agaimana dengan badan usaha atau badan hukum penerbit buku? Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mewajiban penerbit memiliki perizinan usaha. Artinya, penerbit harus berbadan hukum atau berbadan usaha sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Badan hukum itu terdiri atas yayasan, PT, koperasi, dan perkumpulan. Adapun badan usaha, seperti; CV (persekutuan komanditer). Jadi, bahkan mereka yang mengaku sebagai self-publisher pun harus memiliki izin dalam bentuk badan tadi.
Kepemilikan badan usaha atau badan hukum ini juga merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), termasuk juga ikut menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Selain itu, dalam soal pengurusan legalitas penerbitan, Perpustakaan Nasional pun kini mewajibkan para penerbit memiliki legalitas badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika ingin mengajukan keanggotan International Standard Book Number (ISBN).
Jika ditilik dari fenomena penerbit di Indonesia, dapatlah diklasifikasi beberapa badan penerbit seperti berikut ini.
Penerbit dan Badan Usaha
Jenis Penerbit | Badan Usaha atau Badan Hukum | Contoh |
Penerbit Perseorangan | CV | – |
Penerbit Swasta | CV, PT, atau Yayasan | Bumi Aksara, Serambi, Rosdakarya |
Penerbit Perguruan Tinggi/Universitas | Di bawah naungan badan hukum perguruan tinggi | UI Press, Penerbit ITB, Unpad Press |
Penerbit Pemerintah | BUMN, PT, atau di bawah naungan badan hukum lembaga | LIPI Press, Balai Pustaka, IAARD Press |
Dari tabel dapat dilihat betapa usaha penerbitan bisa dijalankan siapa pun untuk berbagai kepentingan, baik itu bisnis ataupun penyediaan bahan-bahan terbitan yang relevan pada suatu lembaga (in-house publishing).
Penerbitan buku adalah usaha yang sangat aktif dan kreatif sehingga sangat bertumpu pada penerbitan buku baru (front list) setiap bulan atau setiap tahunnya. Saat Anda menetapkan untuk menjadi penerbit dan mengurus badan penerbitan buku maka Anda pun perlu menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penerbit (AD/ART). Pertimbangan memilih badan usaha atau badan hukum tentu terkait dengan permodalan, kemitraan, termasuk antisipasi perkembangan ke depan. Beberapa penerbit buku di Indonesia memang merupakan usaha keluarga (family business) yang dijalankan suami-istri dengan melibatkan anak-anaknya. Biasanya badan yang awal dipilih adalah CV dan kemudian berkembang menjadi PT.
Dalam soal memilih badan penerbit ini tentu Anda dapat dibantu seorang notaris untuk mengesahkan badan usaha atau badan hukum penerbit Anda. Untuk mengakomodasi kepentingan pengembangan usaha jangka panjang, Anda pun dapat memasukkan bidang usaha percetakan maupun penjualan buku di dalam akta notaris. Hal ini sudah lazim terjadi ketika penerbit berkembang kemudian meluaskan usahanya dalam satu atap menjadi usaha percetakan, pendistribusian, dan termasuk penjualan retail buku dengan mendirikan toko buku. Pengembangan ini membuat penerbit Anda kemudian dapat digolongkan sebagai penerbit besar.
Berdasarkan besar-kecilnya penerbit maka penerbit dapat dibagi menjadi
Jenis Penerbit Berdasarkan Ukuran Penerbitannya
Jenis Penerbit | Volume Penerbitan | Modal Produksi*)
| Keterangan |
| 3-6 judul per tahun | Rp36.000.000 s.d. Rp72.000.000 | Umumnya self-publisher; penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu. Umumnya pekerjaan dialihdayakan. |
| 6-12 judul per tahun | Rp36.000.000 s.d. Rp144.000.000 | Penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu. Umumnya pekerjaan dialihdayakan atau memiliki personel penerbit dalam jumlah terbatas. |
| Lebih dari 30 judul per tahun | >Rp360.000.000 | Penerbit yang menerbitkan berbagai bidang dan di antaranya memiliki banyak imprint penerbitan dan diversifikasi usaha. |
Semua yang besar tentunya bermula dari yang kecil, kecuali jika seseorang yang berkeinginan mendirikan penerbit memiliki modal yang sangat besar untuk langsung mendirikan major publisher. Pada major publisher-lah umumnya dapat dilihat proses panjang penerbitan buku sebagai suatu alur kerja.
Paparan berikut ini adalah hal-hal penting yang perlu Anda persiapkan untuk mendirikan penerbit buku. Pada dasarnya usaha atau bisnis penerbit buku sama dengan bisnis lainnya, bahkan Thomas Woll (2002) menyatakan sebagai bisnis yang relatif mudah untuk dimulai karena hambatan untuk memasukinya sedikit.
Thomas Woll menyatakan mudah jika Anda memiliki hal-hal berikut ini:
- sebuah ide baru atau konsep baru,
- sebuah pandangan berbeda dari ide lama,
- jumlah uang yang cukup untuk memproduksi produk anda,
- beberapa sarana menjual atau mendistribusikan produk anda meskipun dari mobil anda atau menyalurkan penuh melalui distributor, dan
- sebuah tempat untuk menyimpan produk Anda, apakah itu di lantai bawah ataupun gudan yang disewa atau dalam bentuk arsip digital, Anda dapat menjadi penerbit. (Woll 2002: xvii).