Iklan

iklan

Persoalan Bangsa Papua 'Versus' Indonesia

Tabloid Daerah
5.19.2022 | 4:13:00 AM WIB Last Updated 2022-05-18T19:13:25Z
iklan
Musa Pekei, Aktivis Masyarakat Adat, Penulis: Persoalan Bangsa Papua 'Versus' Indonesia

Persoalan Bangsa (West) Papua 'Versus' (Negara) Indonesia Dari Perspektif Logika Formal dan Hukum (Materialisme, Dialektika, Historis).



Oleh Musa Pekei


A. Hukum Identitas (Logika Formal)

Persoalan Bangsa Papua adalah persoalan akar sejarah yang panjang. Yaitu, mulai dari Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 tentang status West Papua. Kemudian, Deklarasi Manifesto Politik Bangsa Papua, 1 Desember 1961. 19 Desember 1961 Trikora. 15 Agustus 1962 New York Agreement. 30 September 1962 Roma Agreement. 1 Mei 1963, Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Izin Perusahaan Freeport, 7 April 1967 dan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969, hingga tawaran Otonomi Daerah Baru (DOB), Otonomi Khusus (Otsus) 2001.

Status sejarah ini, Indonesia melihat dengan pandangan hukum indentitas melalui logika formal misalnya, A = A. Artinya, Indonesia memaksakan Wilayah Papua ke dalam Indonesia dengan kepentingan atas kedaulatan negara dan bangsa. Hukum yang dipakai Indonesia, Yaitu; misalnya A = B bukan non A. Artinya, konsep NKRI selalu dihubungkan melalui slogan "Bhinneka tunggal Ika" yang artinya berbeda - beda tapi tetap satu. Menurut kehendak dan cara Indonesia sendiri dengan maksud merawat Status Guo NKRI di Papua.

Sisi lain, Indonesia melakukan pendekatan melalui program yang menurut Indonesia mensejahterakan orang Papua. Misalnya, tawaran kesejahteraan.  Contoh, A = B dan C = B. Artinya, rakyat Papua inginkan referendum. Negara memaksakan Rakyat Papua untuk menerima kebijakan Otsus  Tahun 2001 sebagai solusi menurut NKRI untuk Papua. Indonesia memaksakan orang Papua untuk menerima semua tawaran dan kebijakan yang justru tidak sesuai dengan keinginan rakyat Papua. Sementara itu, Rakyat Papua sendiri justru inginkan untuk Referendum atau Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua.


B. Penyelesaian secara Hukum Materialisme, Dialektika, Historis (MDH)

1. Materialisme
Indonesia aneksasi Papua sejak 1 Mei 1963 atas dasar kepentingan kekayaan alam: Tanah, Hutan, flora, dan fauna di Tanah Papua, termasuk dalam konsep (Materialisme). Pemaksaan dan pencaplokan juga merupakan bentuk dari wujud kedudukan Indonesia di Papua. Indonesia sendiri tidak melihat bahwa hak kekayaan dan warisan Tanah adalah Orang Asli Papua. Namun, mempengaruhi secara paksa tentang NKRI harga mati di Tanah Papua.

2. Dialektika
Dalam pencaplokan West Papua juga didasarkan pada kepentingan negara melalui hukum dialektika, eksternal ke internal melalui negara, politik, dan kerja sama militer, dan sekolah menyebarkan nasionalisme Papua secara paksa kepada Orang Asli Papua.

3. Historis 
Sejarah Papua, kemerdekaan 1 Desember 1961. Indonesia tidak melihat secara menyeluruh bahwa wilayah Papua dan manusia Papua punya hak untuk menentukan nasib sendiri. Seperti, kata Drs. Muhamad Hatta bahwa  "Orang Papua berhak untuk menentukan nasib sendiri. Karena, sejarah dan asal usul berbeda dengan Bangsa Indonesia". Hatta mengatakan demikian karena, secara kapasitas intelektual dan pengetahuan luas ketimbang tokoh perjuang Indonesia lainnya.

Rakyat West Papua meminta, referendum sebagai solusi demokratis atas dasar hak-hak atas tanah dan manusia Papua itu sendiri. Ini agar bisa berdiri di atas kaki sendiri sebagai negara sendiri. Gerakan pembebasan Nasional Rakyat Papua hadir dari tahun 1961 sampai dengan sekarang 2022 baik dalam aksi-aksi perlawanan adalah bentuk dari nagasi ke nagasi (Gesekan saling tolak-menolak dalam perubahan satu ke yang lain). Pemahaman ini juga di interelasi/interkoneksi dengan kehidupan masyarakat adat, hukum adat dan juga eksistensi masyarakat adat Papua dari pemaksaan NKRI di Papua.

Saat ini, Petisi Rakyat Papua (PRP) lahir dan melakukan konsolidasi aksi serentak adalah bentuk dari proses dialektika yang panjang dengan interkoneksi atau saling berhubungan dengan organisasi lainnya dalam satu wadah. Yaitu: Front Persatuan menuju kepentingan yang sama. Sebelum nya negatif (-) nya memunyai faksi masing masing dan sekarang menuju persatuan yang terpecah-pecah dan berubah wujud jadi positif (+). Yaitu: PRP dengan menggalang semua organisasi, lembaga, LSM, Solidaritas, dan individu dalam satu isu. Yaitu: Tolak DOB, Cabut OTSUS JILID II, Referendum sebagai solusi demokratis.

Rakyat harus kembali melihat PRP sebagai bentuk media persatuan. Jangan melihat sebagai bentuk dari logik formal A=A. Artinya, gerakan PRP adalah kepentingan rakyat. Dan, lihatlah PRP sebagai proses perubahan gerakan rakyat. Dan interkoneksi dengan rakyat untuk Menentukan Nasib Sendiri Bagi Rakyat Papua. Agar ketika merdeka, Negara West Papua akan kodratnya bisa sama dengan Bangsa, Negara lain di dunia yang bisa atur ekonomi, sosial, dan pendidikan sendiri sesuai aturan keputusan Negara West Papua sendiri.



Penulis adalah Aktivis Masyarakat Adat Papua.


Editor: admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Persoalan Bangsa Papua 'Versus' Indonesia

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan