Iklan

iklan

Kita Paham! Tolak DOB Provinsi dan Kabupaten di Papua

Tabloid Daerah
3.15.2022 | 10:46:00 PM WIB Last Updated 2022-03-15T13:48:36Z
iklan

Foto: Eki Gobai

Oleh Eki Gobai*)


Anda orang asli Paniai, Papua. Saya juga Anak Asli Paniai Papua dan Kita semua pemilik Negeri Paniai Papua. 


Jika kita cintai Negeri dan rakyat kita, Kita semua duduk membicarakan semua sektor. Apakah semua sektor kemunduran atau kemajuan dan keuntungan atau kerugian. 


DPRD Daerah dipilih dari rakyat. Dan, Bupati juga dipilih dari rakyat dalam waktu yang ditentukan. Maka tugas dan tanggung jawab penuh Kedua lembaga ini untuk menjawab dan menyelamatkan aspirasi dari rakyat. Bukan anda bersenang-senang di kursi Empuk.


Di era otus Papua pertumpuhan masalah. Apakah DPRD dan Bupati serta Jajarnya sudah menjalangkan sesusi amanat UU Otus No 1 Tahun 2000 dan perubahan No 2 tahun 2021? 


Menjadi pertanyaan? sudah tahu masalah pura-pura tidak tahu? Sudah dengar Aspirasi dan keriduan rakyat tapai di abaikan, semua masalah ada di depan kasat mata tapi malas kerja. Selama ini yang terjadi Kolusi, Nepotisme dan korupsi yang berjadi-jadi di era otus Papua. 



Berangkat dari semua kenyatatan ini, soal DOB Provinsi Papua Tengah tolak dan tidaknya harus melakukan Rapat Dengar Pendapat dihadirkan semua eleman. Yang harus dihargai adalah pendapat atau Aspirasi rakyat Awam dari hati nuraninya. 


Rakyat yang sadar menolak DOB karena dalamnya belum selesai masalah. Karena Pemekaran bukanlah aspirasi rakyat Papua tetapi demi kepentingan elit-elit bupati dan Jakarta.

 

Tata Cara Pemekaran Provinsi Papua telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

 

Pasal menyatakan pemekaran Provinsi Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, dengan memperhatikan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang. 

 

Setelah otsus direvisi pasal 76 ayat (2) Tahun 2021 Berbunyi Pemekaran dilakukan oleh Pemerintah dan DPR tanpa melalui daerah Persiapan, Memperhatikan aspek Politik, Administratif, hukum, Kesatuan Sosial, budaya, Kesiapan SDM, Insfratruktur dasar kemampuan Ekonomi, Pengembangan Aspirasi Masyarakat Papua. 


Perluha perhatian Dampak Negatif menjadi 

syarat utama Pemekaran DOB yang harus di perhatiakan adalah: Pertama,Jumlah Penduduk Orang Asli Papua di wilayah Meepago-Papua. Kedua, Lokasi Penetapan Kehadiran DOB di Papua. Ketiga, Potensi SDA di Papua. Ketiga, Potensi Sumber daya Manusia di Papua. Syarat diatas ini selama Otus berlaku tidak dikajih secara merata. 


Sehingga dampak Negatif yang akan di hadapi orang Papua setelah kehadiran DOB Priopinsi Papua Tengah adalah: pertama, perluasan pos Militer dan pendropan Militer di seluruh tanah Papua. Kehadiran militer dipapua ruang gerak rakyat di persempit. Kedua, pendropan Transmigrasi di Papua. Ketiga, Target Negara Islamisasi di Papua. Keempat, Kematian Orang Papua akan meningkat.


Oleh sebab itu, kepada DPRD dan Bupati Asosiasi Meepago harus pertimbagan dan melihat baik dengan semua persoalan diatas yang sudah dan akan menghadapi dari rakyat Papua. Jabatan buakan selamanya. Melainkan jabatan sementara. Pentingannya cintau tanah dan rakyatnya di Bumi Papua. 


Catatan dari tulisan ini saya merokemdasikan kepada DPRD dan Bupati Asosiasi Meepago minta kepada presiden kepercaayan sepenuhnya kepada Orang Papua membangun konsep orang Papua untuk benahi Kabupaten yang ada di Wilayah Meepago karena belum lagi tahapan untuk memikirkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah karena masih kabupaten saja belum kunjang selesai semua persoalan diatas Bumi Papua.



Slogan: " Datang Kosong Pulang Kosong Mari Kita Melayani" 



Penulis adalah Anak Negeri Paniai yang Tinggal di Pinggiran Bibir Danau Paniai.

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kita Paham! Tolak DOB Provinsi dan Kabupaten di Papua

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan