Foto: Tangkapanlayar Brosur Maklumat PPID KPU RI/ppid.kpu.go.id |
Hal ini diberdasarkan brosur (iklan) yang ditayangkan
melalui website resmi PPID KPU RI.
Dalam maklumat tersebut, ada enam poin yang dikeluarkan
PPID KPU RI dalam melayani permohonan informasi, bersungguh-sungguh untuk:
Pertama, Menyediakan, Memberikan, dan/atau Menerbitkan
Informasi Publik yang Berada Dibawah Kewenangan KPU Kepada Pemohon Informasi
Publik, Selain Informasi yang Dikecualikan Sesuai dengan Ketentuan.
Kedua, Menyediakan Informasi Publik yang Akurat, Benar,
dan Tidak Menyesatkan.
Ketiga, Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi
dan Dokumentasi untuk Mengelolah Informasi Publik Secara Baik dan Efisien
Sehingga Dapat Diakses dengan Mudah.
Keempat, Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai,
Termasuk Pemanfaatan Teknologi Informasi, guna Mempermudah Akses Masyarakat Terhadap
Informasi Publik.
Kelima, Mendukung Penyelenggaraan Negara yang baik ,
Yaitu: Transparan, Efektif, dan Efisien Akuntable, serta Dapat
Dipertanggungjawabkan.
Keenam, Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Beserta Peraturan Pendukung Lainnya.
Enam poin di atas yang mengetahui PPID KPU RI agar menjadi
penting.(*)
Admin