Iklan

iklan

KPU RI TETAPKAN PENATAAN DAPIL TIDAK SESUAI BERITA ACARA, RAKYAT DEMO KPUD DEIYAI

Tabloid Daerah
2.11.2023 | 4:30:00 PM WIB Last Updated 2023-02-12T04:45:32Z
iklan

Foto: Masyarakat Deiyai Menolak Perubahan Pembagian DaPil, Demo ke KPU/dok.tadahnews

TaDahnews.com, Deiyai -- Masyarakat Deiyai melakukan Demonstrasi (Demo) padati kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai dengan tuntutan menolak perubahan pembagian Daerah Pemilihan (DaPil) dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023. Mereka menilai KPU RI tidak memperhatikan kesepakatan rancangan Berita Acara dalam pembagian DaPil, Sabtu (11/2/2023).

Hal ini dibenarkan Anggota DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai, ketika dijumpai tadahnews.com untuk meminta keterangan atas Demo tersebut.

"Pembagian DaPil, PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yang keluar tidak sesuai dengan Berita Acara kesepakatan dalam Uji Publik yang dilakukan oleh KPU Daerah. Sehingga, masyarakat berharap KPU RI segera kembalikan," Kata Madai.

Pada prinsipnya lanjut Madai, bawah masyarakat di sini itu, melakukan demo berharap agar DaPilnya kembalikan berdasarkan kesepakat dalam Uji Publik dan sudah termuat dalam Berita Acara (BA). 

"Kesepakatan awal, Distrik Tigi, Tigi Timur, dan Bouwobado itu masuk di DaPil I. Sementara, Distrik Tigi Barat dan Kapiraya itu masuk di DaPil II, nah kesepakatan awal ini yang diminta masyarakat Deiyai, bukan yang dirubah," Kata lelaki yang sedang menjabat Ketua Komisi A DPRD Kab. Deiyai ini.

Lanjut Madai, Perubahan yang telah dirubah di dalam Peraturan KPU (PKPU) itu Kabupaten Deiyai dibagi dalam tiga DaPil. Yaitu: DaPil I, Distrik Tigi Timur dan Bouwobado. DaPil II, Distrik Tigi Barat dan Kapiraya. Dan, DaPil III, Distrik Tigi. Perubahan yang kemudian masih kontroversial ini ditetapkan KPU RI melalui PKPU Nomor 6 tahun 2023. 

"KPU RI Jangan ciptakan polemik dengan lakukan perubahan DaPil Daerah Deiyai. Karena, sejauh ini pembagian DaPil telah disepakati semua pihak dan sudah diterima oleh semua orang di Kabupaten Deiyai," Ungkap Mantan Wartawan Jubi.id, ini.

Awak media ini juga menanyakan terkait dengan tanggapan Partai-partai Politik (Praktis) dan juga pembahasan di DPRD seperti apa, dan Madai juga menjelaskan bahwa dirinya ikut di dalamnya yang bersama-sama dengan Pimpinan-pimpinan Partai dan juga para anggota DPRD yang ikut menyepakati bahwa yang dibahas dan disepakti itu tetap dua DaPil.

"Kalau pembagian DaPil seperti KPU Deiyai tetapkan, kami bahas dan melihat semua pertimbangan, dan jika Distrik Tigi pisah maka Distrik Tigi Timur, Boubado akan menjadi korban hak-hak politik lebih khususnya tidak ada pemerataan alokasi kursi," pungkas Madai.

Lebih lanjut, Madai mengatakan KPU Deiyai melalui Uji Publik telah menyusun DaPil sesuai dengan prinsip-prnsipnya yang ada di KPU RI. Yaitu: (1), Kesetaraan nilai suara. (2), Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. (3), Proporsionalitas. (4), Integralitas wilayah. (5), Berada dalam cakupan wilayah yang sama. (6), Kohesivitas. (7), Kesinambungan. 

"Atas dasar tujuh prinsip inilah yang kita bahas dan telah sepakati dalam berita acara adalah tetap pada dua DaPil saja," Ungkapnya.

Diakhir penjelasannya, Madai berharap Lima Komisioner KPU Deiyai dan KPU Provinsi Papua Tengah, segera menyampaikan ke KPU RI agar lakukan perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait penataan DaPil dan alokasi kursi dikembalikan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.

"Bukan hanya masyarakat Deiyai, semua ketua-ketua Partai, lembaga-lembaga yang ada itu sudah sepakati dan ditanda tangani oleh lima Komisioner KPU di depan para saksi untuk penetapannya di dalam Berita Acara itu harus dua DaPil. Tetapi, sampai di PKPU nomor 6 Tahun 2023 itu keluar tiga DaPil," Katanya 

Bukan hanya Kabupaten Deiyai, Perubahan Penataan Dapil dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 juga terjadi pengacakan di sejumlah kabupaten di Papua. 

"Itulah yang saya bilang tadi, KPU RI ciptakan masalah di sejumlah kabupaten di Papua. Pengajuan dalam Berita Acara lain, KPU RI tetapkan DaPil-nya lain. Lebih baik kembalikan sesuai kesepakatan dan kemauan masyarakat agar diterima oleh semua orang ," Tutur Madai yang juga jebolan Jurusan Teknik Planologi, Kampus Universitas Adibuana Surabaya ini.(*)



Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU RI TETAPKAN PENATAAN DAPIL TIDAK SESUAI BERITA ACARA, RAKYAT DEMO KPUD DEIYAI

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan