Foto: Surat Undangan TIVAMAIPAI |
TaDahnews.com, Intan Jaya -- Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua (TIVAMAIPAI) mengundang seluruh elemen masyarakat, para Tokoh Masyarakat Intan Jaya di Kabupaten Nabire guna menghadiri Rapat Penyatuan Persepsi.
Hal ini dikabarkan melalui surat undangan bernomor, 16/TIVAMAIPAI/II/2022, tentunya oleh TIVAMAIPAI.
Di dalam surat itu menguraikan persoalan besar dan panjang.
Dinamika eksplorasi hingga rencana eksploitasi Blok B Wabu, memakan waktu dan telah menelan banyak korban jiwa meninggal dunia. Rentetan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak diselesaikan, justru terus memakan korban konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI) versus Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
TNI-POLRI selalu dan masih beranggapan bahwa Masyarakat Sipil juga adalah TPNPB, yang sebenarnya tidak. Tentang Blok B Wabu ada Masyarakat Adat setempat dan mereka terus-menerus meneriakan Tolak Eksploitasi Penambangan Blok B Wabu di Kabupaten Intan Jaya itu.
Atas dasar polemik inilah dan dinamikanya, TIVAMAIPAI mengundang seluruh elemen masyarakat, Tokoh Masyarakat Adat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat, Mahasiswa, Perempuan dan Simpatisan, agar dapat menghadiri Rapat Penyatuan Persepsi yang rencananya akan dilakukan pada hari Rabu (16/2/2022), Pukul 10:00 - Selesai Waktu Papua (WP), bertempat di Gereja Katolik Santo Stefanus Isugiapa Jayanti, Nabire, Papua.
Surat ini dibuat pada hari Jumat (11/2/2022), mengetahui Ketua TIVAMAIPAI, Bartolomeus Mirip, S.Pd., dan Sekertaris Umum, Arnoldus Belau, S.I.kom. (*)
Editor: Admin