Foto: Surat Bupati, Mulai 1 April 2022, PT. JDI Berhentikan Segala Kegiatan Operasi Kayu |
TaDahnews.com, Nabire -- Bupati Nabire, Mesak Magai S.Sos., M.Si., Mengeluarkan Surat Perintah Kepada Pemimpin PT. Jati Darma Indah (JDI) Agar, Mulai Tanggal 1 April 2022, Segera! Memberhentikan Kegiatan Operasi Kayu Di Wilayah Administrasi Kabupaten Nabire yang Dilakukan oleh Pihaknya. Dikarenakan, Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan Dan Bencana Alam Lainnya.
Hal di atas dibenarkan ketika Surat Perintah Bupati Kabupaten Nabire, bernomor, 52221/776/Set, dikeluarkan.
Dalam surat tersebut Bupati Nabire melihat bahwa dampak penebangan pohon oleh JDI tanpa ada reboisasi akan berdampak pada kerusakan lingkungan, dan mengakibatkan banjir di Sungai Kali Bumi hingga berdampak juga pada rumah warga di sekitarnya akan terendam oleh luapan sungai.
Surat Bupati Kabupaten Nabire ini terlampir kepada Presiden Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Menteri Kehutanan RI di Jakarta, Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jayapura, Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua di Jayapura, Kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua di Jayapura, DPRD Kabupaten Nabire di Nabire, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Nabire.(*)
Admin