Foto: Setelah Membacakan Pernyataan Sikap/dok.tadahnews |
TaDahnews.com, Meepago -- Hari Masyarakat Adat Internasional, Selasa (9/08/2022), Pagi sampai Sore Waktu Papua (WP), diperingati oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Meepago yang diselenggarakan oleh Pageos.net, AMA, dan MAI Papua, bersama panggilan solidaritas, seperti; KAPP Dogiyai, DAD Dogiyai, Daerah Istimewah DAD Mapiha, ALIE, KOMEE-OPM, dan Individu. Hal serupa diperingati oleh Masyarakat Adat di seluruh dunia.
Paniai
Geoheritage Studies Network (Pageosnet), Asosiasi Masyarakat Adat (AMA),
Masyarakat Adat Independen (MAI) - Papua, dan bersama solidaritas lainnya,
seperti; Kamar Adat Pedagang Papua (KAPP) Dogiyai, Dewan Adat Daerah (DAD)
Dogiyai, Daerah Istimewah Dewan Adat Daerah (D.I.DAD) Mapiha, Anak Lahir dan
Besar Enarotali (ALIE), Komunitas Ebataii Epikai - Orang Papua Membaca
(KOMEE-OPM). Dan, secara individu, yang terlibat memperingati hari Masyarakat
Adat (MaDat) Internasional melakukan aksi menanam pohon sepanjang jalan dari
Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan sampai ke Kabupaten Dogiyai.
Juru
bicara (Jubir) membenarkan aksi memperingati hari MaDat Internasional tersebut
yang bertajuk, "Budayakan Reboisasi Sebagai Bentuk Perlawanan Terhadap
Aktor Perampasan Tanah Adat dan Perusak Lingkungan Hidup yang berdampak
pada Perubahan Iklim dan Bencana Alam".
"Masyarakat Adat hidup dalam ancaman genosida, etnosida, dan ekosida di
atas Tanah Papua. Sebab, semua kebijakan diambil alih oleh Negara menggunakan istilah top down dengan fungsi tersebut, klaim atas tanah akan menjadi
nyata melalui UU Omnibuslaw dan perpanjangan Otsus, serta pemekaran yang tidak menutup kemungkinan bahwa
secara serta merta akan menjebak eksistensi Masyarakat Adat Meepago dan Masyarakat Adat secara keseluruhan di Tanah Papua," Tegas Jubir, Jekson
Degei, dalam keterangan Pers.
Lanjut Degei, sebelumnya
perampasan Tanah Adat di Papua dieksploitasi oleh
Freeport melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA), kemudian disusul
Perusahaan-perusahaan raksasa lainnya, seperti; BP, Petrocina, LNG Tanggu, dan Perusahaan MNC, Kelapa Sawit atau MIFEE, Blok B Wabu,
adapun juga beberapa Perusahan yang fokus beroperasi
di Wilayah Adat Meepago, ini, telah mengambil alih
sebagian besar Tanah Adat dan telah menghilangkan eksistensi Masyarakat Adat
Papua.
Senada dengan Jubir,
Koordinator Umum juga menyampaikan beberapa hal sebelum membacakan poin-poin
tuntutan.
"Perusahaan minerba,
mineral dan batu bara tambang,
kelapa sawit, gas, pangan nasional, maupun perusahaan kayu,
merusak flora, fauna, dan pangan lokal, sebagai nilai kegunaan dari masyarakat adat yang masih ketergantungan sama alam sebagai tempat hidup," pungkas Kordum, Emigai
Y, melalui keterangan Pers.
Tutup Yeimo, Negara tidak mampu menjawab keinginan dari Masyarakat Adat Papua, ini adalah suatu akumulasi pemerintah maupun kapitalisme global yang terus menginterfensi masyarakat menggunakan skema neolibralisme, seperti; penghapusan hukum (deregulasi) hak-hak masyarakat adat, memindahkan hak kepemilikan dari masyarakat adat ke hak negara (privatisasi), dan pembebasan lahan yang sebebas-bebasnya dari Masyarakat Adat diambil ahli oleh Negara (liberalisasi) menggunakan corong UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang memiliki dampak kehancuran secara langsung kepada Masyarakat Adat sebagai pemilik mutlak Tanah Papua. Dimana, Masyarakat Adat juga dijadikan objek dari para elit local sebagai dalang kepentingan mereka untuk memenuhi kebutuhan dari lingkaran para oligari.
Berdasarkan hal-hal
yang berdampak negatif kepada Eksistensi Masyarakat Adat dan Aset Masyarakat
Adat, ini poin-poin Pernyataan Sikap, sekaligus menutup aksi penanaman phon.
1. Negara Stop! Deforestasi secara masal di Tanah Papua.
2. Cabut Izin - izin usaha perusahan dari Meepago dan seluruh Tanah Papua.
3. Negara Stop! Kapitalisasi air, tanah, hutan, flora, dan fauna.
4. Negara Segera! Mengakui Tanah Adat sebagai kepemilikan komunal bukan diklaim
sebagai tanah negara.
5. Segera! Cabut kontrak karya Freeport, Blok B Wabu, dan perusahan lainnya di atas
Tanah Adat Papua.
6. Negara Stop! Fasilitasi bisnis militer di Tanah
Papua atas kepentingan pengamanan Negara.
7. Para elit lokal Papua Stop! Menggadaikan warisan Masyarakat Adat kepada Oligarki.
8. Cabut undang - undang Onimbuslaw.
9. Cabut Otonomi Khusus.
10. Cabut Daerah Otonomi Baru.