DEIYAI: PRESS RELEASE PELAKSANAAN SOSIALIASI RAPERDA |
PRESS RELEASE PELAKSANAAN SOSIALIASI RAPERDA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai telah melakukan sosialisasi RAPERDA LARANGAN PEMASUKAN,
PENYIMPANAN, PENGEDARAN, Dan PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL, NARKOBA, Dan TEMPAT HIBURAN, Seperti; BAR, PROSTITUSI, Dan PERJUDIAN; ROLEX, DADU, KING, JUDI CASINO, TOTO GELAP,
SABUNG AYAM.
Bahwa dalam rangka
mengaktualisasikan Kabupaten Deiyai sebagai wilayah yang patuh terhadap adat dan agama maka perlu
dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas bermain, pemasukan, penyimpanan,
pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol, narkoba, dan bermain judi casino, dadu, rolex, togel, sabung ayam, dan king serta tempat hiburan
seperti; BAR, dan Protistusi di Wilayah Hukum Kabupaten Deiyai.
Oleh karena itu, berdasarkan
aspirasi dari seluruh komponen masyarakat, agar larangan terhadap semua aktivitas bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol, narkoba, dan bermain judi casino, dadu, rolex, togel, sabung ayam, dan king serta tempat hiburan seperti; BAR, dan Protistusi di wilayah hukum Kabupaten
Deiyai, telah menimbulkan berbagai dampak negatif yakni terjadinya
kriminalitas, patologi sosial, yang bermuara pada rusaknya ahklak dan moral, serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif.
Minuman keras dan perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan aturan Adat, Agama, dan jalannya Pemerintahan yang baik, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara;
Sehingga perlu diadakan
usaha-usaha untuk menertibkan minuman
keras (Miras) dan Perjudian, untuk membatasinya sampai lingkungan
sekecil- kecilnya, untuk
akhirnya menuju kepenghapusannya
(diberhentikan) sama sekali dari seluruh Wilayah
Hukum Kabupaten Deiyai.
DPRD KAB. DEIYAI
TTD
HENDRIK ONESMUS MADAI, ST