KOALISI PENEGAKAN HUKUM DAN HAM UNTUK PAPUA
“Tidak Ada Bentrok Antar Dua Kelompok, Aparat Diduga Bertindak Represif dan Eksesif”
I. Kronologis Peristiwa tanggal 14 Desember 2022 di Kilo 2 Kepi-Mappi.
A. Peristiwa pertama (Penganiayaan/Pembacokan Terhadap Martinus) pada sekitar pukul 16.00 WIT
- Bahwa awalnya ada 2 (dua) orang warga sipil dari distrik Menyamur atas nama Martinus Base Kamagai dan Melkior Kamagai berjalan kaki di dekat Simpang Emete dengan tujuan ke Kaman untuk bertemu dengan Om dari Melkior;
- Bahwa dalam perjalanan mereka diikuti oleh sekitar 5 orang pemuda dalam kondisi mabuk dengan membawa parang. Selanjutnya, Mereka menghadang Martinus dan Melkior sambil bertanya, ”kamu (masyarakat) dari mana ?”. Martinus menjawab bahwa dari Menyamur, Melkior sempat berbisik ke Martinus agar segera lari namun tiba-tiba salah satu dari pemuda yang mabuk kemudian menghujamkan parangnya ke kepala Martinus. Melihat kejadian itu, Melkior lari ke arah simpang Kamaan, sambil menelpon Pak Guru David Tame Sirmi, salah satu tokoh suku Wiyachar (wiyagar). Selanjutnya Pak Guru datang dan membawa Martinus Ke RS Mappi;
- Bahwa setelah kejadian itu, Polisi kemudian datang ke tempat kejadian namun hanya menangkap 1 orang dari kelompok orang mabuk karena yang lainnya sudah lari masuk ke jalan Simpang Emete. Polisi kemudian masukan seorang Pelaku ke dalam mobil patroli polisi;
- Bahwa menanggapi persoalan diatas, sekelompok masyarakat dari distrik Menyamur yang berjumlah sekitar 40-50 orang datang dan meminta agar aparat mengeluarkan pelaku yang berada di dalam mobil. Karena pelaku tetap berada di dalam mobil maka mereka sempat merusak mobil patroli sebelum akhirnya meninggalkan Simpang Emete.
B. Peristiwa kedua (Penembakan Terhadap Masyarakat Sipil) sekitar pukul 18.00 WIT.
- Bahwa semua peristiwa protes sekelompok korban yakni masyarakat Menyamur suku Miyachar berakhir, mereka kemudian balik/pulang. Ada sebagian masyarakat Menyamur yang ke arah pasar dan sebagian dari mereka sempat jalan sampai ke Tanjung Kopi dan mendengar ada suara tembakan dari arah Polres Mappi;
- Bahwa pada saat di Pasar, kepala Kampung Kabe mendatangi masyarakat
Menyamur dan meminta agar mereka membubarkan diri. Kepala kampung memberikan uang kepada mereka untuk membeli gula, kopi dan kue untuk mereka makan di rumah pak Guru. Selanjutnya sekelompok masyarakat suku Miyachar dari Pasar kemudian berjalan menuju Simpang bambu, tempat kediaman pak guru;
- Bahwa sebelum sampai di Simpang Bambu, di ujung SMK 1 bertepatan dengan kantor KPA yang digunakan TNI sebagai “Pos Kopasus” terdengar suara tembakan ke atas setidaknya sebanyak 2 kali. Massa yang pulang menuju rumah pak pak Guru kaget dan merasa bahwa mereka akan pulang namun kenapa ada provokasi suara tembakan maka sebagian dari mereka melempar pagar kantor KPA (Pos Kopasus) yang terbuat dari seng;
- Bahwa dalam waktu yang hampir bersamaan, dalam keadaan gelap masyarakat melihat ada sinar laser kemudian lampu mobil polisi yang disorot ke arah mereka dari arah depan gerbang SMK. Setelah itu terdengar bunyi tembakan beberapa kali yang diarahkan ke masyarakat sehingga ada beberapa masyarakat yang menjadi korban penembakan;
- Bahwa akibat penembakan itu setidaknya ada 9 orang masyarakat menyamur
menjadi korban penembakan (data korban terlampir) sehingga korban
penembakan kemudian dilarikan ke Puskesmas Mappi dan selanjutnya dirujuk ke RS Mappi di Kilo 5.
C. Peristiwa Korban Penembakan Meninggal Dunia Di RSUD tanggal 17
Desember 2022
- Bahwa setelah 9 orang korban penembakan yang mendapatkan perawatan di
RS Mappi, pada perkembangannya 5 diantaranya pulang lebih dulu kemudian 4 berikutnya direncanakan menyusul di tanggal 17 Desember 2022.
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2022, Tim Penasehat Hukum dari jayapura tiba di Mappi. Setelah tiba, pada sekitar pukul 12.30 WIT Tim PH berkunjung ke RS Mappi dan bertemu dengan 4 korban yang masih dirawat termasuk Moses Erro. Setelah Tim PH meninggalkan RS Mappi untuk kembali mengumpulkan data dan fakta, Tim PH mendapatkan info bahwa aparat kepolisian setidaknya ada 5 orang bertemu korban penembakan di RS Mappi.
- Bahwa setelah aparat kepolisian pulang, Moses Erro sempat berdiri berusaha turun dari tempat tidur, jatuh dan tidak sadarkan diri. Saat itu perawat dan dokter tidak ada. Tim PH kemudian ke ruang perawat, perawat sampaikan bahwa mau mendekat ke pasien namun takut dengan keluarga pasien, saat itu beberapa keluarga korban mulai marah dan kecewa/komplain dengan penanganan medis terhadap korban. Kemudian Perawat didampingi Tim PH melakukan penanganan darurat kepada korban. PH juga sempat meminta agar perawat tidak diganggu untuk melakukan tindakan ke pasien.
- Bahwa tindakan penanganan darurat dilakukan seperti mengukur denyut nadi, oksigen dan tekanan darah. Kemudian meminta ijin untuk memasang oksigen ke korban. Sekitar pukul 15:00 WIT Pasien sudah tidak tertolong. Selanjutnya
sekitar 30 menit setelah itu barulah dokter datang dikawal oleh polisi. Aparat polisi dan TNI kemudian berdatangan lagi.
- Bahwa setelah korban yang sudah tidak tertolong atau sudah meninggal, selanjutnya diberangkatkan ke rumah duka pada sekitar pukul 18.30 WIT. Tanggal 18 Desember 2022 jenazah diberangkatkan ke Kampung halamannya di Kayagai distrik Menyamur melalui dermaga Agam dengan menggunakan katinting (motor laut ukuran kecil) selama kurang lebih 2,5 jam perjalanan dan dikuburkan pada tanggal 19 Desember 2022.
II. Data Korban Penembakan
1. Nama : SABINUS SOKMI SEDAP
TTL : KABE, 23 Januari 2008
Umur : 24 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Pelajar (SMA Negeri I Obaa)
Alamat : Kayagai, RT/RW -/- Desa/Kelurahan Kabe, Kecamatan Minyamar
Kabupaten Mappi
2. Nama : OTNIEL QAH SAMOGOI
TTL : Khaumi, 30-12-1996
Umur : 25 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Desa Khaumi, Kecamatan Menyamur Kabupaten Mappi
3. Nama : WILHEMUS JEJI SAMOGI
TTL : Khaumi, 02-05-2004
Umur : 18 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Pelajar (SMP Negeri 1 Menyamur)
Alamat : Kayagai, Kelurahan/Desa Khaumi, Kecamatan Menyamur
Kabupaten Mapii
4. Nama : FREDIRANDUS BOY
TTL : Kayagai, 05-02-2006
Umur : 16 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Pelajar (SMP YPPK Yohanis Paulus 1 Kepi )
Alamat : Kampung Kayagai, Desa/Kelurahan Kayagai , Kecamatan
Minyamar Kabupaten Mappi
5. Nama : BASILIUS BAPE YEBO
TTL : Kayagai, 23-03-1998
Umur : 24 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Kayagai, RT/RW 002/002, Desa/Kelurahan Kabpe, Kecamatan
Minyamar Kabupaten Mappi
6. Nama : REXON YA. A. PASIM
TTL : Kayagai, 10-07-2004
Umur : 18 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Pelajar ( SMA Negeri 1 Obaa)
Alamat : Kayagai, RT/RW 003/003, Desa/Kelurahan Kayagai, Kecamatan
Minyamar Kabupaten Mappi
7. Nama : KASPAR KHANI YEBO
TTL : Kabe, 02-02-2007
Umur : 15 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Pelajar (SD Inpres Kabe)
Alamat : Kampung Kabe, RT/RW -/-, Desa/Kelurahan Kabe, Kecamatan
Minyamar Kabupaten Mappi
8. Nama : YOHANIS T. SEDAP
TTL : Taragaye, 09-10-1998
Umur : 24 tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Pelajar (SMK Negeri 2 Obaa)
Alamat : Jalan Kaman Mappi
9. Nama : MOSES NAKAS ERRO (meninggal dunia)
TTL : Kayagai, 21-10-1990
Umur : 32 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Kampung Kayagai Kecamatan Menyamur Kabupaten Mappi
III.Temuan di lapangan :
A. Tempat Kejadian Perkara(TKP) :
Setidaknya ada 4 TKP :
- TKP 1 : Korban Penganiayaan (Simpang Emete)
- TKP 2 : Pengrusakan mobil polisi (Simpang Emete)
- TKP 3 : Pos Kopasus - lokasi penembakan
- TKP 4 : Depan SMKN 1 - lokasi penembakan
B. Jarak antara Masing-Masing TKP
1. Jarak antara Pos Brimob hingga Pos Kopasus/simpang GOR : 600-700 meter
2. Jarak antara Brimob ke simpang Emete : 80 meter
3. Jarak antara Simpang Emete ke SMPN 1 sekitar 80 meter
4. Jarak antara SMPN 1 ke SMKN 1 : bersebelahan
5. Jarak antara SMKN 1 ke Pos Kopasus : bersebelahan
6. Jarak antara Pos Kopasus dengan-GOR : bersebelahan.
7. Jarak antara Pasar dengan SMKN 1 : 200 Meter.
C. Temuan di lapangan
1. Bahwa saat kelompok korban (suku Miyaghar) mendatangi simpang
Emete (peristiwa pertama), tidak ada kelompok dari pelaku (suku Yagai) yang
berjaga-jaga, sehingga tidak ada peristiwa yang disebut bentrok antara kelompok
korban dan kelompok pelaku, apalagi saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.
2. Bahwa peristiwa penembakan berada di TKP 3 dan TKP 4, dimana jaraknya sekitar 500 meter dari Simpang Emete dan waktu terjadi penembakan juga berbeda dengan waktu peristiwa penganiayaan/pembacokan dan pengrusakan mobil polisi artinya penembakan terjadi tidak pada saat pengrusakan mobil polisi yang sedang membawa pelaku. Maka informasi yang menyebutkan bahwa aparat menembak korban pada saat aparat memisahkan bentrok antara kelompok korban dan kelompok pelaku, adalah tidak benar.
3. Bahwa pada saat melakukan penembakan (penggunaan senjata api) di TKP 3 dan TKP 4, tidak didahului dengan pendekatan persuasive/negosiasi/himbauan/bertanya kepada kelompok korban yang sebenarnya akan pergi istirahat, minum dan makan ke rumah pak guru di Simpang Bambu, aparat langsung mengambil tindakan represif dan eksesif.
4. Bahwa korban atas nama Moses Erro mengalami luka tembak yang sangat serius
pada paha kanan atas bagian dalam mulai dari pangkal paha hingga lutut dan tanpa penanganan yang semestinya. Bahwa penembakan yang dialami oleh korban yang ditujukan ke paha atas bagian dalam bukanlah tindakan melumpuhkan karena tepat pada bagian tubuh yang beresiko tinggi menyebabkan kematian. Oleh karenanya patut diduga kematian Moses Erro tidak
ada penyebab lain selain karena penembakan. Artinya korban ditembak pada bagian tubuh yang beresiko tinggi menyebabkan kematian namun tidak langsung mati/meninggal. Luka tembak disekitar pangkal paha, bahu dan kepala juga dialami oleh korban lainnya yang hingga saat ini masih perlu ditangani secara serius.
III. Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Peristiwa Mappi 14 Desember 2022
1. Bahwa terhadap peristiwa tersebut, telah dibentuk Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Peristiwa Mappi 14 Desember 2022 yang terdiri dari tim litigasi yakni terdiri dari para Advokat/pengacara yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM di Papua dan Tim Non litigasi yang terdiri dari berbagai LSM, Ikatan Pemuda dan Mahasiswa, tokoh adat dan tokoh Perempuan.
2. Bahwa Koalisi Penegakan HAM dan Hukum di Papua telah diberikan kuasa oleh korban penembakan untuk menempuh proses hukum, oleh karenanya tim telah
membuat Laporan Polisi (LP) terkait penembakan terhadap 9 korban penembakan (1 meninggal dunia) dengan nomor yakni : LP/173/XII/2022 atas nama Kosmas Yameap (saudara dari Moses Erro-korban luka tembak yang meninggal dunia) dan LP/174/XII/2022 atas nama Rexon YA.A Pasim tanggal 19 Desember 2022 di Polres Mappi.
IV. Rekomendasi:
Berdasarkan uraian di atas maka kami merekomendasikan :
1. Komnas HAM RI melakukan penyelidikan terhadap peristiwa 14 Desember 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran HAM;
2. Institusi kepolisian RI melakukan penyelidikan terhadapdugaan keterlibatan aparat kepolisian pada peristiwa tersebut menurut hukum pidana dan kode etik Kepolisian RI;
3. Institusi TNI melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan aparat TNI pada peristiwa tersebut menurut hukum pidana militer dan kode etik Militer;
4. Bahwa perdamaian yang dilakukan antara pihak korban dan pihak pelaku terkait peristiwa di TKP 1 yakni peristiwa penganiayaan, dipisahkan dari peristiwa di TKP 3 dan TKP 4 yakni Penembakan. Artinya perdamaian terkait peristiwa penganiayaan tidak secara otomatis menghapus peristiwa pidana yang dialami oleh korban penembakan.
5. Bahwa proses hukum terkait peristiwa 14 Desember 2022 di Kilo 2 harus dilakukan secara professional dan transparan guna memastikan hukum yang adil bagi korban dan mencegah terjadinya impunitas.
6. Bahwa apabila ada bantuan materiil yang diberikan atau akan diberikan kepada pihak korban penembakan dari berbagai pihak termasuk pihak pemerintah kabupaten Mappi, patut dipandang sebagai bantuan untuk memudahkan akses transportasi, pendampingan keluarga korban serta biaya makan, minum dan akomodasi para korban selama korban menjalani proses penyembuhan mengingat akses ke layanan publik kesehatan sangat jauh dari tempat tinggal korban. Sehingga bantuan tersebut bukan sebagai strategi untuk membungkan pihak korban penembakan yang menuntut keadilan.
Jayapura, 23 Desember 2022
KOALISI PENEGAKAN HUKUM DAN HAM UNTUK PAPUA
Kontak person :
1. Mersi Fera Waromi , SH (0812 4744 3750)
2. Helmi, SH (0812 4703 1165)
3. Teddy Wakum, S.Sos (082242450431)
Admin