Ist. Jubir Internasional KNPB dan PRP, Victor Frederik Yeimo didampingi Kuasa Hukum, Emanuel Gobay, S.H., M.H. |
TaDahnews.com, Nabire -- Juru Bicara (Jubir) Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan (Jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP), Victor Frederik Yeimo (VY) dalam sidangnya adalah korban dari praktek rasisme Indonesia terhadap Orang Papua.
Dari keterangan pers yang dikirim oleh Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPPK-NPB) kepada tadahnews.com bahwa dalam proses penegakan hukum sangat diskriminatif rasis, negara melalui penegak hukum terus memelihara rasisme di Papua.
Hal tersebut telah terbukti dalam kasus praduga tak bersalah yang menimpah Jubir Internasional KNPB VY. Dimana, negara melalui penegak hukum pengadilan negeri Jayapura, kejaksaan hakim mengadili VY tidak mempertimbangkan permohonan VY melalui penasehat hukum agar menjadi tahanan kota demi kesehatan.
Dalam sidang pembacaan Eksepsi dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua (KPH dan HP penasehat hukumnya VY atas tuntutan jaksa penuntut umum. Setelah Pembacaan Eksepsi penasehat hukum meminta agar tuduhan pasal makar dan pasal penghasutan terhadap VY digugurkan demi hukum.
"Victor F. Yeimo ikut terlibat dalam aksi demo Rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua sebagai korban yang sedang ikut demo dan di Kantor Gubernur melalui orasinya menyampaikan pendapat secara terbuka dijamin Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis," Penasehat Hukum VY dalam keterangan pers.
Setelah Pembacaan Eksepsi jaksa penuntut umum meminta agar tangkapan atas eksepsi akan disampaikan secara tertulis.
Akhir dari proses pembacaan eksepsi, hakim memutuskan VY harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Abepura. Mendengar hal itu, Kuasa Hukum VY mengatakan, Victor Yeimo selaku terdakwa agar hakim mempertimbangkan kesehatannya karena, belum ada pemeriksaan lengkap dari dokter. Sisi lain, Victor Yeimo juga menyampaikan ruangan dalam LP yang bisa menimbulkan sakit paru-paru kembali.
"Kami, kuasa hukum meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan penahanan Victor Yeimo di LP berdasarkan Surat Permohonan PH agar tersangka Victor Yeimo ditahan dengan status tahanan kota karena, di penjara ruangannya tidak memadai," kata Penasehat hukum Emmanuel Gobay dirampung dalam keterangan pers.
Permohonan VY dan penasehat hukumnya tidak digubris oleh majelis hakim dan secara arogan Hakim memutuskan bahwa VY harus ditahan. Akhirnya jaksa membawa VY melakukan Viscier di Rumah Sakit Abepura dan setelah Viscier, VY dibawa ke LP Abepura dan ditahan di sana.
Oleh karena itu, KNPB melalui Jubir Nasional, Ones Nesta Suhuniap menyampaikan bahwa Victor Yeimo hanya korban rasisme dan dikriminalisasi karena, dalam kasus Rasisme yang sama dengan tujuh tahanan yang sudah menjalani hukumannya di Balikpapan, Kalimantan lalu.
Menurut Jubir Nasional KNPB, dari proses sidang tersebut sangat tidak adil dan diskriminatif karena, hakim tidak mempertimbangkan permohonan Victor Yeimo dan Penasehat Hukum.
"Victor Yeimo ditahan tanpa memperhatikan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya sembuh dan belum ada pemeriksaan lanjut dari dokter sekaligus evaluasi penyakit paru yang di derita Victor Yeimo. Hakim secara arogan toki palu sidang menunjukkan praktek rasisme dalam penegakan hukum masih ada di Papua. Tidak ada nilai kemanusiaan keadilan terhadap orang Papua pada umumnya dan lebih khusus dalam proses sidang penahanan Victro Yeimo di LP Abepura," tegas Jubir Nasional KNPB dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut Suhuniap memberikan keterangan pers, Jika Victor Yeimo akan terus ditahan maka kondisi kesehatannya akan semakin buruk, dan sakit paru-paru kambuh lagi maka hidup atau nyawa Victor F. Yeimo akan terancam.
Melihat penahanan VY tanpa memperhatikan kondisi kesehatan belum sepenuhnya pulih terkesan sengaja ditahan supaya sakit bisa kambu kembali dan hal itu ancaman serius.
Atas dasar keterangan pers di atas, BPPK-NPB menyampaikan pernyataan, sebagai berikut:
Pertama, Kami mendesak kepada pemerintah Indonesia melalui penegak hukum Polri, Kapolda Papua, kejaksaan tinggi, Pengadilan Negeri, Segera! Bebaskan Victor F. Yeimo tanpa syarat.
Kedua, Kami memita majelis hakim pengadilan negeri Jayapura, Jaksa Penuntut Umum agar Victor F. Yeimo dikeluarkan dari LP, dan menjadi tahanan kota demi kesehatan dan kemanusiaan.
Ketiga, Kami meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga kemanusiaan internasional, pembela HAM, dan masyarakat internasional agar mendesak Pemerintah Indonesia untuk Segera! Bebaskan Victor F Yeimo dari tahanan.
Keempat, Kami meminta kepada Dewan HAM PBB kirim Tim Independen ke Papua untuk melakukan investigasi semua kasus pelanggaran HAM termasuk kriminalisasi Aktivis pro demokrasi dan aktivis pembela HAM di Papua.
Kelima, Untuk mengakhiri semua kekerasan dan akar konflik di Papua, Segera! dorong perundingan politik yang damai dan bermartabat untuk mencari solusi alternatif penyelesaian status politik. Bila perlu perundingan politik untuk menyepakati dan membahas draf Referendum di West Papua.
Keenam, Seruan kepada seluruh pengurus KNPB wilayah, KNPB Konsulat, dan seluruh anggota KNPB, serta seluruh lapisan rakyat Papua peduli kemanusiaan untuk melakukan aksi damai mendesak bebaskan Victor F. Yeimo tanpa syarat, di setiap hari persidangan VY berdasarkan jadwal dari pengadilan negeri Jayapura.
Ketuju, Sidang VY lanjutan akan dilakukan pada hari Selasa, 17 Januari 2023. Oleh karena itu, semua organisasi gerakan, gereja, mahasiswa, dan rakyat Papua peduli kemanusiaan secara damai datangi pengadilan negeri Jayapura untuk mendesak bebaskan Victor F. Yeimo tanpa syarat. Dan, yang tidak datang Doa bersama di tempat masing-masing!
Seruan dan pernyataan ini sebagai keterangan pers dikeluarkan oleh BPPK-NPB.
"Dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatian dan partisipasinya, membuktikan bahwa kita anti rasisme, dan junjung tinggi keadilan dan kemanusiaan," tutup Jubir Nasional KNPB dalam keterangan pers.
Admin