia bahas soal SK. Jadi, sama sekali tidak masuk dalam substansi dan kami akan membalas apa yang dia ungkapkan secara tertulis di Hari Senin (20/2/2023) nanti.
Ketika ditanya tadahnews.com terkait dengan sidang menuju PTUN, PH dari Penggugat menjawab bahwa ini soal fleksibel.
"Itu soal fleksibel nanti kita lihat. Kalau, Pemerintah punya etikat baik jalan solusinya dan Honorer sepakat dengan itu maka tidak tapi, kalau memang ini, kita lihat situasi seperti apa, pasti PTUN pun kita akan layangkan," pungkas PH dari Penggugat.
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh tergugat I melalui Pengacara Jaksa, menurut PH dari Penggugat tidak sesuai.
"Semua resume yang disampaikan tergugat I melalui pengacaranya Jaksa sangat tidak sesuai dengan agenda gugatan dan terkesan menghindari materi gugatan yang seharusnya dijawab," tegasnya.
Tambah PH dari Penggugat, harapan saya sebagai kuasa hukum honorer agar Bupati dan Kuasa Hukumnya bisa ada resume yang tidak lari dari gugatan.
Saat jadwal sidang mediasi ketiga itu, ada kelompok yang klaim diri sebagai Masyarakat Peduli Pembanguan Nabire menggelar demonstrasi (demo) di Jalan Merdeka, depan PN.
Dari pantauan media ini, massa dari kelompok Pro-Pemerintah melakukan demo. Sementara itu, pihak massa korban Honorer K2 justru diam dan tidak melakukan reaksi terhadap massa Pro-Pemerinah karena, mereka bukan dari pihak yang disebutkan lulus (800) honorer.(NFA/tadahnews)
Reporter: Natalia Florentina Agapa
Editor: Angsel H