Tersenyumlah Para Honorer, BKN Siapkan 3 Hal Istimewa Ini? Meski Belum Lolos Pendataan Non ASN |
TaDahnews.com, Nasional -- Tersenyumlah Para Honorer, BKN Siapkan 3 Hal Istimewa Ini? Meski Belum Lolos Pendataan Non ASN agar para pekerja tak kehilangan harapan.
Sebelumnya, pegawai honorer sempat dilanda perasaan putus asa setelah
sebagian diantara mereka dinyatakan belum lolos pendataan non ASN di tahap awal prafinalisasi data di tahun 2022 ini.
Akan tetapi, BKN langsung bereaksi melihat kegaduhan di
tengah para honorer dengan menyiapkan 3 hal istimewa agar harapan mereka dalam menata masa depan yang lebih
baik bisa kembali lagi.
Seperti diketahui, BKN sudah mengumumkan hasil pendataan non ASN
pada tahap prafinalisasi data beberapa waktu lalu dengan mencatat
sekitar 152.803 data honorer yang ditolak atau gagal masuk pendataan.
Dari data tersebut, BKN mencatat terdapat sejumlah jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan ketetapan dari Surat MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Sontak pengumuman ini sempat membuat polemik besar di kalangan honorer karenan sebagiannya dinyatakan belum lolos dalam pendataan non ASN 2022.
Akan tetapi, honorer tetap bisa full senyum, pasal BKN akan menyiapkan 3 hal istimewa untuk mengobati kegelisahan para pegawai honorer, apa saja? Simak ulasan berikut ini.
Berdasarkan lansiran Ayobandung dari berbagai sumber, meski tak disebutkan secara gamblang terkait 3 hal istimewa ini, beberapa hal itu sempat disinggung oleh BKN dalam jangka waktu yang berbeda.
Setelah dirangkum dari berbagai sumber, terdapat sekitar 3 hal istimewa yang disiapkan oleh BKN agar para honorer tak kehilangan harapan, diantaranya:
1. Perbaikan
Data Honorer
Setelah diumumkan pendataan non ASN, memang terdapat sejumlah jabatan honorer yang termasuk ke dalam pendataan.
Namun, hal itu bukan mengartikan bahwa nasib honorer menjadi akan berakhir sebagai pegawai instansi pemerintahan.
BKN menegaskan sudah meminta PPK agar melakukan verifikasi dan validasi ulang pendataan non ASN karena dinilai masih ada jabatan masuk dalam pendataan yang tak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini bisa diartikan juga bahwa BKN menyediakan jangka waktu tambahan untuk pendataan non ASN hingga 22 Oktober 2022 pada tahap prafinalisasi.
Honorer yang belum masuk pendataan non ASN karena ada kesalahan atau kekurangan syarat masih punya harapan agar bisa lolos pendataan dengan cara melakukan validasi dan verifikasi ulang kepada PPK.
Perlu digaris bawahi juga, verifikasi dan validasi ulang
pendataan non ASN ini ditujukan juga agar memfiltrasi jabatan yang belum
sesuai. Namun, jika honorer merasa jabatannya sudah termasuk kriteria
pendataan maka masih berpeluang lolos dengan cara melakukan validasi dan verifikasi ulang.
2. Honorer
Tidak Lolos Pendataan Non ASN Akan Dialihkan Menjadi Outsourcing
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen membeberkan bahwa semua honorer yang tak termasuk pendataan non ASN dipastikan akan dialihkan menjadi outsourcing atau tenaga alih daya.
Jabatan honorer ini mencakup seperti tenaga pendidik, petugas kebersihan, penjaga keamanan, serta sopir secara merata.
Suharmen menegaskan bahwa 264 jenis jabatan
yang dialihkan menjadi outsourcing yakni
untuk honorer K2 dan non K2 di lintas instansi
serta tak ada kekhususan sekalipun honorer itu
di bawah Kemendikbudristek.
3. Tenaga
Honorer Masih Berkemungkinan Tidak Dihapus Untuk Tahun 2023
Mengenai penghapusan tenaga honorer ini sebenarnya sudah diundangkan sejak tahun 2018 silam melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.
Akan tetapi, meski penghapusan tenaga honorer sudah diundangkan untuk tahun 2023, hal itu masih dapat berubah maupun direvisi.
PLT BKN Bima Haria Wibisana sempat mengutarakan bahwa menyelesaikan permasalahan terkait honorer hingga November 2023 sangatlah sulit dilakukan.
Menurut Bima, hal itu sangat membutuhkan waktu yang cukup untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan terkait honorer di Indonesia.
Beranjak dari hal itu, BKN disebut-sebut akan mengusulkan untuk merevisi atau menyesuaikan PP Nomor 49 Tahun 2018 agar menelaah kembali soal penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Namun, sejauh ini belum ada informasi lanjutan terkait tindakan yang akan diambil oleh BKN maupun pemerintah pusat mengenai hal itu.
Meskipun demikian, honorer masih memiliki peluang melanjutkan profesinya di tahun depan, karena penghapusan tenaga honorer 2023 masih belum rampung atau masih dalam tahap pertimbangan.
Hal ini sekaligus memberikan jeda bagi honorer yang tak masuk atau gagal lolos dalam
pendataan non ASN 2022. (*)
Admin