Iklan

iklan

Gaji PPPK Lebih Besar Dari PNS, Ini Empat Perbedaan

Tabloid Daerah
1.04.2022 | 5:58:00 PM WIB Last Updated 2022-01-04T09:00:08Z
iklan
Foto: Gaji PPPK Lebih Besar Dari PNS, Ini Faktanya

TaDahnews.com, Nasional
-- Informasi Menghebohkan Bahwa Gaji PPPK Lebih Besar Dari PNS, ada empat hal yang faktanya dan salah satunya tentang masa hubungan perjanjian kerja.

Beberapa media merilis, dan membenarkan adanya informasi itu.

Setelah melalui proses selama enam bulan, seleksi CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru akhirnya selesai, CPNS 2021 yang lolos seleksi baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.


Tapi masih banyak kesalahan  pemahaman mengenai PPPK non Guru. Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022). 



1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja 


Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. 


Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap. 



2. Perbedaan Gaji 


Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. 



3. Rincian Gaji PPPK 


Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200 


Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900 


Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200 


Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600 


Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700 


Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800 


Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900 


Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100 


Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000 


Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000 


Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800 


Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800 


Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100 


Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300 


Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900 


Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100 


Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500 



4. Rincian Gaji PNS 


Golongan I (lulusan SD dan SMP): 


Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 


Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 


Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 


Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 



Golongan II (lulusan SMA dan D-III): 


IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 


IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 


IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 


IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 



Golongan III (lulusan S1 atau S3): 


IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 


IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 


IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 


IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 



Golongan IV: 


IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 


IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 


IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 


IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 


IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200




Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gaji PPPK Lebih Besar Dari PNS, Ini Empat Perbedaan

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan