TaDahnews.com, Jayapura -- Dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Orang Asli Papua (OAP) pada Kementrian dan Lembaga di Pemerintah Pusat, seharusnya sudah dimulai upaya strategis secara terencana. Bukan seperti, katrol cepat-cepat tarik dan cepat-cepat lepas hanya untuk penuhi syarat Penjabat (PJ) Gubernur.
Hal ini tegas disampaikan Ketua Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua, John NR Gobai.
"Jangan hanya lantik ASN OAP sebagai katrol untuk penuhi syarat PJ Gubernur tapi, harus ada juga untuk jabatan yang lain di kementerian," tegas Ketua Poksus DPRP Papua, John NR Gobai kepada awak media ini.
Pasalnya, Pemerintah Pusat harus bisa mempromosikan ASN OAP di Kementrian dan Lembaga di Pemerintah Pusat. Hal ini, dapat juga dilakukan dengan mengangkat anak-anak Papua yang sedang bekerja pada Kementrian dan atau Lembaga dalam jabatan-jabatan tertentu, serta adanya usulan dari daerah.
"Bila Pemerintah Pusat konsisten dengan aturan Pasal 30 ayat (1), PP 106 Tahun 2021 dalam rangka promosi ASN anak-anak Papua maka pusat perlu mengangkat anak-anak Papua yang sedang bekerja pada Kementrian atau Lembaga serta dari daerah dalam jabatan-jabatan tertentu pada Kementrian dan Lembaga di Pemerintah Pusat," kata John NR Gobai.
Tutup John NR Gobai bahwa hal tersebut di atas tentu sesuai dengan PP 106 Tahun 2021, Pasal 30 (1), Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di Instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2), Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada Lembaga Pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.(*)
Admin