Iklan

iklan

Datangi Polda Papua, LBH Papua: "Usut Tuntas Kasus Penembakan di Mapia"

Tabloid Daerah
2.28.2023 | 9:00:00 AM WIB Last Updated 2023-03-03T14:49:46Z
iklan
 
Keluarga Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua di Kantor Polda Papua/Dok.LBH Papua

TaDahnews.com, Jayapura -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Papua melaporkan kasus penembakan di Mapia, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (27/2/2023).

Kepada tadahnews.com, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., mengatakan penegakan hukum terhadap peristiwa memilukan yang menimpa masyarakat sipil di Kabupaten Dogiyai belum dilakukan secara maksimal.
 
“Sampai saat ini baru hanya tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai yang ditahan oleh Polres Nabire dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Nabire. Padahal, tindakan penyalahgunaan Senjata Api yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai tidak mengakibatkan jatuhnya korban. Sehingga, menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait proses hukum terhadap tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai,” kata Gobay.
 
Lebih lanjut, Gobay menyebutkan bahwa di tempat kejadian berdasarkan fakta Yulianus Tebai bukanlah korban penyalahgunaan Senjata Api yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai. Di sana, ada saksi mata yang menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan Gereja Ekago semuanya ditembak ke arah langit sehingga tidak ada korban baik luka-luka maupun meninggal dunia. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa penangkapan dan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai oleh Propam Polres Nabire dilakukan atas praktek penyalahgunaan Senjata Api yang dilakukan di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
 
Ditambahkannya lagi, saksi mata menjelaskan bahwa Yulianus Tebai adalah korban penyalahgunaanSenjata Api yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai yang terjadi di Kampung Tugomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
 
"Anehnya sampai saat ini, atas kejadian yang menimpa Yulianus Tebai yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai sampai saat ini belum dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai," pungkas Gobay.
 
Keluarga Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua mendatangi SPKT Polda Papua melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunan Senjata Api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai pada tanggal 21 Januari 2023 lalu.
 
Laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai telah diterima oleh Ditreskrim Polda Papua pada tanggal 27 Februari 2023 yang diterima langsung oleh Ditreskrimum Polda Papua yang diwakili oleh Ibu Tri Astuti Kurniadewi, S,H., di Ruang Piket Ditreskrimum Polda Papua.
 
Atas dasar telah diterimanya pengaduan tersebut maka Keluarga Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada pihak kepolisian dengan beberapa poin.
 
Pertama, Kapolri segera! Perintahkan Kapolda Papua menangkap dan memeriksa oknum Polisi sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan Senjata Api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai.
 
Kedua, Kapolda Papua segera! Memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penyalahgunan Senjata Api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai,
 
Ketiga, Ditreskrimum Polda Papua segera! Menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai.
 
Usai memberikan laporan dan menegaskan beberapa poin di atas, Keluarga Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua keluar meninggalkan Kantor Polda Papua.(*)
 
 


Kontributor: Mutiara Papua

Editor: Melky Dogopia
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Datangi Polda Papua, LBH Papua: "Usut Tuntas Kasus Penembakan di Mapia"

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan