Keluarga Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua di Kantor Polda Papua/Dok.LBH Papua |
TaDahnews.com,
Jayapura -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Papua dan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Dogiyai mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Papua melaporkan kasus
penembakan di Mapia, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (27/2/2023).
Kepada tadahnews.com, Direktur LBH
Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., mengatakan penegakan hukum terhadap peristiwa memilukan yang menimpa masyarakat sipil di Kabupaten Dogiyai belum dilakukan
secara maksimal.
“Sampai
saat ini baru hanya tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort
Paniai di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai
yang ditahan oleh Polres Nabire dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres
Nabire. Padahal, tindakan penyalahgunaan Senjata Api yang dilakukan oleh tiga
orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai tidak mengakibatkan
jatuhnya korban. Sehingga, menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait proses
hukum terhadap tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di
depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai,” kata
Gobay.
Lebih
lanjut, Gobay menyebutkan bahwa di tempat kejadian berdasarkan fakta Yulianus
Tebai bukanlah korban penyalahgunaan Senjata Api yang dilakukan oleh tiga orang
oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan Gereja Ekago,
Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai. Di sana, ada saksi mata yang
menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota
Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan Gereja Ekago semuanya ditembak ke
arah langit sehingga tidak ada korban baik luka-luka maupun meninggal dunia.
Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa penangkapan dan pemeriksaan
terhadap tiga orang oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai oleh
Propam Polres Nabire dilakukan atas praktek penyalahgunaan Senjata Api yang
dilakukan di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten
Dogiyai.
Ditambahkannya
lagi, saksi mata menjelaskan bahwa Yulianus Tebai adalah korban penyalahgunaanSenjata Api yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort
Dogiyai yang terjadi di Kampung Tugomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
"Anehnya
sampai saat ini, atas kejadian yang menimpa Yulianus Tebai yang dilakukan oleh
oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai sampai saat ini belum
dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum
anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai," pungkas Gobay.
Keluarga
Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai
bersama Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua mendatangi SPKT Polda Papua
melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunan Senjata Api sebagaimana diatur
dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan
sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai pada
tanggal 21 Januari 2023 lalu.
Laporan
dugaan tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana diatur dalam UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana
diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai telah diterima oleh
Ditreskrim Polda Papua pada tanggal 27 Februari 2023 yang diterima langsung
oleh Ditreskrimum Polda Papua yang diwakili oleh Ibu Tri Astuti Kurniadewi,
S,H., di Ruang Piket Ditreskrimum Polda Papua.
Atas
dasar telah diterimanya pengaduan tersebut maka Keluarga Almarhum Yulianus
Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalis
Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada pihak kepolisian dengan beberapa
poin.
Pertama, Kapolri segera! Perintahkan Kapolda Papua menangkap dan
memeriksa oknum Polisi sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan
Senjata Api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan
tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami
oleh Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai.
Kedua, Kapolda Papua segera! Memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua
untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penyalahgunan Senjata Api
sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak
pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus
Tebai di Kabupaten Dogiyai,
Ketiga, Ditreskrimum Polda Papua segera! Menangkap dan memeriksa
oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana
diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan
sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di
Kabupaten Dogiyai.
Usai
memberikan laporan dan menegaskan beberapa poin di atas, Keluarga Almarhum
Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama
Koalis Penegak Hukum dan HAM Papua keluar meninggalkan Kantor Polda Papua.(*)
Kontributor: Mutiara Papua
Editor:
Melky Dogopia