Foto: Victor Ferderik Yeimo Meminta Agar Mendapatkan Akses Kesehatan Yang Baik dan Teratur/@red |
Siaran Pers
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
Nomor : 002/SP-KPHHP/II/2022
HAKIM DAN JAKSA PEMERIKSA KASUS TERDAKWA VIKTOR F YEIMO ABAIKAN PERMENKES NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
“Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo Segera Menjawab Permohonan Penangguhan Penahanan Atas Terdakwa Viktor F Yeimo Demi Memenuhi Hak Atas Kesehatan Bagi Terdakwa Sesuai Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999”
“Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo Segera Menjawab Permohonan Penangguhan Penahanan Atas Terdakwa Viktor F Yeimo Demi Memenuhi Hak Atas Kesehatan Bagi Terdakwa Sesuai Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999”
Sidang Perdana atas Dugaan Tindakan Makar yang dituduhkan kepada Viktor F Yeimo sebelumnya digelar pada Bulan Agustus 2021 namun akibat kondisi kesehatan Viktor F Yeimo sehingga Ketua Majelis Hakim menerbitkan Surat Pembantaran pada tanggal 27 Agustus 2021. Setelah kurang lebih 6 (enam) bulan Viktor F Yeimo menjalani perwatan TB MDR yang dideritanya di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Jayapura pada tanggal 14 Februari 2022 Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Kasus Viktor F Yeimo menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap yang didalamnya menetapkan sidang lanjutan Kasus Dugaan Tindakan Makar yang dituduhkan kepada Viktor F Yeimo pada hari senin, 21 Februari 2022 Pukul 09:00 WIT.
Sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Februari 2022 dikawal ketat oleh aparat keamanan sehingga banyak pengunjung Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura kesulitan masuk kedalam lingkungan pengadilan. Sidangb dimulai pada Pukul 10:00 WIT, awalnya ketua majelis hakim membuka sidang selanjutnya ketua Majelis Hakim bertanya kepada Viktor F Yeimo terkit kabarnya dan dijawab kabarnya baik namun dia masih harus mengkonsumsi Obat Program selama 5 (lima) bulan kedepan. Setelah ketua majelis hakim mendengar jawaban Viktor F Yeimo atas kondisi kesehatannya selanjutnya Ketua Majelis meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan yang telah disiapkan.
Atas dakwaan itu, Viktor F Yeimo langsung menjawab dengan Eksepsi yang telah dituliskannya sendiri sepanjang Viktor F Yeimo diobati di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Jayapura. Sementara itu, Penasehat Hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang mendampingi Viktor F Yeimo minta waktu selama seminggu untuk membuat Eksepsi secara tertulis untuk menjawab Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga ketua Majelis Hakim memberikan waktu membacakan Eksepsi yang akan disiapkan pada tanggal 25 Februari 2022.
Dalam rangka penahanan ketua majelis hakim memutuskan Viktor F Yeimo ditahan di Rumah Tanahan Lembaga Permasyarakatan Klas IIb Abepura Jayapura. Atas penetapan tersebut, Kuasa Hukum Viktor F Yeimo dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua keberatan mengingat Viktor F Yeimo masih dalam kondisi menjalani Program Pengobatan TB MDR sehingga kuasa hukum meminta Majelis Hakim pemeriksa Viktor F Yeimo memutuskan Permohonan Penangguhan Penahanan yang sudah 3 (tiga) kali dilanyangkan ke Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo sejak bulan September 2021 sebab dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah dilengkapi dengan 10 (sepuluh) orang penjamin yang mayoritas adalah Tokoh Agama, Anggota DPRP, Anggota MRP dan pimpinan LSM besar di Papua serta didalmnya juga dilampirkan dengan Rumah yang akan digunakan oleh Viktor F Yeimo selama menjalani Tahanan Rumah ataupun Tahanan Kota dimana Rumah yang disedikan telah dipilih sesuai standar “Beberapa faktor individu yang dapat meningkatkan risiko menjadi sakit TB salah satunya adalah Faktor lingkungan: a. Lingkungan perumahan padat dan kumuh akan memudahkan penularan TB. b. Ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan risiko penularan” (Baca : halaman 55 pada huruf A. Faktor risiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis).
Sekalipun demikian permintaan Kuasa Hukum Viktor F Yeimo namun ketua majelis hakim mengesampingkan semuannya dan menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani Terdakwa Viktor F Yeimo di Rumah Tahanan Negara Abepura sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 7 Maret 2022. Pada saat Viktor F Yeimo diantar ke Rumah Tahanan Negara Abepura dikawal ketat oleh aparat keamanan yang mengunakan beberapa kendaraan termasuk satu buah Barakuda.
Diatas penetapan Ketua Majelis Hakim menahan Viktor F Yeimo, sesampainya di Lembaga Permasyarakat Abepura rupanya tidak ada tempat yang disediakan oleh Viktor F Yeimo yang akan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Abepura. Bahkan Dokter Lembaga Pemasyarakatan Abepura kaget sebab menurut Dokter tidak ada kordinasi sama sekali dari Jaksa Penuntut Umum mapun Majelis Hakim dengan Dokter Lembaga Permasyarakat untuk menahan Viktor F Yeimo di Rumah Tahanan Negara Abepura. Selain itu, menurut Dokter Lembaga Permasyarakatan Abepura pihaknya belum perna berkomunikasi dengan Dokter Paru Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Jayapura yang menangani Viktor F Yeimo. Dengan melihat penyakit kronis yang dialami oleh Viktor F Yeimo sehingga Dokter Lembaga Permasyarakat Abepura tidak mengijinkan Viktor F Yeimo dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Abepura sebab status TB MDR yang diderita oleh Viktor F Yeimo sifatnya menular.
Atas penolakan itu, Penasehat Hukum Viktor F Yeimo berkomunikasi dengan Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara Viktor F Yeimo dan akhirnya Majelis hakim meminta Dokter Lembaga Permasyarakat Abepura membuat Surat keterangan. Selanjutnya atas surat keterangan dokter Lembaga Permasyarakat Abepura, Majelis Hakim menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang menetapkan Menangguhkan Penahanan/Pembantaran/Getuit terhadap Terdakwa Viktor F Yeimo untuk menjalani Program Pengobatan TB resistan rifampicin berupa penggobatan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui bahwa penolakan Dokter Lembaga Permasyarakatan Abepura sesuai dengan keterangan dokter yang merawat Viktor F Yeimo di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Jayapura sebagai berikut : 1). kondisi Pasien a.n Viktor F Yeimo, saat ini dalam kondisi yang cukup baik dan sedang menjalani program pengobatan TB Rasistan rifampicin; 2). selama perwatan dan pemberian obat terdapat efek samping berupa mual dan muntah akibat obat serta penurunan fungsi ginjal; dan 3). bahwa yang bersangkutan masih berpotensi menularkan kuman TB Resisten obat kepada orang lain disekitar sebagaimana termuat dalam Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 yang menjadi dasar Majelis Hakim menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap sidang pada hari senin, 21 Februari 2022 Pukul 09:00 WIT.
Sikap Majelis Hakim Pemeriksa Viktor F Yeimo yang mengabaikan Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 selanjutnya menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani Terdakwa Viktor F Yeimo di Rumah Tahanan Negara Abepura adalah tindakan secara langsung menunjukan bahwa Majelis Hakim Pemeriksa mengabaikan hak atas kesehatan Viktor F Yeimo sebagai terdakwa yang dijamin dalam ketentuan “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak” sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga secara terang-terang sedang mengabaikan hak asasi manusia Viktor F Yeimo khususnya terkait “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kondisi Viktor F Yeimo sedang menjalani proses pengobatan Program TB MDR sesuai saran Dokter RSUD Jayapura dalam Surat Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022.
Dengan melihat fakta terbitnya Surat Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : B-50/R.1.10.3/Es/01/2022, Perihal Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo maka pastinya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo mengetahui 3 (tiga) hal pokok yang disebutkan Dokter Pemeriksa Vikor F Yeimo dalam Surat Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022 diatas sehingga atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak keberatan atas penerbitan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani Terdakwa Viktor F Yeimo di Rumah Tahanan Negara Abepura menunjukan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo secara structural sedang mengabaikan hak atas kesehatan Viktor F Yeimo sebagai terdakwa yang dijamin dalam ketentuan “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak” sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga secara terang-terang sedang mengabaikan hak asasi manusia Viktor F Yeimo khususnya terkait “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kondisi Viktor F Yeimo sedang menjalani proses pengobatan Program TB MDR.
Berdasarkan uraian panjang diatas menunjukan bahwa Majelis Hakim Pemeriksa Viktor F Yemo dan Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo sangat tergesah-gesah memeriksa Viktor F Yeimo sehingga seperti sengaja melupakan atau mengabaikan 3 (tiga) hal pokok dalam Surat Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis khususnya terkait Beberapa faktor individu yang dapat meningkatkan risiko menjadi sakit TB salah satunya adalah Faktor lingkungan: a. Lingkungan perumahan padat dan kumuh akan memudahkan penularan TB. b. Ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan risiko penularan” sehingga berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan bagi Viktor F Yeimo sebagai Terdakwa yang dijamin Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, sudah sepantasnya Komnas HAM RI Perwakilan Papua melakukan tugas pemantauan pemenuhan HAM (Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999) khususnya hak atas kesehatan Viktor F Yeimo sebagai Terdakwa yang wajib dipenuhi oleh Mejelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Atas dasar itu, maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Penasehat Hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada :
1. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo segera menjawab Permohonan Penagguhan Penahanan Terhadap Viktor F Yeimo demi memenuhi perintah huruf A. Faktor risiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi Terdakwa Viktor F Yeimo yang dijamin Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo wajib menjalankan perintah huruf A. Faktor risiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi Terdakwa Viktor F Yeimo yang dijamin pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999;
3. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dan Dokter Pemeriksa Terdakwa Viktor F Yeimo wajib memastikan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menjalankan 3 (tiga) hal pokok dalam Surat Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo tertanggal 26 Januari 2022 sesuai perintah Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
4. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua Wajib Memantau Majelis Hakim Pemeriksa Viktor F Yeimo, Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dalam memenuhi hak atas kesehatan Vikktor F Yeimo yang dijamin pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 sesuai perintah Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 22 Februari 2022
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)
EMANUEL GOBAY, S,H., MH
(Kordinator Litigasi)
Narahubung :
082199507613